Tampilkan postingan dengan label jaminan gadai. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaminan gadai. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juni 2015

MAHASISWA HUKUM & RAMADHAN : APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Selamat malam, Sahabat! Bagaimana puasa hari ini? Lancar? Semoga amal ibadah kita senantiasa diterima Allah swt. Pada kesempatan malam ini, ada topik menarik yang bisa kita bahas dan tentunya bermanfaat untuk menambah wawasan dan pahala kita di bulan Ramadhan ini. Apa itu? Simak berikut ini.
*
Mahasiswa hukum dan bulan Ramadhan. Dua variabel yang tidak seimbang, namun saling berkaitan. Selama empat tahun saya menjadi mahasiswa, hampir dikatakan tidak pernah saya melewatkan bulan Ramadhan di perantauan. Hampir satu bulan penuh saya diberi rizki berupa menjalankan ibadah puasa bersama keluarga di kampung halaman. Kenapa? Sebab bulan Ramadhan selalu bertepatan dengan libur panjang akhir semester genap. Pertanyaan hadir: Apa yang bisa kita kerjakan selama bulan Ramadhan? Sebagai mahasiswa hukum?

sibuk apa nih kegiatan mahasiswa fakultas hukum selama bulan ramadhan juni juli 2015 hukum hakam hakim hukamim
Sibuk Apa Nih?
Saya tidak akan membeberkan tips-tips kegiatan yang berat sebelah: terlalu banyak agama, lupa bidang studinya; terlalu banyak bidang studi, lupa agamanya. Tidak agama sentris, maupun akademik sentris. Kali ini, mari kita bedah beberapa kegiatan yang bisa kita lakukan untuk menambah wawasan, pengalaman, dan keuntungan dunia akademik dan akhirat kita.

Pertama, PELAJARI HUKUM ISLAM DALAM LITERATUR. Mulailah dengan teori diktat berbahasa Indonesia yang membahas hukum Islam dan penerapannya di Indonesia, seperti hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya. Muamalah menjadi topik paling hangat untuk dikaji akhir-akhir ini. Cari juga norma-norma yang berkaitan dengan hukum Islam seperti Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut KHES), bahkan Undang-Undang Perbankan Syariah. Setelah itu, BACALAH AL-QUR'AN TERMASUK TERJEMAHANNYA. Sahabat bisa langsung saja mencari ayat-ayat yang berkaitan dengan materi hukum Islam yang kita pelajari dengan melihat indeks atau dengan teknik 'kebetulan,' artinya Sahabat mempelajari ayat-ayat hukum Islam yang Sahabat jumpai dalam kegiatan mengaji secara rutin. Selanjutnya, sandingkan antara teori dalam buku, norma, dan ketentuan syariah (disingkat TENOR SYARIAH) tentang hukum Islam yang Sahabat pelajari. Tidak perlu banyak, asal fokus. Selama bulan Ramadhan, pilih tema hukum Islam yang Sahabat minati, semisal hukum perkawinan. Minggu pertama, pelajari teori, norma, dan ketentuan syariah soal urgensi menikah atau konsep hingga syarat perkawinan. Minggu kedua, pelajari aspek TENOR SYARIAH hak-hak suami, istri, dan anak. Minggu ketiga, pelajari TENOR SYARIAH akibat perceraian. Pada minggu keempat, buatlah tabulasi yang merangkum hasil kajian Sahabat selama tiga minggu terakhir. Jika terlalu rumit, buat saja kesimpulan-kesimpulan kecil dari hasil kajian setiap minggu dan buat konklusi umum mengenai keserasian TENOR SYARIAH di bidang hukum perkawinan. Mudah, bukan?

Kedua, PRAKTIK HUKUM ISLAM. Bagi yang memiliki rasa ingin tahu dan semangat belajar dan bekerja tinggi plus ada koneksi (minimal kenalan pribadi kita sendiri) di lembaga keuangan syariah atau pusat ekonomi masjid atau mushala, bergabunglah dengan lembaga tersebut! Di bulan Ramadhan, setidaknya ada dua kegiatan yang berkembang di bidang muamalah. Pertama, syirkah (antara lain, mudharabah) dan kedua adalah kegiatan zakat-infaq-sadaqah (selanjutnya disebut ZIS). Syirkah dikaitkan dengan permodalan usaha-usaha kecil di bidang makanan dan minuman berbuka hingga kebutuhan modal industri besar, sedangkan ZIS dikaitkan dengan penerimaan ZIS dari masyarakat untuk disalurkan setidaknya pada kegiatan zakat fitrah dan takjil setiap harinya. Hubungannya apa? Simak norma-norma yang dimuat dalam KHI dan/atau KHES soal muamalah dan lihat bagaimana penerapannya dalam kegiatan muamalah selama bulan Ramadhan.

Ketiga, PENGAJARAN HUKUM ISLAM. Bagi Sahabat yang memiliki pengetahuan lebih dan passion di bidang tutorial, mengapa tidak berbagi ilmu? Buatlah minimal satu grup belajar dengan anggota tiga orang termasuk Sahabat atau sebuah situs web dan tumpahkan semua pengetahuan Sahabat soal hukum Islam di sana. Lebih hebat lagi, bergabunglah dengan kelompok mengaji anak-anak kecil dan cobalah doktrin mereka dengan pemahaman di bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam. Semisal, larangan curang dalam jual beli. Selain melanggar undang-undangan, tindakan tersebut bertentangan dengan agama yang melarang umat Islam, khususnya, melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Masih kurang? Coba lebarkan sayap ke berbagai bidang kehidupan lainnya. Tips di atas saya kaitkan dengan kekhususan hukum ekonomi dan bisnis. Sahabat bisa memilih topik atau kegiatan lain sesuai minat studi Sahabat. Dengan demikian, mahasiswa hukum tidak harus berkaitan dengan takjil, buka bersama, atau shalat tarawih berjamaah saja untuk menunjukkan eksistensi dan upaya upgrading kapasitas dan kapabilitas pribadinya. Kita manfaatkan ilmu yang kita miliki dan sarikan menjadi pembelajaran yang baik. Jika belum bisa untuk orang lain, setidaknya kegiatan tersebut bermanfaat untuk diri sendiri.

Bagaimana kalau kita tidak cocok dengan tiga kegiatan di atas? Gampang.
Pertama, pilih kegiatan yang kita sukai. Misal, mengarang lagu. Oke, boleh.
Kedua, pilih mood kita mengarang lagu bertema hukum tentang apa. Pidana? Pembunuhan anak di bawah umur? Boleh.
Ketiga, fokuskan topik pada aspek yang positif! Kebebasan yang baik tidak pernah mendorong pada keburukan. Tuangkan kreatifitas pada upaya untuk memberdayakan dan menyadarkan masyakarat. Misal dari tema pembunuhan anak di bawah umur, kita pilih topik ketidakmanusiawian tindakan tersebut.
Keempat, tuangkan saja nada dan lirik yang baik menurut selera kita. Jangan lupa prinsip yang utama: Fokus pada Kebaikan!
Kelima, selesai? Sebarkan dan kabarkan pada rekan-rekan Sahabat. Satu orang yang terinspirasi dan berniat jadi pribadi yang lebih baik lagi berkat (baca: melalui) karya musik Sahabat, berlipat pahala bisa Sahabat dapat.

Bagaimana? Ada yang protes masih susah cari kegiatan di bulan Ramadhan, khususnya yang sesuai dengan latar belakang pendidikan kita? Ah, marilah berimajinasi! Insya Allah petunjuk akan datang bagi orang-orang yang mau berusaha.

Selamat beraktifitas! Sampai jumpa kesempatan berikutnya!

Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi
KLIK SELENGKAPNYA →

Rabu, 11 Maret 2015

SEKILAS TENTANG JAMINAN FIDUSIA (2 - Habis)

Perkembangannya di Indonesia


Secara yuridis formal, Salim H.S. memaparkan kehadiran jaminan fidusia timbul berdasarkan asas konkordansi sekitar tahun 1932. Berdasarkan Arrest Hoggerechtshof tanggal 18 Agustus 1932 (BPM-Clynet Arrest), Indonesia memiliki satu lagi ragam jaminan pembiayaan.[1] Lantas, apa yang mendorong lahirnya jenis jaminan ini?

Kegiatan ekonomi membutuhkan akomodasi perkreditan. Pengusaha kecil sampai dengan pedagang grosir memerlukan fasilitas kredit dalam rangka memenuhi stok kegiatan usahanya hingga alasan ekspansi perusahaan.[2]

Selain itu, asas inbezitstelling, yaitu asas yang mensyaratkan penguasaan barang dalam pembebanan jaminan gadai, dinilai memberatkan bagi pemberi gadai. Hal ini tidak lain disebabkan obyek gadai sering kali berupa modal usaha pemberi gadai, semisal sepeda motor.[3] Seorang penjual sayur keliling akan keberatan menggadaikan motornya untuk memperoleh modal berdagang jika kendaraan yang menjadi sarana perdagangannya harus diserahkan kepada pemilik uang (kreditur).

Alasan lain yang melatarbelakangi lahirnya jaminan fidusia adalah kelemahan gadai surat-surat piutang karena tidak ada ketentuan cara penarikan piutang-piutang oleh si pemegang kredit dan tidak ada ketentuan mengenai bentuk tertentu gadai tersebut harus dilaksanakan. Terakhir, gadai dinilai kurang memuaskan karena tidak memberikan kepastian pemegang gadai sebagai kreditur terkuat karena dapat dikesampingkan kreditur lain yang memiliki hak previlege.[4]

Perkembangan hukum jaminan fidusia harus dikatakan stagnan dan lambat. Terhitung sejak tahun 1932, hukum nasional mengakomodasi jaminan fidusia baru terwujud pada tanggal 30 September 1999 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Artinya, hampir 70 tahun sejak diakuinya jaminan fidusia di Indonesia negara kita memformulasikannya ke dalam norma yang “benar-benar Indonesia” dan sejalan dengan perkembangan jaman. Pertanyaannya, masihkah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tersebut selaras dengan perkembangan kontemporer?

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan dua “jenis” pemberi dan penerima jaminan fidusia. Merujuk ketentuan Pasal 1 Angka 5 jo. Angka 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pemberi dan penerima jaminan fidusia dapat berupa perseorangan maupun korporasi. Persoalan timbul di ranah batasan korporasi.

Korporasi secara umum diartikan sebagai badan usaha. Badan usaha dapat dibedakan menjadi Badan Usaha Tak Berbadan Hukum dan Badan Usaha Berbadan Hukum. Hal ini menimbulkan persoalan pada aspek pengawasan penerapan regulasi di bidang jaminan fidusia. Korporasi berbadan hukum pengawasannya dapat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sebelum maupun sesudah pendaftaran badan hukum korporasi. Akan tetapi, korporasi yang tidak berbadan hukum menimbulkan persoalan lain. Aspek tanggung jawab angggota persekutuan, legalitas kegiatan usaha, hingga penerapan jaminan fidusia menjadi celah persoalan.

debt collector, penagih utang, jaminan fidusia, kredit motor
Dikejar Cicilan

Realitas terkini menunjukkan beberapa korporasi penerima jaminan fidusia menjalankan hak memperoleh pembayaran utangnya secara melawan hukum. Beberapa lembaga pembiayaan, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor, menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk memenuhi piutang kredit berbasis jaminan fidusia. Beberapa oknum debt collector dengan maupun tanpa kewenangan dari korporasi melakukan aksi perampasan terhadap kendaraan bermotor yang dianggap belum dipenuhi kewajiban piutangnya pada masa tertentu (angsuran).[5] Parahnya, realitas ini oleh sebagian masyarakat dinilai wajar sekalipun bertentangan dengan kaidah hukum pidana positif kita.

Terakhir, gesekan tren perkembangan ekonomi syariah. Pasca big bang krisis moneter tahun 1997-1998 di Indonesia, perbankan syariah khususnya menunjukkan tren positif lembaga keuangan antikrisis. Hal ini berdampak pada semakin membuminya khazanah perekonomian syariah. Tercatat sampai tahun 2015, ada banyak lembaga keuangan berbasis syariah di samping perbankan. Sebut saja pegadaian syariah, perusahaan asuransi syariah, sampai perusahaan pembiayaan syariah.

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya ragam jaminan pembiayaan syariah. Sebut saja terhitung sejak 6 Maret 2008 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merilis Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily sebagai legitimasi jaminan fidusia dalam konstelasi fikih muamalah. Sejak diterbitkannya fatwa tersebut, umat Islam khususnya, menjadi yakin legalitas jaminan fidusia dari perspektif Islam.

Pertanyaannya, bagaimana sinkronisasi jaminan fidusia “rasa” Indonesia dengan jaminan fidusia gaya Islam?

Terkait norma, aspek yuridis formal fikih muamalah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Ada satu persoalan yang cukup pelik. Hak menahan barang dalam jual beli yang disepakati secara kredit atau mencicil hapus dari diri penjual.[6] Kembali pada jaminan fidusia kontemporer, jual beli kendaraan bermotor secara kredit sering kali “menahan” bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) pembeli. Dalam hal ini, BPKB diserahkan kepada pembeli setelah terjadi pelunasan atas kendaraan bermotor yang dibeli. Tidakkah hal ini bertentangan dengan kaidah KHES tersebut?

Persoalan di atas hanya satu di antara sekian ragam masalah yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Insya Allah pada kesempatan yang akan datang kita akan banyak membahas mengenai jaminan fidusia di dalam Islam yang lazim disebut rahn tasjily. Semoga kajian ini memberikan manfaat bagi kita semua. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka :
[1] Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keenam Tahun 2002, Hlm. 64.
[2] Ibid.
[3] Ibid., Hlm. 57-58.
[4] Ibid., Hlm. 58-59.
[5] Irwan Nugraha, Tri Wahono (Ed), Tembak Di Tempat "Debt Collector" yang Merampas Motor (Online), Kompas.com, 31 Desember 2013, Diakses tanggal 9 Maret 2015.
[6] Pasal 84 Ayat (1) KHES.

KLIK SELENGKAPNYA →
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...