Tampilkan postingan dengan label kajian pustaka. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kajian pustaka. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN KETIGA (HABIS)

Teknis Kontrak

Seperti kita bahas pada artikel Memahami Contract Drafting - Bagian Pertama dan Memahami Contract Drafting - Bagian Kedua sebelumnya, kita sudah mengenal maksud dari contract drafting dan bahan-bahan yang harus dipersiapkan. Terakhir kali saya menjanjikan akan membahas mengenai aspek teknis kontrak yang harus disampaikan pada bahan teknis contract drafting. Lalu, apa itu teknis kontrak?

Teknis kontrak barangkali istilah saya pribadi untuk menyebut hal-hal yang terkandung di dalam kontrak. Hal ini berkaitan dengan elemen-elemen yang harus ada dalam kontrak. Secara teori, elemen-elemen ini disebut aspek atau unsur kontrak yang harus ada dalam kontrak. Dalam banyak referensi, aspek kontrak Ketiga hal tersebut adalah:
contract drafting, perjanjian, perdata, hukum islam, menyusun kontrak
Ready to Draft a Contract?

1. Aspek Esensialia
Aspek ini berkaitan dengan hal-hal yang "sangat vital dan urgen" dalam sebuah kontrak. Secara umum, aspek esensialia meliputi identitas para pihak, obyek perjanjian, harga, dan waktu.

2. Aspek Naturalia
Aspek naturalia meliputi hal-hal yang fakultatif-esensial. Maksudnya, kontrak tidak mensyaratkan hal-hal tertentu dituangkan secara tertulis disebabkan undang-undang sudah mengatur hal tersebut. Artinya, dalam hal kontrak tidak mengakomodasi, ketentuan yang ada disandarkan pada kaidah hukum yang ada. Sebut saja ketidakbertanggungjawaban pemilik penitipan motor dalam hal terjadi gempa bumi yang merusak tempat usahanya, termasuk kendaraan pelanggan yang tertimpa bangunan. Kontrak penitipan kendaraan bermotor tidak perlu menuliskan disclaimer tersebut disebabkan Pasal 1708 KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

3. Aspek Aksidentalia
Aspek atau unsur aksidentalia berkaitan dengan hal-hal yang ditempuh para pihak ketika kontrak yang disepakati dan dilaksanakan mengalami keadaan atau hambatan tertentu, semisal keadaan terpaksa atau wanprestasi. Aspek ini biasanya tertuang di bagian penyelesaian sengketa atau bagian penutup.

Selain itu, aspek teknis kontrak dapat juga berupa bagian-bagian yang harus ditulis di dalam kontrak. Ada beberapa bagian yang lazim tertuang di dalam kontrak, khususnya perjanjian di bawah tangan yang melahirkan kontrak di bawah tangan (bukan akta otentik). Berikut bagian-bagian yang terdapat dalam kontrak:

1. Nomenklatur
Nomenklatur atau judul bertujuan untuk memudahkan para pihak mengetahui general outline dari kontrak yang mereka hadapi. Dapat dibayangkan bagaimana menyusuhkannya jika para pihak "diwajibkan" menyimpulkan sendiri nama atau judul kontrak dengan cara membaca secara penuh kontrak di tangan mereka terlebih dahulu.

Nomenklatur biasanya singkat dan padat serta menggambarkan secara jelas perjanjian yang dibuat. Dalam kontrak jual beli mobil, semisal, nomenklatur dapat berupa "JUAL BELI MOBIL" atau "PERJANJIAN JUAL BELI." Demikian pula pada kontrak sejenis.

2. Pembuka dan/atau Tanggal
Aspek ini biasanya berupa uraian ringkas keadaan para pihak dan/atau tanggal kontrak tersebut disepakati. Kalimat yang digunakan umumnya sebagai berikut : "Pada hari ini, ...., tanggal ...... para pihak di bawah ini, ..." Dalam kalimat yang berbeda, bisa juga digunakan: "Para pihak di bawah ini..."

3. Identitas Para Pihak
Identitas para pihak sifatnya sangat vital. Hal ini berkenaan dengan syarat sahnya perjanjian, meskipun bersifat subjektif. Kesalahan pada elemen ini berakibat pada besarnya peluang wanprestasi dari pihak yang terlibat.

Bagian identitas para pihak secara umum meliputi nama, alamat, umur atau tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan kualifikasi pihak. Kualifikasi pihak umumnya disebut "Pihak Pertama," "Pihak Kedua," dan seterusnya. Dapat juga penulisan disesuaikan dengan jenis kontrak. Pada kontrak sewa-menyewa, para pihak dapat disebut "Penyewa" dan "Pemberi Sewa."

Ada beberapa variasi tambahan. Dalam hal dibutuhkan efisiensi dan efektifitas, dalam keadaan bersama-sama, bisa disepakati dalam kontrak bahwa penyebutan para pihak secara bersama-sama (kumulatif) menggunakan frase tertentu, semisal  "Kedua Belah Pihak" atau "Para Pihak."

4. Kesepakatan
Bagian ini biasanya berisi kalimat yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan di antara para pihak. Bagian ini termuat setelah bagian identitas dan dapat dibuat bersambung maupun terpisah dari bagian sebelumnya.

Kalimat yang digunakan umumnya : "... bersepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)." Dalam hal dibuat secara terpisah dari bagian identitas, penulisan dapat berupa: "Para Pihak telah bersepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Setelah menunjukkan aspek kesepakatan, biasanya dibuat kalimat peralihan menuju bagian ketentuan kontrak. Kalimat transisi tersebut dapat berupa: "Adapun kesepakatan di antara Para Pihak tertuang sebagai berikut:..." Pilihan lainnya : "Adapun butir-butir kesepakatan yang disetujui adalah sebagai berikut:..."

5. Ketentuan-Ketentuan
Bagian ini adalah elemen kontrak yang paling "menyusahkan" dan "melelahkan." Selain cukup banyak subelemen yang harus dimasukkan, perlu kejelian dalam proses transkripsi perjanjian ke dalam kontrak. Elemen ini adalah jantung dari conttract drafting. Kesalahan pada elemen ini berakibat serius pada validitas dan legalitas kontrak.

Bagian Ketentuan-Ketentuan terdiri dari:
a. Obyek, yaitu benda yang menjadi "titik tekan" perjanjian. Dalam jual beli sepeda, segala sesuatu mengenai sepeda tersebut harus diuraikan di bagian Obyek. Sebut saja aspek kepemilikan, bagian-bagian sepeda, kondisi, dan kerusakan atau fasilitas tambahan.
b. Harga atau Upah atau Pembayaran, yaitu harga yang disepakati dalam perjanjian. Kontrak sewa-menyewa mengharuskan ada harga sewa. Demikian pula kontrak tukar tambah kendaraan bermotor. Dalam perjanjian tertentu, ditentukan pula cara pembayaran, baik dalam pembayaran tunai maupun angsuran. Pembayaran meliputi antara lain jenis mata uang, waktu pembayaran, tempat pembayaran, dan media pembayaran (tunai atau melalui transfer antarbank).
c. Waktu
Waktu berkenaan dengan masa berlakunya perjanjian. Dalam sewa-menyewa, waktu berkenaan dengan masa sewa. Demikian pula dalam kontrak kerja buruh.
d. Penyerahan
Penyerahan berkenaan dengan tata cara pengalihan obyek dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Dalam jual beli komputer jinjing, penyerahan umumnya dilakukan saat terjadi pembayaran pertama. Hal ini tertuang lebih jelas di dalam kontrak yang dibuat.
e. Hak dan Kewajiban
Bagian ini dapat dikatakan subelemen terbanyak dari sisi substansi. Di bagian ini terurai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Elemen ini dapat diabaikan jika di dalam undang-undang telah diakomodasi.
f. Jaminan
Subelemen jaminan berkenaan dengan jaminan para pihak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Semisal dalam jual beli, penjual memberikan jaminan obyek yang ia jual bebas dari gangguan pihak ketiga dan tidak terlibat dalam sengketa hukum, baik perdata, pidana, maupun administratif. Pembeli memberikan jaminan berupa legalitas uang yang digunakan sebagai pembayaran. Dalam hal diketahui uang pembayaran berasal dari tindak pidana dan penjual mengetahui hal tersebut, hal ini memungkinkan dijeratnya para pihak tersebut delik pencucian uang. Dalam sewa-menyewa, pemberi sewa memberikan jaminan keamanan dan kenikmatan bagi penyewa selama menggunakan obyek sewa. Demikian pula pemberi kerja menjamin terpenuhinya upah dan aspek keselamatan para pekerja. Elemen ini pun dapat diabaikan jika di dalam undang-undang telah diakomodasi.
g. Penyelesaian Sengketa
Bagian ini umumnya menjadi penutup elemen Ketentuan-Ketentuan. Subelemen ini memuat tindakan para pihak dalam hal terjadi ketidakberesan dalam kontrak. Umumnya tindakan yang diambil berupa musyawarah dan mufakat dan/atau penyelesaian sengketa secara litigasi. Selain itu, bagian ini memuat pilihan hukum (tempat dilakukannya proses litigasi) oleh para pihak.

6. Penutup
Bagian ini berisi kalimat penutup yang menerangkan kondisi para pihak saat kontrak disepakati dan ditandatangani dan/atau kesanggupan para pihak melaksanakan kontrak secara konsekuen. Kalimat yang dipakai semisal: "Demikian perjanjian ini dibuat tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun." Dalam bahasa lain yang sangat sederhana, "Demikian perjanjian ini dibuat."

7. Tanda tangan
Inilah bagian terakhir. Di bagian ini dituliskan nama lengkap para pihak dan dibubuhkan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan para pihak pada klausul perjanjian yang ada. Di bagian ini dapat pula ditambahkan tempat dan tanggal kontrak dibuat dalam hal di bagian pembuka atau kepala tidak dimuat sebelumnya.

Dalam kerangka teori, bagian Nomenklatur sampai dengan Pembuka dan/atau Tanggal disebut Kepala Kontrak, bagian Identitas Para Pihak sampai dengan Ketentuan-Ketentuan disebut Badan Kontrak, sedangkan Penutup dan Tanda Tangan disebut Penutup Kontrak.

Demikian bagian akhir dari trilogi Memahami Contract Drafting yang dapat saya sampaikan. Saya yakin tidak ada kemahasempurnaan dalam tulisan saya. Segala kritik dan saran yang konstruktif saya tunggu dan saya terima sepenuh hati. Semoga hal yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa pada artikel berikutnya!

Referensi
[1] R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Kedua Belas Tahun 1980.
[2] R. Soeroso, Contoh-Contoh Perjanjian Yang Banyak Dipergunakan Dalam Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketiga Tahun 2010.

Sumber Gambar:
Northwest Business Law-LLC
KLIK SELENGKAPNYA →

Rabu, 25 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN KEDUA

Bahan Baku Perancangan Kontrak

contract drafting, perjanjian, perdata, hukum islam, menyusun kontrak
Harus Cermat dan Tepat
Seperti kita bahas pada artikel Memahami Contract Drafting - Bagian Pertama sebelumnya, saat ini kita akan membahas persiapan yang dibutuhkan dalam menyusun sebuah kontrak. Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan? Mari kita ulas secara singkat, padat, dan insya Allah jelas.

Bahan Pertama : Teori dan Kemampuan
Teori meliputi hal-hal yang berkenaan dengan perjanjian. Sebut saja teori mengenai orang, teori mengenai benda, teori perjanjian, dan teori kadaluwarsa. Sebagai contoh, dalam teori ditentukan orang yang berhak melakukan perjanjian adalah mereka yang cakap secara hukum. Hal ini berbeda dengan orang yang berhak menandatangani perjanjian.

Kemampuan dimaksud adalah kapasitas untuk membuat kontrak. Secara sederhana aspek ini meliputi kemampuan menulis atau mengetik, membaca, menganalisis bahan hukum, dan tentu saja kemampuan merancang kontrak.

Bahan Kedua : Kasus
Yang dimaksud kasus adalah "ilustrasi" yang menuntut dibuatnya kontrak. Aspek ini memerlukan elemen-elemen perjanjian secara konkrit dan komprehensif. Harus terpenuhi unsur kesepakatan, unsur pihak, unsur obyek, unsur harga atau pembayaran, unsur waktu, unsur penyerahan, dan unsur-unsur yang dibutuhkan lainnya. Aspek ini bersifat kasuistik sesuai perjanjian yang hendak ditranskripsi menjadi kontrak.

Sebagai gambaran, dalam membuat kontrak sewa-menyewa rumah, harus diketahui kapan kesepakatan sewa-menyewa tersebut dibuat dan berlaku, pihak penyewa dan pemberi sewa, rumah yang disewakan meliputi lokasi, ukuran, fasilitas, dan sebagainya, harga sewa, jangka waktu sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan pendukung lainnya.

Bahan Ketiga : Kaidah
Dalam membuat kontrak, harus dipahami kaidah hukum yang berlaku. Hal ini untuk mencegah adanya kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, kontrak yang dibuat berdasarkan kaidah yang baku dan tepat akan menjamin validitas, legalitas, dan akseptabilitas kontrak tersebut selama dalam waktu dilaksanakan. Sebagai contoh, dalam perjanjian sewa-menyewa, kontrak yang dibuat harus sesuai dengan kaidah hukum sewa-menyewa. Dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)[1], kaidah sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548 - Pasal 1600 KUHPerdata. Dengan kata lain, menjadi kekeliruan jika kaidah yang digunakan dalam perjanjian sewa-menyewa adalah Pasal 1541 - 1546 KUHPerdata tentang perjanjian tukar-menukar.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah kaidah hukum seputar para pihak, obyek jual beli, cara pembayaran, dan sebagainya. Dalam hal ada larangan penggunaan mata uang asing sebagai pembayaran di kawasan tertentu[2], maka tidak sah jika ketentuan dalam kontrak disyaratkan pembayaran atas suatu jual beli atau perjanjian pengalihan lainnya dilakukan dengan mata uang asing.

Bahan Keempat : Teknis
Terakhir, bahan yang harus disiapkan dalam penyusunan kontrak adalah aspek-aspek teknis seperti teknis kontrak dan teknis berkaitan kontrak. Mengenai teknis berkaitan kontrak berkaitan dengan hal-hal yang disyaratkan untuk membuat kontrak, baik secara umum maupun secara khusus. Aspek ini meliputi kertas yang disyaratkan (umumnya folio atau F4), jenis dan ukuran huruf, model pencetakan, model penulisan, salinan, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana dengan aspek teknis kontrak? Tunggu artikel berikutnya! Insya Allah. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka:
[1] R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Kedua Belas Tahun 1980.
[2] Jawa Pos, Transaksi di Kawasan Industri Wajib Rupiah, Sabtu, 14 Maret 2015, hlm. 6.

Sumber Gambar
McEachern, del Mel
KLIK SELENGKAPNYA →

Senin, 23 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN PERTAMA

What is That?

Bagi mahasiswa fakultas hukum, contract drafting atau perancangan kontrak bisa jadi hal lumrah. Selain berkaitan erat dengan mata kuliah hukum perdata dan turunannya (hukum orang, hukum benda, hukum perjanjian, hukum ekonomi, hukum perbankan, dan seterusnya), beberapa perguruan tinggi memasukkan contract drafting sebagai salah satu mata kuliah.

Lalu, apa itu contract drafting?

contract drafting, menyusun kontrak, perjanjian, perdata, hukum ekonomi
Belajar Contract Drafting Yuk!

Contract drafting atau perancangan kontrak adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun elemen-elemen perjanjian ke dalam sebuah akta perjanjian (kontrak). Dengan kata lain, contract drafting menitiktekankan "perubahan" dari bahasa lisan menjadi bahasa tulisan.

Sebagai contoh, A dan B sepakat untuk melakukan jual beli. A menjual sepeda motor miliknya kepada B seharga Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan dibayar secara mencicil sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 3 April 2012, Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanggal 8 April 2012, dan terakhir tanggal 29 April 2012 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Barang diserahkan saat dilakukan pembayaran pertama. Lalu, bagaimana menyusun kontrak dari ilustrasi ini?

Nah, dari ilustrasi di atas, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Pertama, para pihak, yaitu A dan B. Kedua, obyek dan harga, yaitu sepeda motor dan harga sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Ketiga, ketentuan meliputi waktu pembayaran dan penyerahan barang. Di sinilah tugas seorang contract drafter menyusunnya menjadi kontrak yang valid dan legal.

Apa perbedaan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak? Perikatan dapat dipahami sebagai HUBUNGAN hukum yang timbul antara satu pihak kepada pihak lain di bidang hukum harta kekayaan yang memberikan hak kepadanya untuk mendapat prestasi dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain diberikan kewajiban memenuhi hak tersebut.[1] Perjanjian adalah PERBUATAN hukum yang timbul antara satu pihak kepada pihak lain di bidang hukum harta kekayaan yang memberikan hak kepadanya dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain diberikan kewajiban memenuhi hak tersebut. Sementara itu, kontrak adalah PERJANJIAN yang dilakukan secara TERTULIS.

Sebagai contoh, A (pria) dan B (wanita) menikah. Antara keduanya lahir PERIKATAN dalam konteks hubungan sebagai suami dan istri. Sebelumnya menikah, keduanya membuat perjanjian pranikah (perjanjian kawin) sehingga di antara keduanya berlaku PERJANJIAN. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan perjanjian pranikah dilakukan secara tertulis.[2] Dengan demikian, perjanjian pranikah tersebut (dapat) disebut KONTRAK Pranikah.

Saya pernah menemukan dalam beberapa literatur yang membedakan konteks penggunakan kata 'kontrak' di dalam hukum perjanjian. Pendapat pertama menyebut kontrak terbatas pada perjanjian yang memuat aspek keperdataan bisnis. Pendapat kedua menekankan kontrak pada segala bentuk perjanjian yang dilakukan secara tertulis. Terakhir, pendapat ketiga menyebut kontrak sebagai perjanjian di bidang keperdataan yang memiliki tempo keberlakuan relatif panjang. Apapun konsep yang berkembang, bisa ditarik kesimpulan bahwa kontrak adalah perjanjian tertulis.

Lalu, langkah apa yang harus disiapkan untuk menyusun sebuah kontrak? Insya Allah kita akan membahas pada artikel yang akan datang. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka :
[1] Subekti, Pokok-Pokok dari Hukum Perdata, P.T. Pembimbing Masa, Jakarta, Cetakan Kesembilan Tahun 1968, Hlm. 86. Lihat juga : R. Soetojo Prawirohamidjojo, Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, P.T. Bina Ilmu, Surabaya, Cetakan Kedua Tahun 1984, Hlm. 11.
[2] Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1].

Sumber Gambar:
Adams on Contract Drafting
KLIK SELENGKAPNYA →

Selasa, 17 Februari 2015

SINKRONISASI HUKUM

Sinkronisasi Or Singkongisasi??


Dalam penelitian hukum normatif (normative legal research), ada banyak kendala yang ditemui peneliti dalam menjalankan tugasnya. Di samping menggali isu hukum, keterbatasan bahan hukum sekunder berupa literatur acapkali membawa masalah. Tak jarang penelitian hukum normatif terpaksa “cuti” berbulan-bulan disebabkan problem tersebut. Hal ini sempat saya rasakan dalam penyelesaian tugas akhir untuk program kesarjanaan ilmu hukum saya.

Dari banyak variabel yang bisa diangkat dalam penelitian hukum normatif, sinkronisasi hukum adalah salah satunya. Saya adalah satu di antara sekian peneliti yang mengambil variabel tersebut. Sebagaimana alinea sebelumnya, hal tersebut menjadi kendala berarti bagi saya.

Sebagai mahasiswa, khususnya calon penegak hukum, kejujuran ilmiah adalah tuntutan yang mutlak harus dipenuhi. Sudah menjadi komitmen saya bahwa setiap sumber yang tercantum sebagai rujukan tugas akhir saya harus dapat dipertanggungjawabkan dan bisa diterima secara ilmiah, minimal secara akademik formal. Kaidah penulisan karya ilmiah tidak memperkenankan penggunaan referensi dari blog pribadi atau situs-situs yang penulis (author) bersifat “keroyokan” atau anonim seperti WikiPedia. Tentu saja hal ini membuat frustasi.

Saya sadar bahwa hukum, terlebih ilmu hukum, harus ditegakkan di bawah pondasi moralitas yang baik. Quid leges sine moribus. Apalah artinya hukum tanpa moralitas. Demikian adagium mensyaratkan. Didorong semangat positif untuk memberikan hasil terbaik, hambatan tersebut akhirnya dapat diselesaikan.

Islam menerangkan, fa inna ma’al-‘usri yusra, inna ma’al-‘usri yusra, “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”[1] (Q.S. Asy-Syarh, 94:5-6). Pada akhirnya saya mendapatkan literatur yang saya butuhkan untuk membuat kajian pustaka soal sinkronisasi hukum. Alhamdulillah.

Mengingat pengalaman tersebut, pada kesempatan ini saya mencoba berbagai kajian pustaka tugas akhir program kesarjanaan ilmu hukum saya mengenai sinkronisasi hukum. Tujuannya BUKAN untuk membuat rekan-rekan berpedoman pada ulasan saya dalam penelitian yang dilakukan, melainkan semata-mata memberikan GAMBARAN konsep sinkronisasi hukum dan PETUNJUK literatur yang dapat digunakan sebagai sumber bacaan. Dalam perjumpaan kita saat ini, mari kita ulas sinkronisasi hukum mulai dari sisi pengertian, maksud dan tujuan, sampai dengan klasifikasinya. Selamat membaca!

Pengertian Sinkronisasi Hukum
Sebelum memahami sinkronisasi hukum sebagai istilah yang baku, perlu kita pahami makna frase tersebut dari sisi etimologis. Sinkronisasi diterjemahan Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (KBBI Daring) sebagai “1) perihal menyinkronkan, penyerentakan; 2) penyesuaian antara bunyi (suara) dengan sikap mulut atau mimik (tentang film).”[2] Menyinkronkan itu sendiri diartikan sebagai “menyejajarkan, menyerentakkan”[3] dan sinkron berarti “1) (terjadi atau berlaku) pada waktu yang sama, serentak;  2) sejalan (dengan), sejajar, sesuai, selaras.”[4] Hukum dipahami sebagai:
1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan), vonis.[5]

Dapat disimpulkan secara leksikal bahwa sinkronisasi hukum ialah tentang upaya menyejajarkan atau menyelaraskan undang-undang, peraturan, adat, dan sebagainya yang dibuat oleh penguasa.

Selanjutnya, mari kita pahami definisi sinkronisasi hukum secara terminologis. Dalam Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan karya Kusnu Goesniadhie S., sinkronisasi dipahami sebagai:
penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu.[6]

Sementara itu, dalam Kamus Hukum, mengutip pendapat Van Apeldoorn, Andi Hamzah mengatakan dalam 100 tahun terakhir tidak ditemukan definisi hukum yang memuaskan.[7] Salah satu definisi umum tentang hukum ialah:
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.[8]

Dari uraian di atas, bisa kita simpulkan bahwa sinkronisasi hukum secara terminologis diformulasikan sebagai upaya penyelarasan dan penyerasian peraturan tertentu, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang dibuat lembaga resmi lainnya serta baik yang telah ada maupun yang sedang dalam proses penyusunan, yang mengatur bidang tertentu.

Maksud dan Tujuan Sinkronisasi Hukum
Ditinjau dari perspektif proses, sinkronisasi hukum tidak dapat dipisahkan dari maksud dan tujuan. Sinkronisasi hukum sejatinya dimaksudkan untuk mencegah adanya tumpang tindih (overlapping) terhadap esensi atau substansi peraturan perundang-undangan. Di samping itu, adanya sikronisasi hukum dimaksudkan agar tercipta suplementasi atau keadaan saling melengkapi, interkorelasi, dan spesifikasi yang menuntut semakin rendahnya derajat atau tingkatan suatu peraturan perundang-undangan, maka sifat dan substansi produk hukum tersebut harus semakin teknis, detail, dan operasional.[9]

Sementara itu, tujuan adanya sinkronisasi sendiri adalah mewujudkan landasan regulasi suatu bidang tertentu. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang memadai dalam tata laksana bidang tersebut secara efektif dan efisien.[10]

Klasifikasi Sinkronisasi Hukum
Secara sederhana, sinkronisasi hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Sinkronisasi Vertikal, yaitu sinkronisasi yang dilakukan dengan mengkaji suatu produk hukum yang berlaku terhadap bidang tertentu tidak dalam keadaan saling bertentangan antara peraturan perundang-undangan satu dan lainnya menurut hierarki peraturan perundang-undangan yang ada. Mudahnya, sinkronisasi vertikal mengkaji semisal suatu peraturan daerah (perda) provinsi bertentangan atau tidak dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  TAP MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden. Dalam hal terjadi “gesekan,” maka perda tersebut harus menyesuaikan diri.

b. Sinkronisasi Horisontal, yaitu sinkronisasi yang diselenggarakan dengan melihat atau mengkaji produk hukum (peraturan perundang-undangan) tertentu dalam strata (jenis, derajat, atau tingkatan) yang sama, semisal antarundang-undang, bertentangan atau tumpang tindih atau tidak, satu sama lainnya, baik di bidang yang sama. Contoh, dalam kaidah hukum jaminan, perlu dikaji sinkronitas hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Resi Gudang, dan sejenisnya tentang aspek jaminan dan kaidah hukum perjanjiannya. Ketiganya berada pada strata yang sama, yaitu perundang-undangan, sehingga kegiatan penyelarasan dilakukan dengan sinkronisasi horisontal.[11]

Menurut saya, sinkronisasi hukum dapat dilakukan antara produk hukum formal yang dibentuk oleh negara terhadap produk hukum yang dibentuk institusi lain. Hal ini terjadi dalam hal produk hukum yang lahir di luar institusi formal negara memiliki daya ikat dalam keadaan tertentu.

Sebagai contoh, dalam perkembangan hukum kontemporer, hukum ekonomi syariah Indonesia mengenal adanya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menentukan kedudukan fatwa sebagai sumber hukum yang harus diadopsi oleh undang-undang atau peraturan lainnya agar dapat mengikat secara yuridis formil. Akan tetapi, ada banyak fatwa DSN-MUI yang belum dijadikan sebagai materi pengaturan hukum ekonomi syariah. Semisal mengenai rahn tasjily (dalam perdata Barat lazim disebut fidusia). Kondisi ini menjadi problem. Oleh karenanya, sinkronisasi dapat dilakukan antara peraturan perundang-undangan dengan fatwa DSN-MUI, misalnya, dalam rangka menciptakan kesalingterkaitan dan kesalingmelengkapi sebagai hukum satu sama lain.

Akhirnya, tidak dapat dipungkiri bahwa kajian ini sumir dibandingkan pengetahuan yang sebenarnya. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja keras untuk terus menggali dan mengkaji secara jernih dan ilmiah konsep, tujuan, maksud, dan klasifikasi sinkronisasi hukum. Bukan semata untuk memperkaya wacana, melainkan lebih jauh lagi, hal ini akan membantu dalam proses reformasi hukum dan revolusi penegakan hukum ke arah yang positif secara konsisten-konsekuen dan efektif-efisien.

Sampai jumpa pada bahasan lainnya!

Sumber Pustaka :
[1] Abu Hanifah, Cara Belajar dan Menulis Huruf Al Qur’an dan Terjemahan Juz ‘Amma, P.T. Karya Toha, Semarang, Tanpa Tahun, Hlm. 52.
[2] KBBI Daring, Sinkronisasi, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 5 Maret 2014).
[3] KBBI Daring, Sinkron, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 5 Maret 2014).
[4] Ibid.
[5] KBBI Daring, Hukum, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 5 Maret 2014).
[6] Ruby Qumairi, Sinkronisasi Pasal 36 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan  Kesehatan Terhadap Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terkait Kerjasama Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Skripsi tidak diterbitkan, Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014, Hlm. 11.
[7] Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 1986, Hlm. 242.
[8] J. C. T. Simorangkir, Rudy T. Erwin, J. T. Prasetyo, Kamus Hukum, Bumi Aksara, Jakarta, Cetakan Kelima Tahun 1995, Hlm. 66.
 [9] Ruby Qumairi, Loc.cit.
[10] Umbul Pemenang, Sinkronisasi Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/ 2006 Dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 : Kajian Normatif Kepemilikan Tunggal Saham Perbankan, Skripsi tidak diterbitkan, Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2008, Hlm. 41.
[11] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketiga Tahun 2011, Hlm. 27-30.
KLIK SELENGKAPNYA →
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...