Tampilkan postingan dengan label perbankan syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perbankan syariah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN KETIGA (HABIS)

Teknis Kontrak

Seperti kita bahas pada artikel Memahami Contract Drafting - Bagian Pertama dan Memahami Contract Drafting - Bagian Kedua sebelumnya, kita sudah mengenal maksud dari contract drafting dan bahan-bahan yang harus dipersiapkan. Terakhir kali saya menjanjikan akan membahas mengenai aspek teknis kontrak yang harus disampaikan pada bahan teknis contract drafting. Lalu, apa itu teknis kontrak?

Teknis kontrak barangkali istilah saya pribadi untuk menyebut hal-hal yang terkandung di dalam kontrak. Hal ini berkaitan dengan elemen-elemen yang harus ada dalam kontrak. Secara teori, elemen-elemen ini disebut aspek atau unsur kontrak yang harus ada dalam kontrak. Dalam banyak referensi, aspek kontrak Ketiga hal tersebut adalah:
contract drafting, perjanjian, perdata, hukum islam, menyusun kontrak
Ready to Draft a Contract?

1. Aspek Esensialia
Aspek ini berkaitan dengan hal-hal yang "sangat vital dan urgen" dalam sebuah kontrak. Secara umum, aspek esensialia meliputi identitas para pihak, obyek perjanjian, harga, dan waktu.

2. Aspek Naturalia
Aspek naturalia meliputi hal-hal yang fakultatif-esensial. Maksudnya, kontrak tidak mensyaratkan hal-hal tertentu dituangkan secara tertulis disebabkan undang-undang sudah mengatur hal tersebut. Artinya, dalam hal kontrak tidak mengakomodasi, ketentuan yang ada disandarkan pada kaidah hukum yang ada. Sebut saja ketidakbertanggungjawaban pemilik penitipan motor dalam hal terjadi gempa bumi yang merusak tempat usahanya, termasuk kendaraan pelanggan yang tertimpa bangunan. Kontrak penitipan kendaraan bermotor tidak perlu menuliskan disclaimer tersebut disebabkan Pasal 1708 KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

3. Aspek Aksidentalia
Aspek atau unsur aksidentalia berkaitan dengan hal-hal yang ditempuh para pihak ketika kontrak yang disepakati dan dilaksanakan mengalami keadaan atau hambatan tertentu, semisal keadaan terpaksa atau wanprestasi. Aspek ini biasanya tertuang di bagian penyelesaian sengketa atau bagian penutup.

Selain itu, aspek teknis kontrak dapat juga berupa bagian-bagian yang harus ditulis di dalam kontrak. Ada beberapa bagian yang lazim tertuang di dalam kontrak, khususnya perjanjian di bawah tangan yang melahirkan kontrak di bawah tangan (bukan akta otentik). Berikut bagian-bagian yang terdapat dalam kontrak:

1. Nomenklatur
Nomenklatur atau judul bertujuan untuk memudahkan para pihak mengetahui general outline dari kontrak yang mereka hadapi. Dapat dibayangkan bagaimana menyusuhkannya jika para pihak "diwajibkan" menyimpulkan sendiri nama atau judul kontrak dengan cara membaca secara penuh kontrak di tangan mereka terlebih dahulu.

Nomenklatur biasanya singkat dan padat serta menggambarkan secara jelas perjanjian yang dibuat. Dalam kontrak jual beli mobil, semisal, nomenklatur dapat berupa "JUAL BELI MOBIL" atau "PERJANJIAN JUAL BELI." Demikian pula pada kontrak sejenis.

2. Pembuka dan/atau Tanggal
Aspek ini biasanya berupa uraian ringkas keadaan para pihak dan/atau tanggal kontrak tersebut disepakati. Kalimat yang digunakan umumnya sebagai berikut : "Pada hari ini, ...., tanggal ...... para pihak di bawah ini, ..." Dalam kalimat yang berbeda, bisa juga digunakan: "Para pihak di bawah ini..."

3. Identitas Para Pihak
Identitas para pihak sifatnya sangat vital. Hal ini berkenaan dengan syarat sahnya perjanjian, meskipun bersifat subjektif. Kesalahan pada elemen ini berakibat pada besarnya peluang wanprestasi dari pihak yang terlibat.

Bagian identitas para pihak secara umum meliputi nama, alamat, umur atau tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan kualifikasi pihak. Kualifikasi pihak umumnya disebut "Pihak Pertama," "Pihak Kedua," dan seterusnya. Dapat juga penulisan disesuaikan dengan jenis kontrak. Pada kontrak sewa-menyewa, para pihak dapat disebut "Penyewa" dan "Pemberi Sewa."

Ada beberapa variasi tambahan. Dalam hal dibutuhkan efisiensi dan efektifitas, dalam keadaan bersama-sama, bisa disepakati dalam kontrak bahwa penyebutan para pihak secara bersama-sama (kumulatif) menggunakan frase tertentu, semisal  "Kedua Belah Pihak" atau "Para Pihak."

4. Kesepakatan
Bagian ini biasanya berisi kalimat yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan di antara para pihak. Bagian ini termuat setelah bagian identitas dan dapat dibuat bersambung maupun terpisah dari bagian sebelumnya.

Kalimat yang digunakan umumnya : "... bersepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)." Dalam hal dibuat secara terpisah dari bagian identitas, penulisan dapat berupa: "Para Pihak telah bersepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Setelah menunjukkan aspek kesepakatan, biasanya dibuat kalimat peralihan menuju bagian ketentuan kontrak. Kalimat transisi tersebut dapat berupa: "Adapun kesepakatan di antara Para Pihak tertuang sebagai berikut:..." Pilihan lainnya : "Adapun butir-butir kesepakatan yang disetujui adalah sebagai berikut:..."

5. Ketentuan-Ketentuan
Bagian ini adalah elemen kontrak yang paling "menyusahkan" dan "melelahkan." Selain cukup banyak subelemen yang harus dimasukkan, perlu kejelian dalam proses transkripsi perjanjian ke dalam kontrak. Elemen ini adalah jantung dari conttract drafting. Kesalahan pada elemen ini berakibat serius pada validitas dan legalitas kontrak.

Bagian Ketentuan-Ketentuan terdiri dari:
a. Obyek, yaitu benda yang menjadi "titik tekan" perjanjian. Dalam jual beli sepeda, segala sesuatu mengenai sepeda tersebut harus diuraikan di bagian Obyek. Sebut saja aspek kepemilikan, bagian-bagian sepeda, kondisi, dan kerusakan atau fasilitas tambahan.
b. Harga atau Upah atau Pembayaran, yaitu harga yang disepakati dalam perjanjian. Kontrak sewa-menyewa mengharuskan ada harga sewa. Demikian pula kontrak tukar tambah kendaraan bermotor. Dalam perjanjian tertentu, ditentukan pula cara pembayaran, baik dalam pembayaran tunai maupun angsuran. Pembayaran meliputi antara lain jenis mata uang, waktu pembayaran, tempat pembayaran, dan media pembayaran (tunai atau melalui transfer antarbank).
c. Waktu
Waktu berkenaan dengan masa berlakunya perjanjian. Dalam sewa-menyewa, waktu berkenaan dengan masa sewa. Demikian pula dalam kontrak kerja buruh.
d. Penyerahan
Penyerahan berkenaan dengan tata cara pengalihan obyek dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Dalam jual beli komputer jinjing, penyerahan umumnya dilakukan saat terjadi pembayaran pertama. Hal ini tertuang lebih jelas di dalam kontrak yang dibuat.
e. Hak dan Kewajiban
Bagian ini dapat dikatakan subelemen terbanyak dari sisi substansi. Di bagian ini terurai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Elemen ini dapat diabaikan jika di dalam undang-undang telah diakomodasi.
f. Jaminan
Subelemen jaminan berkenaan dengan jaminan para pihak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Semisal dalam jual beli, penjual memberikan jaminan obyek yang ia jual bebas dari gangguan pihak ketiga dan tidak terlibat dalam sengketa hukum, baik perdata, pidana, maupun administratif. Pembeli memberikan jaminan berupa legalitas uang yang digunakan sebagai pembayaran. Dalam hal diketahui uang pembayaran berasal dari tindak pidana dan penjual mengetahui hal tersebut, hal ini memungkinkan dijeratnya para pihak tersebut delik pencucian uang. Dalam sewa-menyewa, pemberi sewa memberikan jaminan keamanan dan kenikmatan bagi penyewa selama menggunakan obyek sewa. Demikian pula pemberi kerja menjamin terpenuhinya upah dan aspek keselamatan para pekerja. Elemen ini pun dapat diabaikan jika di dalam undang-undang telah diakomodasi.
g. Penyelesaian Sengketa
Bagian ini umumnya menjadi penutup elemen Ketentuan-Ketentuan. Subelemen ini memuat tindakan para pihak dalam hal terjadi ketidakberesan dalam kontrak. Umumnya tindakan yang diambil berupa musyawarah dan mufakat dan/atau penyelesaian sengketa secara litigasi. Selain itu, bagian ini memuat pilihan hukum (tempat dilakukannya proses litigasi) oleh para pihak.

6. Penutup
Bagian ini berisi kalimat penutup yang menerangkan kondisi para pihak saat kontrak disepakati dan ditandatangani dan/atau kesanggupan para pihak melaksanakan kontrak secara konsekuen. Kalimat yang dipakai semisal: "Demikian perjanjian ini dibuat tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun." Dalam bahasa lain yang sangat sederhana, "Demikian perjanjian ini dibuat."

7. Tanda tangan
Inilah bagian terakhir. Di bagian ini dituliskan nama lengkap para pihak dan dibubuhkan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan para pihak pada klausul perjanjian yang ada. Di bagian ini dapat pula ditambahkan tempat dan tanggal kontrak dibuat dalam hal di bagian pembuka atau kepala tidak dimuat sebelumnya.

Dalam kerangka teori, bagian Nomenklatur sampai dengan Pembuka dan/atau Tanggal disebut Kepala Kontrak, bagian Identitas Para Pihak sampai dengan Ketentuan-Ketentuan disebut Badan Kontrak, sedangkan Penutup dan Tanda Tangan disebut Penutup Kontrak.

Demikian bagian akhir dari trilogi Memahami Contract Drafting yang dapat saya sampaikan. Saya yakin tidak ada kemahasempurnaan dalam tulisan saya. Segala kritik dan saran yang konstruktif saya tunggu dan saya terima sepenuh hati. Semoga hal yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa pada artikel berikutnya!

Referensi
[1] R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Kedua Belas Tahun 1980.
[2] R. Soeroso, Contoh-Contoh Perjanjian Yang Banyak Dipergunakan Dalam Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketiga Tahun 2010.

Sumber Gambar:
Northwest Business Law-LLC
KLIK SELENGKAPNYA →

Rabu, 25 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN KEDUA

Bahan Baku Perancangan Kontrak

contract drafting, perjanjian, perdata, hukum islam, menyusun kontrak
Harus Cermat dan Tepat
Seperti kita bahas pada artikel Memahami Contract Drafting - Bagian Pertama sebelumnya, saat ini kita akan membahas persiapan yang dibutuhkan dalam menyusun sebuah kontrak. Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan? Mari kita ulas secara singkat, padat, dan insya Allah jelas.

Bahan Pertama : Teori dan Kemampuan
Teori meliputi hal-hal yang berkenaan dengan perjanjian. Sebut saja teori mengenai orang, teori mengenai benda, teori perjanjian, dan teori kadaluwarsa. Sebagai contoh, dalam teori ditentukan orang yang berhak melakukan perjanjian adalah mereka yang cakap secara hukum. Hal ini berbeda dengan orang yang berhak menandatangani perjanjian.

Kemampuan dimaksud adalah kapasitas untuk membuat kontrak. Secara sederhana aspek ini meliputi kemampuan menulis atau mengetik, membaca, menganalisis bahan hukum, dan tentu saja kemampuan merancang kontrak.

Bahan Kedua : Kasus
Yang dimaksud kasus adalah "ilustrasi" yang menuntut dibuatnya kontrak. Aspek ini memerlukan elemen-elemen perjanjian secara konkrit dan komprehensif. Harus terpenuhi unsur kesepakatan, unsur pihak, unsur obyek, unsur harga atau pembayaran, unsur waktu, unsur penyerahan, dan unsur-unsur yang dibutuhkan lainnya. Aspek ini bersifat kasuistik sesuai perjanjian yang hendak ditranskripsi menjadi kontrak.

Sebagai gambaran, dalam membuat kontrak sewa-menyewa rumah, harus diketahui kapan kesepakatan sewa-menyewa tersebut dibuat dan berlaku, pihak penyewa dan pemberi sewa, rumah yang disewakan meliputi lokasi, ukuran, fasilitas, dan sebagainya, harga sewa, jangka waktu sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan pendukung lainnya.

Bahan Ketiga : Kaidah
Dalam membuat kontrak, harus dipahami kaidah hukum yang berlaku. Hal ini untuk mencegah adanya kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, kontrak yang dibuat berdasarkan kaidah yang baku dan tepat akan menjamin validitas, legalitas, dan akseptabilitas kontrak tersebut selama dalam waktu dilaksanakan. Sebagai contoh, dalam perjanjian sewa-menyewa, kontrak yang dibuat harus sesuai dengan kaidah hukum sewa-menyewa. Dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)[1], kaidah sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548 - Pasal 1600 KUHPerdata. Dengan kata lain, menjadi kekeliruan jika kaidah yang digunakan dalam perjanjian sewa-menyewa adalah Pasal 1541 - 1546 KUHPerdata tentang perjanjian tukar-menukar.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah kaidah hukum seputar para pihak, obyek jual beli, cara pembayaran, dan sebagainya. Dalam hal ada larangan penggunaan mata uang asing sebagai pembayaran di kawasan tertentu[2], maka tidak sah jika ketentuan dalam kontrak disyaratkan pembayaran atas suatu jual beli atau perjanjian pengalihan lainnya dilakukan dengan mata uang asing.

Bahan Keempat : Teknis
Terakhir, bahan yang harus disiapkan dalam penyusunan kontrak adalah aspek-aspek teknis seperti teknis kontrak dan teknis berkaitan kontrak. Mengenai teknis berkaitan kontrak berkaitan dengan hal-hal yang disyaratkan untuk membuat kontrak, baik secara umum maupun secara khusus. Aspek ini meliputi kertas yang disyaratkan (umumnya folio atau F4), jenis dan ukuran huruf, model pencetakan, model penulisan, salinan, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana dengan aspek teknis kontrak? Tunggu artikel berikutnya! Insya Allah. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka:
[1] R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Kedua Belas Tahun 1980.
[2] Jawa Pos, Transaksi di Kawasan Industri Wajib Rupiah, Sabtu, 14 Maret 2015, hlm. 6.

Sumber Gambar
McEachern, del Mel
KLIK SELENGKAPNYA →

Senin, 16 Februari 2015

MENGENAL MUAMALAH (4-Habis) :

Larangan Muamalah

Larangan Muamalah in Emot

Kita sudah membahas tiga aspek dalam muamalah, yaitu konsep muamalah, sumber hukum, dan prinsip-prinsip yang melekat di dalamnya. Pada ulasan terakhir tentang muamalah ini, tidak afdhal jika topik ini tidak menyinggung hal-hal terlarang dalam kegiatan muamalah.

Veithzal Rivai dan Antoni Nizar Usman menerangkan bahwa suatu bentuk muamalah yang baru dan tidak dijumpai dalam muamalah klasik hanya dianggap benar dan sah untuk diterapkan apabila tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang dilarang dalam syar’i.[1] Adapun prinsip muamalah yang dilarang dalam Islam adalah:
a. Muamalah yang terlarang karena faktor zatnya atau obyek muamalahnya. Terdapat kaidah fikih bahwa “setiap yang diharamkan atas obyeknya, diharamkan pula atas usaha dalam mendapatkannya.”[2] Sebagai contoh, Islam mengharamkan pembuatan patung. Dengan demikian, jual-beli patung, baik hiasan maupun untuk peribadatan, diharamkan pula dalam Islam.[3]
b. Muamalah yang diharamkan disebabkan faktor selain zat atau obyek muamalah. Prinsip ini berkaitan dengan mekanisme dalam melaksanakan suatu muamalah. Adapun mekanisme yang dilarang dalam muamalah antara lain meliputi:
  1. tadlis atau penipuan yaitu tindakan secara sengaja menghilangkan informasi pada pihak lain terkait obyek atau hal lain yang menyangkut obyek tersebut,
  2. ikhtikar, yaitu tindakan rekayasa pasar dari sisi penawaran, semisal dengan upaya menghambat distribusi barang dan/atau jasa untuk menciptakan kelangkaan yang berkonsekuensi logis pada kenaikan harga,
  3. bai’ najasy, yaitu kegiatan terlarang berupa rekayasa pasar dari sisi permintaan, semisal  penawaran palsu atas suatu barang dan/atau jasa demi meningkatkan harga barang dan/atau jasa tersebut,
  4. taghrir atau ketidakpastian atau kekaburan dan riba atau tambahan.[4]
c. Muamalah yang dilarang diakibatkan ketidakabsahan atau ketidaklengkapan akad. Kondisi ini mungkin timbul karena rukun dan/atau syarat muamalah tidak terpenuhi atau tidak sesuai. Semisal, dalam sewa-menyewa (ijarah), tidak ditentukan batas waktu sewa. Selain itu, prinsip ini bisa terjadi lantaran ada dua akad atau lebih yang saling terkait (ta’alluq) dan dua akad sekaligus (two in one).[5]

Dalam literatur lain, Agus Rijal mengklasifisir muamalah terlarang dalam syariah Islam meliputi:
a. komoditi atau jasa yang statusnya haram, yaitu usaha yang mengarah pada kemaksiatan. Contoh, sewa-menyewa (ijarah) kasino.
b. maysir, yaitu kepemilikan harta tanpa akad yang diperbolehkan atau melalui permainan. Contoh, spekulasi saham.
c. gharar, yaitu penggunaan akad yang tidak jelas atau menyembunyikan fakta tertentu. Contoh, jual-beli (al-bai') anak sapi yang masih berapa dalam kandungan induknya.
d. riba, yaitu tambahan yang menzalimi atau suatu pertukaran yang tidak memenuhi syarat pada barang-barang ribawi. Contoh, utang-piutang (qardh) dengan tambahan bunga.
e. bay’ al mudhtharr, yaitu mempermainkan harga komoditas tertentu saat seseorang atau komunitas membutuhkan komoditas tersebut (eksploitasi). Contoh, sengaja menjual sembako dengan harga tinggi saat terjadi kelaparan atau kelangkaan.
f. ikraah, yaitu mempermainkan harga dengan paksaan atau tekanan. Contoh, pembeli memaksa menjual mobil dengan harga murah atau akan menerima penyiksaan jika tidak melakukan hal tersebut.
g. ghabn fahisy atau overpricing, yaitu tindakan menaikkan harga di atas ambang kewajaran. Contoh, penjualan beras jauh di atas rata-rata harga pasar.
h. najsy, yaitu mempermainkan harga dengan jalan melakukan penawaran palsu dengan atau tanpa bantuan pihak-pihak tertentu. Contoh, lelang palsu (lebih jelas, silahkan lihat film Armor of God I pada adegan lelang senjata dewa).
i. ihtikar, yaitu memainkan harga melalui tindakan penimbunan. Contoh, penimbunan beras untuk membuat harga beras melambung.
j. ghisy, yaitu menyembunyikan informasi seputar barang atau jasa dalam rangka menjaga nilai (harga) barang atau jasa tersebut. Contoh, sewa-menyewa (ijarah) rumah toko yang masih dalam sengketa dengan ketidaktahuan pihak penyewa atas status rumah toko tersebut.
k. tadliis, yaitu menarik keuntungan melalui tindakan mencampurkan komoditas berkualitas baik dengan komoditas yang kualitasnya tidak baik. Contoh, pengoplosan air zam-zam kemasan dengan air tanah atau air PDAM.
l. dan sebagainya.[6]

Demikianlah bahasan terakhir kita tentang muamalah. Islam sudah memberikan jalan bagi umat manusia untuk meraih kesuksesan finansial dengan jalan yang baik (way of life). Sudah kewajiban bagi kita, khususnya umat Islam, untuk konsisten dan konsekuen dengan ketentuan yang sudah digariskan. Semoga sedikit pengetahuan ini memberikan manfaat bagi kita semua. Masih banyak tema yang akan kita bincangkan dan kita ulas pada kesempatan yang akan datang. Insya Allah.

Sampai jumpa.

Sumber Pustaka :
[1] Veithzal Rivai, Antoni Nizar Usman, Islamic Economic And Finance Ekonomi dan Keuangan Islam Bukan Alternatif, tetapi Solusi, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2012, Hlm. 191.
[2] Ibid., Hlm. 192.
[3] Ibid.
[4] Ibid., Hlm. 192-193.
[5] Ibid., Hlm. 193.
[6] Agus Rijal, Utang Halal, Utang Haram Panduan Berutang dan Sekelumit Permasalahan dalam Syariat Islam, P.T. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2013, Hlm. 44-45.
KLIK SELENGKAPNYA →

Minggu, 15 Februari 2015

MENGENAL MUAMALAH (3) :


Seperti dijanjikan, pada kesempatan ini kita akan melanjutkan ulasan soal muamalah. Seperti direncanakan pula sebelumnya, penulis pada kesempatan ini akan mengulas mengenai prinsip-prinsip yang berlaku dalam muamalah. Ada banyak literatur yang membahas hal ini. Satu literatur menyebutnya prinsip, sedangkan literatur lain menyebutnya asas. Satu di antaranya yang membahas hal ini adalah Fiqh Muamalat karya Ahmad Wardi Muslich.

Dalam literatur tersebut, terdapat empat prinsip dalam muamalah.[1] Keempat prinsip muamalah tersebut adalah:
a. Muamalah adalah urusan duniawi. Prinsip ini membedakan muamalah dengan ibadah. Dalam muamalah, terdapat kaidah fikih yang menjadi dasar praktik muamalah, yaitu:
  1. muamalah itu bebas hingga ada kaidah yang melarangnya.
  2. pada dasarnya seluruh akad dan muamalah sah hukumnya hingga ada dalil yang membatalkan dan mengharamkannya.
  3. semua adat (muamalah) itu dimaafkan (dibolehkan) pada prinsipnya.[2]
Kaidah fikih tersebut lahir disandarkan pada hadist riwayat Imam Muslim dari Anas RA. dan ‘Aisyah RA. Rasulullah SAW., dalam hadist tersebut, pernah bersabda: “kamu sekalian lebih tahu tentang urusan duniamu.”[3]

b. Muamalah harus didasarkan pada suatu persetujuan dan kerelaan kedua belah pihak. Hal ini dapat dilihat dari Q.S. An-Nisa (4):29 yang sebagian terjemahannya adalah:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu....”[4]
Firman Allah SWT. tersebut menjadi landasan diputusnya sebuah kaidah fikih bahwa “kerelaan merupakan dasar semua hukum (muamalah).”[5]

c. Adat kebiasaan (‘urf) dijadikan suatu dasar hukum. Kita dapat merujuk pada salah satu hadist yang bunyinya, “sesuatu yang oleh orang muslim dipandang baik, maka di sisi Allah juga dianggap baik.”[6] Kaidah fikih “adat kebiasaan digunakan sebagai dasar hukum”[7] ini pun terlahir tidak lepas dari hadist ini.

d. Dilarang merugikan diri sendiri maupun orang lain. Prinsip ini dapat dijumpai dalam hadist Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, “janganlah merugikan diri sendiri dan janganlah merugikan orang lain.”[8] Dari hadist tersebut, dibuatlah sebuah kaidah fikih bahwa “kemudharatan harus dihilangkan.”[9]

Mengutip paparan Djamil, Ismail Nawawi mengemukakan enam asas yang berlaku di dalam muamalah. Asas-asas tersebut adalah
a. asas kebebasan,
b. asas persamaan atau kesetaraan,
c. asas keadilan,
d. asas kerelaan,
e. asas kejujuran dan kebenaran,
f. asas tertulis.[10]
Akan tetapi, jauh lebih utama dibandingkan keenam asas tersebut, ada satu asas utama yang mendasari seluruh aspek muamalah pada khususnya, yaitu asas ilahiah (asas tauhid).[11]

Mohammad Daud Ali juga berupaya memaparkan 18 prinsip yang menjadi asas dalam muamalah. Asas-asas tersebut meliputi asas kebolehan (mubah), asas kemaslahatan hidup, asas kebebasan dan kesukarelaan, asas menolak mudharat dan mengambil manfaat, asas kebajikan (kebaikan), asas kekeluargaan atau kebersamaan yang sederajat, asas adil dan seimbang, dan asas mendahulukan kewajiban dibandingkan hak.[12]

Selain itu, berlaku pula asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain, asas kemampuan berbuat atau bertindak, asas kebebasan berusaha, asas memperolehkan hak karena usaha dan jasa, asas perlindungan hak, asas hak milik berfungsi sosial, asas pihak beritikad baik harus dilindungi, asas risiko terbeban atas harta dan bukan pekerja, asas mengatur dan memberi petunjuk, dan asas tertulis atau diucapkan di depan saksi.[13] Ada pula prinsip muamalah lainnya, yaitu “segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin” [14] dan “di mana terdapat kemaslahatan di sana terdapat hukum Allah.”[15]

Pada kesempatan berikutnya, insya Allah, kita akan menutup kajian mengenai muamalah dengan membahas hal-hal yang terlarang dilakukan dalam muamalah. Sampai jumpa!


Sumber Pustaka :
[1] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat Edisi Pertama, Amzah, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2010, Hlm. 3-6
[2] Ibid., Hlm. 3-5.
[3] Ibid., Hlm. 5.
[4] Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemahnya, P.T. Bumi Restu, Tanpa Kota, Tahun 1975/1976, Hlm. 122.
[5] Ahmad Wardi Muslich, Op.cit., Hlm. 6.
[6] Ibid.
[7] Ibid.
[8] Ibid., Hlm. 6-7.
[9] Ibid., Hlm. 7.
[10] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial, Ghalia Indonesia, Bogor, Cetakan Pertama Tahun 2012, Hlm. 13.
[11] Ibid.
[12] Ahmad Wardi Muslich, Op.cit., Hlm. 7-9.
[13] Ibid., Hlm. 9-12.
[14] Bambang Rianto Rustam, Manajemen Risiko Perbankan Syariah di Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2013, Hlm. 28.
[15] Ibid.
KLIK SELENGKAPNYA →

Jumat, 13 Februari 2015

MENGENAL MUAMALAH (2) :

Sumber Hukum Muamalah

Jika sebelumnya kita sudah tahu apa itu muamalah, sekarang saatnya kita membahas sumber hukum muamalah itu sendiri. Bukankah aneh jika kita tahu muamalah tapi tidak sadar darimana muamalah itu berasal? Check this out!

Muamalah sejatinya adalah bagian dari hukum Islam. Dengan kata lain, segala sumber hukum Islam otomatis menjadi sumber hukum pula bagi muamalah. Sumber hukum Islam yang dimaksud dalam muamalah dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Sumber hukum yang berupa naqly, terdiri dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dikaitkan dengan ijma’, mazhab sahabat, syariat terdahulu, dan ‘urf (adat kebiasaan), dan
  2. Sumber hukum berupa aqly yang bersifat ijtihady dengan jalan qiyas, istishan, maslahat mursalah (istishlah), dan istishaab.[1]

Zainuddin Ali dalam salah satu karyanya menuturkan bahwa hukum Islam memiliki tiga sumber, yaitu Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Ar-Ra’yu (Penalaran). Metode ar-ra’yu menurut Zainuddin Ali terdiri dari ijtihad, ijma’, qiyas, maslahat mursalah, sadduz zari’ah, istishan, istishsab, dan urf.[2] Mohammad Daud Ali dalam karyanya menambahkan satu metode qiyas yang tidak terdapat dalam uraian Zainuddin Ali tersebut, yaitu istidal.[3]

Kesempatan berikutnya kita akan mengulas soal prinsip dalam bermuamalah.

Sumber Pustaka :
[1] Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 1995, Hlm. 126.
[2] Zainuddin Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2006, Hlm. 38-44.
[3] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keempat Belas Tahun 2007, Hlm. 74.
KLIK SELENGKAPNYA →

Kamis, 12 Februari 2015

MENGENAL MUAMALAH (1) :

What’s That?

Muamalah. Apakah itu muamalah?

Islam mencatat muamalah sebagai sisi lain aspek substansi keagamaan selain ibadah. Jika ibadah berkaitan ritus keagamaan, tata cara berinteraksi dengan Allah, maka muamalah adalah rangkaian atau kumpulan perbuatan atau peristiwa hukum yang berkaitan dengan interaksi antar umat manusia. Persoalannya, apa yang dimaksud muamalah?

Topik ini adalah subkajian umum dari tugas akhir yang saya angkat beberapa waktu yang lalu. Terkait dengan jaminan pembiayaan syariah yang menjadi salah satu elemen tugas akhir saya, maka hal ini—muamalah—mau tak mau harus disinggung dalam “mahakarya” program kesarjanaan hukum saya tersebut. Lalu, apakah sebenarnya muamalah itu?

Muamalah atau biasa disebut juga muamalat adalah dua kata dengan makna sama. Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (KBBI Daring) merujuk pengertian muamalat ke dalam pengertian muamalah. Dalam khazanah kebahasaindonesiaan, muamalah bisa dipahami sebagai “hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya).”[1]

Muamalah berasal dari kata amala, yu’amilu, dan mu’amalatan.[2] Ketiganya memiliki makna yang sama, yaitu “melakukan interaksi dengan orang lain dalam jual beli dan semacamnya.”[3] Dari pengertian ini, pengertian muamalah dibedakan menjadi dua. Pengertian dimaksud adalah Pengertian Umum dan Pengertian Khusus.

Pengertian umum muamalah merujuk pada segala jenis hubungan antarmanusia, termasuk pernikahan. Dengan kata lain, muamalah dalam konteks ini bersifat luas, berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan harta kekayaan. Sementara itu, muamalah dalam pengertian khususnya hanya merujuk pada interaksi antarmanusia dalam hal harta benda.[4]

Pengertian terminologis muamalah diartikan sebagai “tuntunan yang mengatur tentang hubungan antara manusia dan manusia lainnya, disebut juga dengan istilah hablun minannas”[5] atau “sistem kehidupan.”[6] Pengertian ini merujuk pada konsep muamalah dalam pengertian umumnya. Dalam keuangan syariah, kata “muamalah” diidentikkan dengan kegiatan interaksionis antara pihak satu dan pihak lainnya dalam ranah harta kekayaan (mal) untuk kepentingan kedua belah pihak, salah satu pihak, bahkan pihak ketiga. Konsep ini kemudian jika dijabarkan mengantarkan kita pada istilah “akad” yang menjalar pada rukun, syarat, sampai dalil yang membolehkan muamalah tersebut.

Bagaimana? Sampai di sini bisa dimengerti? Nah tunggu artikel berikutnya! Insya Allah kita akan mengulas lebih jauh tentang muamalah. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka :
[1] KBBI Daring, Muamalah, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 21 Maret 2014).
[2] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat Edisi Pertama, Amzah, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2010, Hlm. 1.
[3] Ibid., Hlm. 2.
[4] Ibid.
[5] Ismail, Perbankan Syariah, Kencana, Jakarta, Cetakan Kedua Tahun 2013, Hlm. 5.
[6] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial, Ghalia Indonesia, Bogor, Cetakan Pertama Tahun 2012, Hlm. 10.
KLIK SELENGKAPNYA →

Rabu, 11 Februari 2015

JAMINAN PEMBIAYAAN (2-Habis) :


Klasifikasi & Regulasi

Klasifikasi
Jaminan pembiayaan dapat dikategorisasi dalam berbagai bentuk. Adapun jenis-jenis jaminan pembiayaan terdiri dari :
a. Berdasarkan Sumber Hukumnya, terdiri dari Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Hukum Positif dan Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Hukum Islam.
b. Berdasarkan Lingkupnya, terdiri dari Jaminan Dalam Arti Luas berupa 5C (Character, Capacity,  Capital, Collateral, dan Condition) dan Jaminan Dalam Arti Sempit berupa agunan, yang dibedakan menjadi agunan pokok dan agunan tambahan.[1]
c. Berdasarkan Hukum Nasional, jaminan pembiayaan disubklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Ditinjau dari aspek kelahirannya, jaminan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Jaminan yang Lahir Karena Perundang-undangan dan Jaminan yang Lahir Akibat Perjanjian;
  2. Ditinjau dari perspektif sifatnya, jaminan terdiri dari Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan;
  3. Ditinjau dari entitas obyek jaminan, dapat dibedakan menjadi Jaminan Berwujud (materiil) dan Jaminan Tak Berwujud (immateriil);
  4. Ditinjau dari jenis obyek jaminannya, jaminan pembiayaan terdiri dari Jaminan Benda Bergerak dan Jaminan Benda Tidak Bergerak; dan
  5. Ditinjau dari obyek yang difasilitasi pembiayaan, jaminan pembiayaan terbagi menjadi Jaminan Agunan Pokok dan Jaminan Agunan Tambahan.[2]
d. Berdasarkan Sifat Penjaminannya, jaminan dibedakan menjadi dua, yaitu Jaminan Umum, yaitu jaminan terhadap seluruh kekayaan debitur dan Jaminan Khusus, yaitu jaminan yang sifatnya restriktif terhadap jenis perikatan dan entitas obyek jaminan tertentu.

Salim H.S. lebih jauh menjelaskan klasifikasi yang lahir dari kelompok jaminan khusus. Jaminan ini terdiri dari dua jenis jaminan, yaitu Jaminan Perorangan dan Jaminan Kebendaan.[3] Jaminan Kebendaan pun jika di-break down dapat dipilah ke dalam beberapa bentuk lembaga jaminan. Berikut klasifikasi jaminan ditinjau dari benda yang termasuk jaminan kebendaan:


Sumber : Pustaka, diolah (2015).

Dalam tulisan Dasar-Dasar Perbankan, jaminan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. Jaminan benda berwujud, meliputi antara lain tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor;
b. Jaminan benda tidak berwujud, meliputi antara lain sertifikat saham, sertifikat obligasi, dan wesel; dan
c. Jaminan orang.[4]

Sebagaimana disinggung di awal, selain berdasarkan hukum nasional, jaminan dapat dibedakan berdasarkan sumber hukum Islam. Islam mengenal beberapa bentuk jenis jaminan. Jaminan dalam Islam dikelompokkan menjadi dua. Pertama, jaminan berupa orang, terdiri dari dlaman atau dhaman dan kafalah. Kedua, jaminan berupa harta benda berupa rahn.[5]

Regulasi
Setelah mengetahui klasifikasi jaminan pembiayaan, patut dipahami regulasi atau dasar hukum yang mengatur setiap lembaga jaminan tersebut. Secara sederhana, legalitas lembaga jaminan tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu Berdasarkan Hukum Nasional dan Berdasarkan Hukum Islam. Adapun dasar hukum lembaga jaminan berdasarkan hukum nasional ditabulasikan sebagai berikut:


Sumber : Pustaka, diolah (2015).

Sementara itu, regulasi yang mengatur jaminan dalam Islam disajikan sebagai berikut :

Sumber : Pustaka, diolah (2015).

Epilog
Demikian ulasan singkat mengenai Jaminan Pembiayaan. Pemahaman mengenai konsep, fungsi, klasifikasi, dan regulasi jaminan pembiayaan akan mengantarkan kita pada tahap selanjutnya, yaitu implementasi jaminan dalam kegiatan pembiayaan. Insya Allah hal ini akan dipaparkan pada kesempatan yang akan datang.


Sumber Pustaka :
[1] Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2012, Hlm. 43.
[2] Ibid., Hlm. 45-46.
[3] Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keenam Tahun 2012, Hlm. 24.
[4] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm. 113-114.
[5] Komis Simanjuntak, Aspek Hukum Jaminan Dalam Perbankan Syariah (portable document format), Tesis tidak diterbitkan, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2011, Hlm. 1, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29419/3/Chapter%20II.pdf, (Diunduh tanggal 4 Maret 2014).
KLIK SELENGKAPNYA →

Selasa, 10 Februari 2015

JAMINAN PEMBIAYAAN (1)

Dari Definisi Hingga Fungsi

Prakata
Jaminan pembiayaan lekat dengan aktivitas pembiayaan dalam lembaga keuangan syariah. Dalam lembaga keuangan konvensional, jaminan pembiayaan akrab disebut jaminan kredit. Perbedaan terletak pada istilah dan klasifikasinya dikaitkan dengan sumber hukum yang membidangi. Tema kali ini sengaja mengulas jaminan pembiayaan dalam rangka memberikan informasi masyarakat tentang salah satu aspek penting dalam persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Definisi
Definisi memungkinkan dipahami dari jalur etimologi dan dari sisi terminologi. Secara bahasa, jaminan pembiayaan terdiri dari kata “jaminan”—berasal dari kata “jamin”—yang berarti :
“1) tanggungan atas pinjaman yang diterima; agunan; 2) biaya yang ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yang dibeli oleh pembeli untuk jangka waktu tertentu; garansi; 3) janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila utang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi.” [1]
Sementara itu, “pembiayaan” yang berasal dari kata “biaya” berarti “segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya.” [2] Dengan demikian, jaminan pembiayaan secara bahasa dipahami sebagai tanggungan atau garansi atau janji yang dibebankan atau ditanggung untuk suatu pinjaman.

    Sementara itu, secara istilah, Faturrahman Djamil menerangkan jaminan pembiayaan sebagai :
“jaminan kredit atau pembiayaan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.” [3]

Fungsi
Jaminan pembiayaan berfungsi sebagai protektor kerugian yang diderita kreditur atau pihak penyedia dana. Dalam hal terjadi kredit macet, jaminan pembiayaan menjadi sarana untuk memperoleh pelunasan andaikata mekanisme penyelesaian kredit bermasalah tersebut tidak membuahkan hasil.

Menurut Kasmir, adanya jaminan pembiayaan menjadi salah satu sarana bagi nasabah debitur atau pengguna dana untuk segera melunasi kewajibannya berupa pengembalian dana pembiayaan yang dipinjamnya. [4] M. Bahsan menambahkan dua fungsi lainnya, yaitu sebagai jaminan pelunasan pembiayaan dan fungsi terkait ketentuan perbankan. [5]

Dalam kaidah muamalah, jaminan bukan syarat mutlak. Jaminan tidak dipersyaratkan dalam setiap akad muamalah. Akan tetapi, eksistensinya apabila diperlukan semata-mata untuk menjamin debitur atau nasabah pengguna dana memenuhi kewajibannya terkait pembiayaan yang diterimanya. Jaminan dapat dibutuhkan untuk akad jual beli (al-bai’) dan akad kongsi atau kerja sama (syirkah). [6]

(Bersambung...)

Sumber Pustaka :
[1] KBBI Daring, Jamin, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 8 Februari 2015).
[2] KBBI Daring, Biaya, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 8 Februari 2015).
[3] Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2012, Hlm. 43
[4] Kasmir, Manajemen Perbankan Edisi Revisi 2008, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, Hlm. 80.
[5] M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia Edisi Pertama, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keempat Tahun 2012, Hlm. 102-106.
[6] Irma Devita Purnamasari, Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, P.T. Mizan Pustaka, Bandung, Cetakan Pertama Tahun 2011, Hlm. 26-27.
KLIK SELENGKAPNYA →
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...