Tampilkan postingan dengan label hukum ekonomi konvensional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum ekonomi konvensional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 05 Juni 2015

JANGAN LUPA: BONDOWOSO JOB MARKET 2015 KURANG DARI 3 HARI LAGI

Selamat malam, Sahabat! Apa kabar? Semoga sehat selalu!

Tanggal kalender masehi sudah menunjukkan angka 5 di bulan Juni 2015 ini. Publikasi kali ini tidak ada hal baru selain keinginan saya untuk mengingatkan Sahabat dimanapun berada bahwa kegiatan BONDOWOSO JOB MARKET 2015 yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bondowoso (Disnakertrans) KURANG DARI 3 HARI LAGI. Oleh karena itu, persiapkan segala sesuatunya dengan baik. Saya pribadi kemungkinan besar tidak dapat hadir pada kegiatan positif tersebut disebabkan beberapa agenda akademis. Bagi Sahabat yang tidak memiliki kegiatan atau tidak ada agenda khusus dan tentu saja sedang membutuhkan peluang karir yang lebih baik, jangan lupa hadir! Saya doakan Sahabat sekalian mendapatkan hasil terbaik. Aamiin.

Bagi Sahabat yang ingin tahu seputar BONDOWOSO JOB MARKET 2015, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi, silahkan klik gambar di bawah ini:

Demikian publikasi ringan ini dari saya. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa jika Allah swt. masih memberikan kesempatan pada kita.

Sumber Dokumentasi: Dokumentasi Pribadi
KLIK SELENGKAPNYA →

Senin, 30 Maret 2015

HOW TO DRAFT A CONTRACT - KASUS JUAL BELI TANAH & BANGUNAN

how to draft a contract, jual beli tanah dan bangunan, hukum perdata, contract drafting
Do You Want to Buy?
Nah, jatah artikel ini saya gunakan untuk membagikan kontrak atas kasus kedua kita, yaitu jual beli tanah dan bangunan. Hal ini melengkapi artikel kita sebelumnya,  How to Draft a Contract - Kasus Jual Beli Mokas. Jika artikel tersebut menetiktekankan pada jual beli obyek benda bergerak, maka artikel ini mencoba menerapkan prinsip perjanjian pada benda tidak bergerak. Berikut saya tuliskan ilustrasi kasusnya:
"Dani (25) dan Dina (24) baru menikah tanggal 14 Februari 2015. Keduanya pindah dari kota asalnya ke Kota Batu. Doni bekerja sebagai karyawan sebuah bank. Keduanya berniat menyewa sebuah rumah di Jalan Mawar Nomor 32 RT. 002/RW. 001, Kelurahan Melati, Kecamatan Anggrek, Kota Batu. Rumah tersebut milik H. Dana (64) dan istrinya, Hj. Dini (63) yang keduanya beralamat di Jalan Mawar Nomor 31 RT. 002/RW. 001, Kelurahan Melati, Kecamatan Anggrek, Kota Batu. Setelah bernegosiasi cukup lama, Dani sebagai penjual dan H. Dana sepakat atas jual beli rumah berikut tanah dimaksud senilai Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara transfer rekening ke Bank Syariah Batu Nomor Rekening 001-002-003 atas nama H. Dana. Pembayaran dilakukan setelah tanda tangan kontrak yang menunjukkan jual beli rumah. Tanda tangan sendiri disepakati tanggal 22 Maret 2015. Penyerahan dilakukan setelah kontrak ditandatangani dan segala bentuk perbuatan hukum yang diperlukan dilakukan secepatnya dan kedua belah pihak sepakat untuk saling membantu jika dibutuhkan dalam proses balik nama dan pengurusan dokumen terkait."

Silahkan unduh contoh perjanjian terkait ilustrasi di atas versi Hukum Hakam Hakim tepat di bagian akhir artikel ini.

Ada beberapa hal yang harus dijelaskan terkait format dan substansi perjanjian versi Hukum Hakam Hakim ini. Berikut penjelasannya:
  1. Nomenklatur. Sengaja Hukum Hakam Hakim memilih Perjanjian Pengikatan Jual Beli disebabkan peraturan perundang-undangan secara tegas menuntut segala bentuk peralihan hak atas tanah dilakukan secara otentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan demikian, perjanjian jual beli "tidak dapat" dilakukan secara di bawah tangan karena bertentangan dengan undang-undang. Untuk itu, dilakukanlah perjanjian PENGIKATAN jual beli sebagai dokumen legal (nonotentik dalam hal ini) untuk menjamin hak para pihak terpenuhi mengingat sudah atau akan dipenuhinya hak masing-masing pihak.
  2. Nomor KTP. Elemen ini perlu untuk memastikan identitas dalam perjanjian sama dengan KTP para pihak. Tujuannya agar tidak terjadi kerancuan dan kesalahan penulisan identitas.
  3. Persetujuan Istri. Dalam ilustrasi disebutkan obyek jual beli milik H. Dana dan Hj. Dini. Dengan kata lain, tanah dan bangunan tersebut adalah harta perkawinan. Untuk itu, sekalipun sertifikat atas nama H. Dana, istri harus memberikan persetujuannya mengingat harta tersebut lahir setelah dilangsungkannya perkawinan antara H. Dana dan Hj. Dini. Pemberitahuan dan/atau persetujuan istri diperlukan dalam setiap tindakan yang melepas kepemilikan suatu benda (semisal menjual, menghibahkan, dan menggadaikan), sedangkan tindakan menerima kepemilikan tidak membutuhkan hal tersebut (semisal menyewa, membeli, dan menerima gadai).

Demikianlah pelajaran kedua kita mengenai contract drafting pada perjanjian jual beli. Insya Allah pada artikel selanjutnya kita akan banyak belajar tentang contract drafting lagi. Selamat mencoba dan sampai jumpa!

Link Unduh Perjanjian : Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Sumber Gambar : PropertyKita Blog
KLIK SELENGKAPNYA →

Sabtu, 28 Maret 2015

HOW TO DRAFT A CONTRACT - KASUS JUAL BELI MOKAS

Sebelumnya kita sudah mempelajari Memahami Contract Drafting secara teoritis, baik di Bagian Pertama, Bagian Kedua, maupun Bagian Ketiga. Sekarang saatnya kita menerapkannya di dalam praktik. Bagaimana? Sudah siap belajar menyusun kontrak? Ayo kita mulai!

how to draft a contract, perjanjian jual beli motor bekas
Deal!
Pada kesempatan ini, kita akan belajar menyusun kontrak jual beli. Ada ilustrasi sederhana yang menjadi panduan bagi kita dalam kegiatan contract drafting ini. Untuk mempersingkat waktu, mari kita simak urai kasus di bawah ini:

"Ahmad Sukirman (21), warga Jalan Raya Tombo Ati Nomor 13, RT. 007/RW. 001, Kelurahan Beji, Kecamatan Bejo, Kabupaten Bojo menjual satu unit mobil bak terbuka merek Chevrolet tahun 1990 kepada Ginting Agil (21), warga Jalan Makrifat Nomor, 12 RT. 001/RW . 001, Kelurahan Beji, Kecamatan Bejo, Kabupaten Bojo. Ginting Agil membelinya sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan saat ditandatangani perjanjian jual beli tanggal 13 Juni 2014 di Kabupaten Bojo. Mobil bak terbuka tersebut akan diserahkan Ahmad setelah Ginting melunasi pembayarannya. Ahmad Sukirman menjamin Chevrolet tersebut bebas dari kepemilikan pihak ketiga, tidak sedang diagunkan, dan berada dalam keadaan baik, kecuali kondisi ban cadangan yang kurang baik. Ginting pun menjamin uang yang dibayarkannya tidak terkait dengan tindak pidana dan tidak dalam keadaan dipersengketakan."

Nah, mari kita susun kontrak dari kedua perjanjian tersebut! Sebelumnya, ada beberapa hal YANG HARUS DIPERHATIKAN!
Pertama, tidak ada kaidah baku mengenai pembuatan kontrak yang sangat baik. Tugas seorang contract drafter adalah membuat dan menyusun kontrak sebaik mungkin meliputi tiga aspek : KOMPLIT, VALID, dan LEGAL.
Kedua, artikel ini menuntun kita untuk BELAJAR MEMBUAT KONTRAK DI BAWAH TANGAN. Ada beberapa kaidah yang berbeda dengan kontrak otentik, baik sisi otentifikasinya maupun teknis. Artikel dimaksud tidak ditujukan untuk membuat akta otentik.
Ketiga, hal-hal yang dianggap perlu dan tidak terdapat di dalam ilustrasi SILAHKAN dibuat atau dipenuhi sendiri. Semisal, dalam kasus pertama tidak disebutkan surat-surat yang menyangkut kendaraan bermotor. Rekan-rekan dapat berkreasi secara positif dengan kekosongan tersebut.
Keempat, ada pendapat dari beberapa dosen contract drafting saya. Pendapat tersebut adalah "Semakin akta di bawah tangan mendekati akta otentik, maka kualitasnya semakin baik."

Di bawah ini saya sediakan link untuk mengunduh file perjanjian sesuai ilustrasi di atas versi Hukum Hakam Hakim. Saya yakin rekan-rekan memiliki cara penyusunan kontrak yang berbeda dan lebih baik. Nah, demikian akhirnya perjanjian jual beli kendaraan bermotor versi Hukum Hakam Hakim. Jika Rekan-rekan ada masukan atau kritik terhadap salah satu contoh perjanjian ini, silahkan sampaikan lewat media yang ada, baik kolom komentar maupun akun Facebook saya. Selamat mencoba dan sampai jumpa!

Link Unduh Perjanjian : Perjanjian Jual Beli Motor Bekas

Sumber Gambar: Sarjanaku.com
KLIK SELENGKAPNYA →

Jumat, 27 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN KETIGA (HABIS)

Teknis Kontrak

Seperti kita bahas pada artikel Memahami Contract Drafting - Bagian Pertama dan Memahami Contract Drafting - Bagian Kedua sebelumnya, kita sudah mengenal maksud dari contract drafting dan bahan-bahan yang harus dipersiapkan. Terakhir kali saya menjanjikan akan membahas mengenai aspek teknis kontrak yang harus disampaikan pada bahan teknis contract drafting. Lalu, apa itu teknis kontrak?

Teknis kontrak barangkali istilah saya pribadi untuk menyebut hal-hal yang terkandung di dalam kontrak. Hal ini berkaitan dengan elemen-elemen yang harus ada dalam kontrak. Secara teori, elemen-elemen ini disebut aspek atau unsur kontrak yang harus ada dalam kontrak. Dalam banyak referensi, aspek kontrak Ketiga hal tersebut adalah:
contract drafting, perjanjian, perdata, hukum islam, menyusun kontrak
Ready to Draft a Contract?

1. Aspek Esensialia
Aspek ini berkaitan dengan hal-hal yang "sangat vital dan urgen" dalam sebuah kontrak. Secara umum, aspek esensialia meliputi identitas para pihak, obyek perjanjian, harga, dan waktu.

2. Aspek Naturalia
Aspek naturalia meliputi hal-hal yang fakultatif-esensial. Maksudnya, kontrak tidak mensyaratkan hal-hal tertentu dituangkan secara tertulis disebabkan undang-undang sudah mengatur hal tersebut. Artinya, dalam hal kontrak tidak mengakomodasi, ketentuan yang ada disandarkan pada kaidah hukum yang ada. Sebut saja ketidakbertanggungjawaban pemilik penitipan motor dalam hal terjadi gempa bumi yang merusak tempat usahanya, termasuk kendaraan pelanggan yang tertimpa bangunan. Kontrak penitipan kendaraan bermotor tidak perlu menuliskan disclaimer tersebut disebabkan Pasal 1708 KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

3. Aspek Aksidentalia
Aspek atau unsur aksidentalia berkaitan dengan hal-hal yang ditempuh para pihak ketika kontrak yang disepakati dan dilaksanakan mengalami keadaan atau hambatan tertentu, semisal keadaan terpaksa atau wanprestasi. Aspek ini biasanya tertuang di bagian penyelesaian sengketa atau bagian penutup.

Selain itu, aspek teknis kontrak dapat juga berupa bagian-bagian yang harus ditulis di dalam kontrak. Ada beberapa bagian yang lazim tertuang di dalam kontrak, khususnya perjanjian di bawah tangan yang melahirkan kontrak di bawah tangan (bukan akta otentik). Berikut bagian-bagian yang terdapat dalam kontrak:

1. Nomenklatur
Nomenklatur atau judul bertujuan untuk memudahkan para pihak mengetahui general outline dari kontrak yang mereka hadapi. Dapat dibayangkan bagaimana menyusuhkannya jika para pihak "diwajibkan" menyimpulkan sendiri nama atau judul kontrak dengan cara membaca secara penuh kontrak di tangan mereka terlebih dahulu.

Nomenklatur biasanya singkat dan padat serta menggambarkan secara jelas perjanjian yang dibuat. Dalam kontrak jual beli mobil, semisal, nomenklatur dapat berupa "JUAL BELI MOBIL" atau "PERJANJIAN JUAL BELI." Demikian pula pada kontrak sejenis.

2. Pembuka dan/atau Tanggal
Aspek ini biasanya berupa uraian ringkas keadaan para pihak dan/atau tanggal kontrak tersebut disepakati. Kalimat yang digunakan umumnya sebagai berikut : "Pada hari ini, ...., tanggal ...... para pihak di bawah ini, ..." Dalam kalimat yang berbeda, bisa juga digunakan: "Para pihak di bawah ini..."

3. Identitas Para Pihak
Identitas para pihak sifatnya sangat vital. Hal ini berkenaan dengan syarat sahnya perjanjian, meskipun bersifat subjektif. Kesalahan pada elemen ini berakibat pada besarnya peluang wanprestasi dari pihak yang terlibat.

Bagian identitas para pihak secara umum meliputi nama, alamat, umur atau tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan kualifikasi pihak. Kualifikasi pihak umumnya disebut "Pihak Pertama," "Pihak Kedua," dan seterusnya. Dapat juga penulisan disesuaikan dengan jenis kontrak. Pada kontrak sewa-menyewa, para pihak dapat disebut "Penyewa" dan "Pemberi Sewa."

Ada beberapa variasi tambahan. Dalam hal dibutuhkan efisiensi dan efektifitas, dalam keadaan bersama-sama, bisa disepakati dalam kontrak bahwa penyebutan para pihak secara bersama-sama (kumulatif) menggunakan frase tertentu, semisal  "Kedua Belah Pihak" atau "Para Pihak."

4. Kesepakatan
Bagian ini biasanya berisi kalimat yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan di antara para pihak. Bagian ini termuat setelah bagian identitas dan dapat dibuat bersambung maupun terpisah dari bagian sebelumnya.

Kalimat yang digunakan umumnya : "... bersepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)." Dalam hal dibuat secara terpisah dari bagian identitas, penulisan dapat berupa: "Para Pihak telah bersepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Setelah menunjukkan aspek kesepakatan, biasanya dibuat kalimat peralihan menuju bagian ketentuan kontrak. Kalimat transisi tersebut dapat berupa: "Adapun kesepakatan di antara Para Pihak tertuang sebagai berikut:..." Pilihan lainnya : "Adapun butir-butir kesepakatan yang disetujui adalah sebagai berikut:..."

5. Ketentuan-Ketentuan
Bagian ini adalah elemen kontrak yang paling "menyusahkan" dan "melelahkan." Selain cukup banyak subelemen yang harus dimasukkan, perlu kejelian dalam proses transkripsi perjanjian ke dalam kontrak. Elemen ini adalah jantung dari conttract drafting. Kesalahan pada elemen ini berakibat serius pada validitas dan legalitas kontrak.

Bagian Ketentuan-Ketentuan terdiri dari:
a. Obyek, yaitu benda yang menjadi "titik tekan" perjanjian. Dalam jual beli sepeda, segala sesuatu mengenai sepeda tersebut harus diuraikan di bagian Obyek. Sebut saja aspek kepemilikan, bagian-bagian sepeda, kondisi, dan kerusakan atau fasilitas tambahan.
b. Harga atau Upah atau Pembayaran, yaitu harga yang disepakati dalam perjanjian. Kontrak sewa-menyewa mengharuskan ada harga sewa. Demikian pula kontrak tukar tambah kendaraan bermotor. Dalam perjanjian tertentu, ditentukan pula cara pembayaran, baik dalam pembayaran tunai maupun angsuran. Pembayaran meliputi antara lain jenis mata uang, waktu pembayaran, tempat pembayaran, dan media pembayaran (tunai atau melalui transfer antarbank).
c. Waktu
Waktu berkenaan dengan masa berlakunya perjanjian. Dalam sewa-menyewa, waktu berkenaan dengan masa sewa. Demikian pula dalam kontrak kerja buruh.
d. Penyerahan
Penyerahan berkenaan dengan tata cara pengalihan obyek dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Dalam jual beli komputer jinjing, penyerahan umumnya dilakukan saat terjadi pembayaran pertama. Hal ini tertuang lebih jelas di dalam kontrak yang dibuat.
e. Hak dan Kewajiban
Bagian ini dapat dikatakan subelemen terbanyak dari sisi substansi. Di bagian ini terurai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Elemen ini dapat diabaikan jika di dalam undang-undang telah diakomodasi.
f. Jaminan
Subelemen jaminan berkenaan dengan jaminan para pihak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Semisal dalam jual beli, penjual memberikan jaminan obyek yang ia jual bebas dari gangguan pihak ketiga dan tidak terlibat dalam sengketa hukum, baik perdata, pidana, maupun administratif. Pembeli memberikan jaminan berupa legalitas uang yang digunakan sebagai pembayaran. Dalam hal diketahui uang pembayaran berasal dari tindak pidana dan penjual mengetahui hal tersebut, hal ini memungkinkan dijeratnya para pihak tersebut delik pencucian uang. Dalam sewa-menyewa, pemberi sewa memberikan jaminan keamanan dan kenikmatan bagi penyewa selama menggunakan obyek sewa. Demikian pula pemberi kerja menjamin terpenuhinya upah dan aspek keselamatan para pekerja. Elemen ini pun dapat diabaikan jika di dalam undang-undang telah diakomodasi.
g. Penyelesaian Sengketa
Bagian ini umumnya menjadi penutup elemen Ketentuan-Ketentuan. Subelemen ini memuat tindakan para pihak dalam hal terjadi ketidakberesan dalam kontrak. Umumnya tindakan yang diambil berupa musyawarah dan mufakat dan/atau penyelesaian sengketa secara litigasi. Selain itu, bagian ini memuat pilihan hukum (tempat dilakukannya proses litigasi) oleh para pihak.

6. Penutup
Bagian ini berisi kalimat penutup yang menerangkan kondisi para pihak saat kontrak disepakati dan ditandatangani dan/atau kesanggupan para pihak melaksanakan kontrak secara konsekuen. Kalimat yang dipakai semisal: "Demikian perjanjian ini dibuat tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun." Dalam bahasa lain yang sangat sederhana, "Demikian perjanjian ini dibuat."

7. Tanda tangan
Inilah bagian terakhir. Di bagian ini dituliskan nama lengkap para pihak dan dibubuhkan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan para pihak pada klausul perjanjian yang ada. Di bagian ini dapat pula ditambahkan tempat dan tanggal kontrak dibuat dalam hal di bagian pembuka atau kepala tidak dimuat sebelumnya.

Dalam kerangka teori, bagian Nomenklatur sampai dengan Pembuka dan/atau Tanggal disebut Kepala Kontrak, bagian Identitas Para Pihak sampai dengan Ketentuan-Ketentuan disebut Badan Kontrak, sedangkan Penutup dan Tanda Tangan disebut Penutup Kontrak.

Demikian bagian akhir dari trilogi Memahami Contract Drafting yang dapat saya sampaikan. Saya yakin tidak ada kemahasempurnaan dalam tulisan saya. Segala kritik dan saran yang konstruktif saya tunggu dan saya terima sepenuh hati. Semoga hal yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa pada artikel berikutnya!

Referensi
[1] R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Kedua Belas Tahun 1980.
[2] R. Soeroso, Contoh-Contoh Perjanjian Yang Banyak Dipergunakan Dalam Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketiga Tahun 2010.

Sumber Gambar:
Northwest Business Law-LLC
KLIK SELENGKAPNYA →

Rabu, 25 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN KEDUA

Bahan Baku Perancangan Kontrak

contract drafting, perjanjian, perdata, hukum islam, menyusun kontrak
Harus Cermat dan Tepat
Seperti kita bahas pada artikel Memahami Contract Drafting - Bagian Pertama sebelumnya, saat ini kita akan membahas persiapan yang dibutuhkan dalam menyusun sebuah kontrak. Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan? Mari kita ulas secara singkat, padat, dan insya Allah jelas.

Bahan Pertama : Teori dan Kemampuan
Teori meliputi hal-hal yang berkenaan dengan perjanjian. Sebut saja teori mengenai orang, teori mengenai benda, teori perjanjian, dan teori kadaluwarsa. Sebagai contoh, dalam teori ditentukan orang yang berhak melakukan perjanjian adalah mereka yang cakap secara hukum. Hal ini berbeda dengan orang yang berhak menandatangani perjanjian.

Kemampuan dimaksud adalah kapasitas untuk membuat kontrak. Secara sederhana aspek ini meliputi kemampuan menulis atau mengetik, membaca, menganalisis bahan hukum, dan tentu saja kemampuan merancang kontrak.

Bahan Kedua : Kasus
Yang dimaksud kasus adalah "ilustrasi" yang menuntut dibuatnya kontrak. Aspek ini memerlukan elemen-elemen perjanjian secara konkrit dan komprehensif. Harus terpenuhi unsur kesepakatan, unsur pihak, unsur obyek, unsur harga atau pembayaran, unsur waktu, unsur penyerahan, dan unsur-unsur yang dibutuhkan lainnya. Aspek ini bersifat kasuistik sesuai perjanjian yang hendak ditranskripsi menjadi kontrak.

Sebagai gambaran, dalam membuat kontrak sewa-menyewa rumah, harus diketahui kapan kesepakatan sewa-menyewa tersebut dibuat dan berlaku, pihak penyewa dan pemberi sewa, rumah yang disewakan meliputi lokasi, ukuran, fasilitas, dan sebagainya, harga sewa, jangka waktu sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan pendukung lainnya.

Bahan Ketiga : Kaidah
Dalam membuat kontrak, harus dipahami kaidah hukum yang berlaku. Hal ini untuk mencegah adanya kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, kontrak yang dibuat berdasarkan kaidah yang baku dan tepat akan menjamin validitas, legalitas, dan akseptabilitas kontrak tersebut selama dalam waktu dilaksanakan. Sebagai contoh, dalam perjanjian sewa-menyewa, kontrak yang dibuat harus sesuai dengan kaidah hukum sewa-menyewa. Dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)[1], kaidah sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548 - Pasal 1600 KUHPerdata. Dengan kata lain, menjadi kekeliruan jika kaidah yang digunakan dalam perjanjian sewa-menyewa adalah Pasal 1541 - 1546 KUHPerdata tentang perjanjian tukar-menukar.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah kaidah hukum seputar para pihak, obyek jual beli, cara pembayaran, dan sebagainya. Dalam hal ada larangan penggunaan mata uang asing sebagai pembayaran di kawasan tertentu[2], maka tidak sah jika ketentuan dalam kontrak disyaratkan pembayaran atas suatu jual beli atau perjanjian pengalihan lainnya dilakukan dengan mata uang asing.

Bahan Keempat : Teknis
Terakhir, bahan yang harus disiapkan dalam penyusunan kontrak adalah aspek-aspek teknis seperti teknis kontrak dan teknis berkaitan kontrak. Mengenai teknis berkaitan kontrak berkaitan dengan hal-hal yang disyaratkan untuk membuat kontrak, baik secara umum maupun secara khusus. Aspek ini meliputi kertas yang disyaratkan (umumnya folio atau F4), jenis dan ukuran huruf, model pencetakan, model penulisan, salinan, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana dengan aspek teknis kontrak? Tunggu artikel berikutnya! Insya Allah. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka:
[1] R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Kedua Belas Tahun 1980.
[2] Jawa Pos, Transaksi di Kawasan Industri Wajib Rupiah, Sabtu, 14 Maret 2015, hlm. 6.

Sumber Gambar
McEachern, del Mel
KLIK SELENGKAPNYA →

Senin, 23 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN PERTAMA

What is That?

Bagi mahasiswa fakultas hukum, contract drafting atau perancangan kontrak bisa jadi hal lumrah. Selain berkaitan erat dengan mata kuliah hukum perdata dan turunannya (hukum orang, hukum benda, hukum perjanjian, hukum ekonomi, hukum perbankan, dan seterusnya), beberapa perguruan tinggi memasukkan contract drafting sebagai salah satu mata kuliah.

Lalu, apa itu contract drafting?

contract drafting, menyusun kontrak, perjanjian, perdata, hukum ekonomi
Belajar Contract Drafting Yuk!

Contract drafting atau perancangan kontrak adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun elemen-elemen perjanjian ke dalam sebuah akta perjanjian (kontrak). Dengan kata lain, contract drafting menitiktekankan "perubahan" dari bahasa lisan menjadi bahasa tulisan.

Sebagai contoh, A dan B sepakat untuk melakukan jual beli. A menjual sepeda motor miliknya kepada B seharga Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan dibayar secara mencicil sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 3 April 2012, Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanggal 8 April 2012, dan terakhir tanggal 29 April 2012 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Barang diserahkan saat dilakukan pembayaran pertama. Lalu, bagaimana menyusun kontrak dari ilustrasi ini?

Nah, dari ilustrasi di atas, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Pertama, para pihak, yaitu A dan B. Kedua, obyek dan harga, yaitu sepeda motor dan harga sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Ketiga, ketentuan meliputi waktu pembayaran dan penyerahan barang. Di sinilah tugas seorang contract drafter menyusunnya menjadi kontrak yang valid dan legal.

Apa perbedaan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak? Perikatan dapat dipahami sebagai HUBUNGAN hukum yang timbul antara satu pihak kepada pihak lain di bidang hukum harta kekayaan yang memberikan hak kepadanya untuk mendapat prestasi dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain diberikan kewajiban memenuhi hak tersebut.[1] Perjanjian adalah PERBUATAN hukum yang timbul antara satu pihak kepada pihak lain di bidang hukum harta kekayaan yang memberikan hak kepadanya dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain diberikan kewajiban memenuhi hak tersebut. Sementara itu, kontrak adalah PERJANJIAN yang dilakukan secara TERTULIS.

Sebagai contoh, A (pria) dan B (wanita) menikah. Antara keduanya lahir PERIKATAN dalam konteks hubungan sebagai suami dan istri. Sebelumnya menikah, keduanya membuat perjanjian pranikah (perjanjian kawin) sehingga di antara keduanya berlaku PERJANJIAN. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan perjanjian pranikah dilakukan secara tertulis.[2] Dengan demikian, perjanjian pranikah tersebut (dapat) disebut KONTRAK Pranikah.

Saya pernah menemukan dalam beberapa literatur yang membedakan konteks penggunakan kata 'kontrak' di dalam hukum perjanjian. Pendapat pertama menyebut kontrak terbatas pada perjanjian yang memuat aspek keperdataan bisnis. Pendapat kedua menekankan kontrak pada segala bentuk perjanjian yang dilakukan secara tertulis. Terakhir, pendapat ketiga menyebut kontrak sebagai perjanjian di bidang keperdataan yang memiliki tempo keberlakuan relatif panjang. Apapun konsep yang berkembang, bisa ditarik kesimpulan bahwa kontrak adalah perjanjian tertulis.

Lalu, langkah apa yang harus disiapkan untuk menyusun sebuah kontrak? Insya Allah kita akan membahas pada artikel yang akan datang. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka :
[1] Subekti, Pokok-Pokok dari Hukum Perdata, P.T. Pembimbing Masa, Jakarta, Cetakan Kesembilan Tahun 1968, Hlm. 86. Lihat juga : R. Soetojo Prawirohamidjojo, Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, P.T. Bina Ilmu, Surabaya, Cetakan Kedua Tahun 1984, Hlm. 11.
[2] Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1].

Sumber Gambar:
Adams on Contract Drafting
KLIK SELENGKAPNYA →
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...