Perkembangannya di Indonesia
Sebelumnya kita sudah tahu konsep dan sumber hukum jaminan fidusia. Lantas, bagaimana perkembangannya di Indonesia dewasa ini?
Secara yuridis formal, Salim H.S. memaparkan kehadiran jaminan fidusia timbul berdasarkan asas konkordansi sekitar tahun 1932. Berdasarkan Arrest Hoggerechtshof tanggal 18 Agustus 1932 (BPM-Clynet Arrest), Indonesia memiliki satu lagi ragam jaminan pembiayaan.[1] Lantas, apa yang mendorong lahirnya jenis jaminan ini?
Kegiatan ekonomi membutuhkan akomodasi perkreditan. Pengusaha kecil sampai dengan pedagang grosir memerlukan fasilitas kredit dalam rangka memenuhi stok kegiatan usahanya hingga alasan ekspansi perusahaan.[2]
Selain itu, asas inbezitstelling, yaitu asas yang mensyaratkan penguasaan barang dalam pembebanan jaminan gadai, dinilai memberatkan bagi pemberi gadai. Hal ini tidak lain disebabkan obyek gadai sering kali berupa modal usaha pemberi gadai, semisal sepeda motor.[3] Seorang penjual sayur keliling akan keberatan menggadaikan motornya untuk memperoleh modal berdagang jika kendaraan yang menjadi sarana perdagangannya harus diserahkan kepada pemilik uang (kreditur).
Alasan lain yang melatarbelakangi lahirnya jaminan fidusia adalah kelemahan gadai surat-surat piutang karena tidak ada ketentuan cara penarikan piutang-piutang oleh si pemegang kredit dan tidak ada ketentuan mengenai bentuk tertentu gadai tersebut harus dilaksanakan. Terakhir, gadai dinilai kurang memuaskan karena tidak memberikan kepastian pemegang gadai sebagai kreditur terkuat karena dapat dikesampingkan kreditur lain yang memiliki hak previlege.[4]
Perkembangan hukum jaminan fidusia harus dikatakan stagnan dan lambat. Terhitung sejak tahun 1932, hukum nasional mengakomodasi jaminan fidusia baru terwujud pada tanggal 30 September 1999 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Artinya, hampir 70 tahun sejak diakuinya jaminan fidusia di Indonesia negara kita memformulasikannya ke dalam norma yang “benar-benar Indonesia” dan sejalan dengan perkembangan jaman. Pertanyaannya, masihkah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tersebut selaras dengan perkembangan kontemporer?
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan dua “jenis” pemberi dan penerima jaminan fidusia. Merujuk ketentuan Pasal 1 Angka 5 jo. Angka 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pemberi dan penerima jaminan fidusia dapat berupa perseorangan maupun korporasi. Persoalan timbul di ranah batasan korporasi.
Korporasi secara umum diartikan sebagai badan usaha. Badan usaha dapat dibedakan menjadi Badan Usaha Tak Berbadan Hukum dan Badan Usaha Berbadan Hukum. Hal ini menimbulkan persoalan pada aspek pengawasan penerapan regulasi di bidang jaminan fidusia. Korporasi berbadan hukum pengawasannya dapat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sebelum maupun sesudah pendaftaran badan hukum korporasi. Akan tetapi, korporasi yang tidak berbadan hukum menimbulkan persoalan lain. Aspek tanggung jawab angggota persekutuan, legalitas kegiatan usaha, hingga penerapan jaminan fidusia menjadi celah persoalan.
![]() |
| Dikejar Cicilan |
Realitas terkini menunjukkan beberapa korporasi penerima jaminan fidusia menjalankan hak memperoleh pembayaran utangnya secara melawan hukum. Beberapa lembaga pembiayaan, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor, menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk memenuhi piutang kredit berbasis jaminan fidusia. Beberapa oknum debt collector dengan maupun tanpa kewenangan dari korporasi melakukan aksi perampasan terhadap kendaraan bermotor yang dianggap belum dipenuhi kewajiban piutangnya pada masa tertentu (angsuran).[5] Parahnya, realitas ini oleh sebagian masyarakat dinilai wajar sekalipun bertentangan dengan kaidah hukum pidana positif kita.
Terakhir, gesekan tren perkembangan ekonomi syariah. Pasca big bang krisis moneter tahun 1997-1998 di Indonesia, perbankan syariah khususnya menunjukkan tren positif lembaga keuangan antikrisis. Hal ini berdampak pada semakin membuminya khazanah perekonomian syariah. Tercatat sampai tahun 2015, ada banyak lembaga keuangan berbasis syariah di samping perbankan. Sebut saja pegadaian syariah, perusahaan asuransi syariah, sampai perusahaan pembiayaan syariah.
Situasi ini semakin kompleks dengan adanya ragam jaminan pembiayaan syariah. Sebut saja terhitung sejak 6 Maret 2008 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merilis Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily sebagai legitimasi jaminan fidusia dalam konstelasi fikih muamalah. Sejak diterbitkannya fatwa tersebut, umat Islam khususnya, menjadi yakin legalitas jaminan fidusia dari perspektif Islam.
Pertanyaannya, bagaimana sinkronisasi jaminan fidusia “rasa” Indonesia dengan jaminan fidusia gaya Islam?
Terkait norma, aspek yuridis formal fikih muamalah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Ada satu persoalan yang cukup pelik. Hak menahan barang dalam jual beli yang disepakati secara kredit atau mencicil hapus dari diri penjual.[6] Kembali pada jaminan fidusia kontemporer, jual beli kendaraan bermotor secara kredit sering kali “menahan” bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) pembeli. Dalam hal ini, BPKB diserahkan kepada pembeli setelah terjadi pelunasan atas kendaraan bermotor yang dibeli. Tidakkah hal ini bertentangan dengan kaidah KHES tersebut?
Persoalan di atas hanya satu di antara sekian ragam masalah yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Insya Allah pada kesempatan yang akan datang kita akan banyak membahas mengenai jaminan fidusia di dalam Islam yang lazim disebut rahn tasjily. Semoga kajian ini memberikan manfaat bagi kita semua. Sampai jumpa!
Sumber Pustaka :
[1] Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keenam Tahun 2002, Hlm. 64.
[2] Ibid.
[3] Ibid., Hlm. 57-58.
[4] Ibid., Hlm. 58-59.
[5] Irwan Nugraha, Tri Wahono (Ed), Tembak Di Tempat "Debt Collector" yang Merampas Motor (Online), Kompas.com, 31 Desember 2013, Diakses tanggal 9 Maret 2015.
[6] Pasal 84 Ayat (1) KHES.
Sumber Gambar : Kartun Mania - Debt Collector Cartoon




