Selasa, 10 Maret 2015

SEKILAS TENTANG JAMINAN FIDUSIA (1)

Pengertian & Sumber Hukum

contoh, jaminan fidusia, pembiayaan, kredit
Salah Satu Contoh Penerapan Jaminan Fidusia
Beberapa dari kita mungkin belum lazim mendengar istilah “jaminan fidusia.” Bahkan mungkin banyak di antara kita yang belum tahu eksistensinya, meskipun banyak di antara kita yang langsung maupun tidak langsung memiliki pengalaman dalam melakukan salah satu jenis jaminan ini. Sebenarnya, apa yang dimaksud jaminan fidusia?

Pengertian: Dari Istilah Ke Norma
Dalam bahasa Indonesia, jaminan fidusia bisa dipahami secara terpisah, yaitu “jaminan” dan “fidusia.” Secara gramatikal, “jaminan” diartikan sebagai
1 tanggungan atas pinjaman yang diterima; agunan; 2 biaya yang ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yang dibeli oleh pembeli untuk jangka waktu tertentu; garansi; 3 janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila utang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi.[1]
Sedangkan fidusia adalah “pendelegasian wewenang pengolahan uang dari pemilik uang kepada pihak yang didelegasi.”[2] Dengan demikian, secara etimologis, jaminan fidusia adalah tanggungan atas pinjaman yang diterima dimana pemilik uang memberikan kewenangan kepada pihak penerima uang.

Secara terminologis, Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani mendefinisikan jaminan fidusia sebagai “jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.”[3] Fidusia sendiri adalah “suatu proses pengalihan hak kepemilikan.”[4] Salim H.S. memaparkan obyek pembebanan jaminan fidusia meliputi benda bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tetap yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.[5]

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan definisi fidusia sebagai “pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.”[6] Di ketentuan lainnya, jaminan fidusia diartikan sebagai
hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.[7]

Sumber Hukum Jaminan Fidusia
Sumber hukum dapat dipahami sebagai tempat suatu kaidah diperoleh. Dalam hal ini, sumber hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah tempat suatu norma yang diperoleh dalam format yang tidak baku. Termasuk dalam hal ini adalah kebiasaan hukum. Sementara itu, sumber hukum formal adalah tempat diperolehnya suatu kaidah tertentu dengan format yang baku dan memiliki legitimasi hukum, semisal undang-undang.

Sumber hukum material jaminan fidusia antara lain berupa kebiasaan dan pendapat ahli hukum. Mengenai sumber hukum formal jaminan fidusia terdiri dari:
1. Arrest Hoge Raad 1929, tertanggal 25 Januari 1929 tentang Bierbrouwerij Arrest (Belanda)
2. Arrest Hoggerechtshof 18 Agustus 1932 tentang BPM-Clynet Arrest (Indonesia)
3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889).[8]

Selain itu, berlaku pula ketentuan umum tentang Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini tidak lain disebabkan jaminan fidusia menjadi bagian terkecil dari hukum perjanjian sebagaimana diatur di dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pada artikel berikutnya, kita akan membahas mengenai perkembangan jaminan fidusia yang terjadi di Indonesia. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka :
[1] KBBI Daring, Jaminan, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 9 Maret 2015).
[2] KBBI Daring, Fidusia, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 9 Maret 2015).
[3] Danan Tiyas Wisaksono, Pelaksanaan dan Hambatan Kredit Jaminan Fidusia Yang Tidak Didaftarkan Kepada Kantor Pendaftaran Fidusia (Studi di Koperasi Serba Usaha Surya Kencana Malang), Skripsi tidak diterbitkan, Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2009, Hlm. 22.
[4] Ibid.
[5] Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keenam Tahun 2002, Hlm. 64.
[6] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
[7] Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
[8] Salim H.S., Op.cit., Hlm. 60-61.

Sumber Gambar  : Kaskus.com - Pinjaman Dana Cepat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Saran Oke, Makian No Way. Mari Belajar Bersama, Mari Sukses Bersama!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...