Jumat, 27 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN KETIGA (HABIS)

Teknis Kontrak

Seperti kita bahas pada artikel Memahami Contract Drafting - Bagian Pertama dan Memahami Contract Drafting - Bagian Kedua sebelumnya, kita sudah mengenal maksud dari contract drafting dan bahan-bahan yang harus dipersiapkan. Terakhir kali saya menjanjikan akan membahas mengenai aspek teknis kontrak yang harus disampaikan pada bahan teknis contract drafting. Lalu, apa itu teknis kontrak?

Teknis kontrak barangkali istilah saya pribadi untuk menyebut hal-hal yang terkandung di dalam kontrak. Hal ini berkaitan dengan elemen-elemen yang harus ada dalam kontrak. Secara teori, elemen-elemen ini disebut aspek atau unsur kontrak yang harus ada dalam kontrak. Dalam banyak referensi, aspek kontrak Ketiga hal tersebut adalah:
contract drafting, perjanjian, perdata, hukum islam, menyusun kontrak
Ready to Draft a Contract?

1. Aspek Esensialia
Aspek ini berkaitan dengan hal-hal yang "sangat vital dan urgen" dalam sebuah kontrak. Secara umum, aspek esensialia meliputi identitas para pihak, obyek perjanjian, harga, dan waktu.

2. Aspek Naturalia
Aspek naturalia meliputi hal-hal yang fakultatif-esensial. Maksudnya, kontrak tidak mensyaratkan hal-hal tertentu dituangkan secara tertulis disebabkan undang-undang sudah mengatur hal tersebut. Artinya, dalam hal kontrak tidak mengakomodasi, ketentuan yang ada disandarkan pada kaidah hukum yang ada. Sebut saja ketidakbertanggungjawaban pemilik penitipan motor dalam hal terjadi gempa bumi yang merusak tempat usahanya, termasuk kendaraan pelanggan yang tertimpa bangunan. Kontrak penitipan kendaraan bermotor tidak perlu menuliskan disclaimer tersebut disebabkan Pasal 1708 KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

3. Aspek Aksidentalia
Aspek atau unsur aksidentalia berkaitan dengan hal-hal yang ditempuh para pihak ketika kontrak yang disepakati dan dilaksanakan mengalami keadaan atau hambatan tertentu, semisal keadaan terpaksa atau wanprestasi. Aspek ini biasanya tertuang di bagian penyelesaian sengketa atau bagian penutup.

Selain itu, aspek teknis kontrak dapat juga berupa bagian-bagian yang harus ditulis di dalam kontrak. Ada beberapa bagian yang lazim tertuang di dalam kontrak, khususnya perjanjian di bawah tangan yang melahirkan kontrak di bawah tangan (bukan akta otentik). Berikut bagian-bagian yang terdapat dalam kontrak:

1. Nomenklatur
Nomenklatur atau judul bertujuan untuk memudahkan para pihak mengetahui general outline dari kontrak yang mereka hadapi. Dapat dibayangkan bagaimana menyusuhkannya jika para pihak "diwajibkan" menyimpulkan sendiri nama atau judul kontrak dengan cara membaca secara penuh kontrak di tangan mereka terlebih dahulu.

Nomenklatur biasanya singkat dan padat serta menggambarkan secara jelas perjanjian yang dibuat. Dalam kontrak jual beli mobil, semisal, nomenklatur dapat berupa "JUAL BELI MOBIL" atau "PERJANJIAN JUAL BELI." Demikian pula pada kontrak sejenis.

2. Pembuka dan/atau Tanggal
Aspek ini biasanya berupa uraian ringkas keadaan para pihak dan/atau tanggal kontrak tersebut disepakati. Kalimat yang digunakan umumnya sebagai berikut : "Pada hari ini, ...., tanggal ...... para pihak di bawah ini, ..." Dalam kalimat yang berbeda, bisa juga digunakan: "Para pihak di bawah ini..."

3. Identitas Para Pihak
Identitas para pihak sifatnya sangat vital. Hal ini berkenaan dengan syarat sahnya perjanjian, meskipun bersifat subjektif. Kesalahan pada elemen ini berakibat pada besarnya peluang wanprestasi dari pihak yang terlibat.

Bagian identitas para pihak secara umum meliputi nama, alamat, umur atau tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan kualifikasi pihak. Kualifikasi pihak umumnya disebut "Pihak Pertama," "Pihak Kedua," dan seterusnya. Dapat juga penulisan disesuaikan dengan jenis kontrak. Pada kontrak sewa-menyewa, para pihak dapat disebut "Penyewa" dan "Pemberi Sewa."

Ada beberapa variasi tambahan. Dalam hal dibutuhkan efisiensi dan efektifitas, dalam keadaan bersama-sama, bisa disepakati dalam kontrak bahwa penyebutan para pihak secara bersama-sama (kumulatif) menggunakan frase tertentu, semisal  "Kedua Belah Pihak" atau "Para Pihak."

4. Kesepakatan
Bagian ini biasanya berisi kalimat yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan di antara para pihak. Bagian ini termuat setelah bagian identitas dan dapat dibuat bersambung maupun terpisah dari bagian sebelumnya.

Kalimat yang digunakan umumnya : "... bersepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)." Dalam hal dibuat secara terpisah dari bagian identitas, penulisan dapat berupa: "Para Pihak telah bersepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Setelah menunjukkan aspek kesepakatan, biasanya dibuat kalimat peralihan menuju bagian ketentuan kontrak. Kalimat transisi tersebut dapat berupa: "Adapun kesepakatan di antara Para Pihak tertuang sebagai berikut:..." Pilihan lainnya : "Adapun butir-butir kesepakatan yang disetujui adalah sebagai berikut:..."

5. Ketentuan-Ketentuan
Bagian ini adalah elemen kontrak yang paling "menyusahkan" dan "melelahkan." Selain cukup banyak subelemen yang harus dimasukkan, perlu kejelian dalam proses transkripsi perjanjian ke dalam kontrak. Elemen ini adalah jantung dari conttract drafting. Kesalahan pada elemen ini berakibat serius pada validitas dan legalitas kontrak.

Bagian Ketentuan-Ketentuan terdiri dari:
a. Obyek, yaitu benda yang menjadi "titik tekan" perjanjian. Dalam jual beli sepeda, segala sesuatu mengenai sepeda tersebut harus diuraikan di bagian Obyek. Sebut saja aspek kepemilikan, bagian-bagian sepeda, kondisi, dan kerusakan atau fasilitas tambahan.
b. Harga atau Upah atau Pembayaran, yaitu harga yang disepakati dalam perjanjian. Kontrak sewa-menyewa mengharuskan ada harga sewa. Demikian pula kontrak tukar tambah kendaraan bermotor. Dalam perjanjian tertentu, ditentukan pula cara pembayaran, baik dalam pembayaran tunai maupun angsuran. Pembayaran meliputi antara lain jenis mata uang, waktu pembayaran, tempat pembayaran, dan media pembayaran (tunai atau melalui transfer antarbank).
c. Waktu
Waktu berkenaan dengan masa berlakunya perjanjian. Dalam sewa-menyewa, waktu berkenaan dengan masa sewa. Demikian pula dalam kontrak kerja buruh.
d. Penyerahan
Penyerahan berkenaan dengan tata cara pengalihan obyek dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Dalam jual beli komputer jinjing, penyerahan umumnya dilakukan saat terjadi pembayaran pertama. Hal ini tertuang lebih jelas di dalam kontrak yang dibuat.
e. Hak dan Kewajiban
Bagian ini dapat dikatakan subelemen terbanyak dari sisi substansi. Di bagian ini terurai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Elemen ini dapat diabaikan jika di dalam undang-undang telah diakomodasi.
f. Jaminan
Subelemen jaminan berkenaan dengan jaminan para pihak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Semisal dalam jual beli, penjual memberikan jaminan obyek yang ia jual bebas dari gangguan pihak ketiga dan tidak terlibat dalam sengketa hukum, baik perdata, pidana, maupun administratif. Pembeli memberikan jaminan berupa legalitas uang yang digunakan sebagai pembayaran. Dalam hal diketahui uang pembayaran berasal dari tindak pidana dan penjual mengetahui hal tersebut, hal ini memungkinkan dijeratnya para pihak tersebut delik pencucian uang. Dalam sewa-menyewa, pemberi sewa memberikan jaminan keamanan dan kenikmatan bagi penyewa selama menggunakan obyek sewa. Demikian pula pemberi kerja menjamin terpenuhinya upah dan aspek keselamatan para pekerja. Elemen ini pun dapat diabaikan jika di dalam undang-undang telah diakomodasi.
g. Penyelesaian Sengketa
Bagian ini umumnya menjadi penutup elemen Ketentuan-Ketentuan. Subelemen ini memuat tindakan para pihak dalam hal terjadi ketidakberesan dalam kontrak. Umumnya tindakan yang diambil berupa musyawarah dan mufakat dan/atau penyelesaian sengketa secara litigasi. Selain itu, bagian ini memuat pilihan hukum (tempat dilakukannya proses litigasi) oleh para pihak.

6. Penutup
Bagian ini berisi kalimat penutup yang menerangkan kondisi para pihak saat kontrak disepakati dan ditandatangani dan/atau kesanggupan para pihak melaksanakan kontrak secara konsekuen. Kalimat yang dipakai semisal: "Demikian perjanjian ini dibuat tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun." Dalam bahasa lain yang sangat sederhana, "Demikian perjanjian ini dibuat."

7. Tanda tangan
Inilah bagian terakhir. Di bagian ini dituliskan nama lengkap para pihak dan dibubuhkan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan para pihak pada klausul perjanjian yang ada. Di bagian ini dapat pula ditambahkan tempat dan tanggal kontrak dibuat dalam hal di bagian pembuka atau kepala tidak dimuat sebelumnya.

Dalam kerangka teori, bagian Nomenklatur sampai dengan Pembuka dan/atau Tanggal disebut Kepala Kontrak, bagian Identitas Para Pihak sampai dengan Ketentuan-Ketentuan disebut Badan Kontrak, sedangkan Penutup dan Tanda Tangan disebut Penutup Kontrak.

Demikian bagian akhir dari trilogi Memahami Contract Drafting yang dapat saya sampaikan. Saya yakin tidak ada kemahasempurnaan dalam tulisan saya. Segala kritik dan saran yang konstruktif saya tunggu dan saya terima sepenuh hati. Semoga hal yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa pada artikel berikutnya!

Referensi
[1] R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Kedua Belas Tahun 1980.
[2] R. Soeroso, Contoh-Contoh Perjanjian Yang Banyak Dipergunakan Dalam Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketiga Tahun 2010.

Sumber Gambar:
Northwest Business Law-LLC

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Saran Oke, Makian No Way. Mari Belajar Bersama, Mari Sukses Bersama!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...