Tampilkan postingan dengan label penelitian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label penelitian. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juni 2015

MAHASISWA HUKUM & RAMADHAN : APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Selamat malam, Sahabat! Bagaimana puasa hari ini? Lancar? Semoga amal ibadah kita senantiasa diterima Allah swt. Pada kesempatan malam ini, ada topik menarik yang bisa kita bahas dan tentunya bermanfaat untuk menambah wawasan dan pahala kita di bulan Ramadhan ini. Apa itu? Simak berikut ini.
*
Mahasiswa hukum dan bulan Ramadhan. Dua variabel yang tidak seimbang, namun saling berkaitan. Selama empat tahun saya menjadi mahasiswa, hampir dikatakan tidak pernah saya melewatkan bulan Ramadhan di perantauan. Hampir satu bulan penuh saya diberi rizki berupa menjalankan ibadah puasa bersama keluarga di kampung halaman. Kenapa? Sebab bulan Ramadhan selalu bertepatan dengan libur panjang akhir semester genap. Pertanyaan hadir: Apa yang bisa kita kerjakan selama bulan Ramadhan? Sebagai mahasiswa hukum?

sibuk apa nih kegiatan mahasiswa fakultas hukum selama bulan ramadhan juni juli 2015 hukum hakam hakim hukamim
Sibuk Apa Nih?
Saya tidak akan membeberkan tips-tips kegiatan yang berat sebelah: terlalu banyak agama, lupa bidang studinya; terlalu banyak bidang studi, lupa agamanya. Tidak agama sentris, maupun akademik sentris. Kali ini, mari kita bedah beberapa kegiatan yang bisa kita lakukan untuk menambah wawasan, pengalaman, dan keuntungan dunia akademik dan akhirat kita.

Pertama, PELAJARI HUKUM ISLAM DALAM LITERATUR. Mulailah dengan teori diktat berbahasa Indonesia yang membahas hukum Islam dan penerapannya di Indonesia, seperti hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya. Muamalah menjadi topik paling hangat untuk dikaji akhir-akhir ini. Cari juga norma-norma yang berkaitan dengan hukum Islam seperti Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut KHES), bahkan Undang-Undang Perbankan Syariah. Setelah itu, BACALAH AL-QUR'AN TERMASUK TERJEMAHANNYA. Sahabat bisa langsung saja mencari ayat-ayat yang berkaitan dengan materi hukum Islam yang kita pelajari dengan melihat indeks atau dengan teknik 'kebetulan,' artinya Sahabat mempelajari ayat-ayat hukum Islam yang Sahabat jumpai dalam kegiatan mengaji secara rutin. Selanjutnya, sandingkan antara teori dalam buku, norma, dan ketentuan syariah (disingkat TENOR SYARIAH) tentang hukum Islam yang Sahabat pelajari. Tidak perlu banyak, asal fokus. Selama bulan Ramadhan, pilih tema hukum Islam yang Sahabat minati, semisal hukum perkawinan. Minggu pertama, pelajari teori, norma, dan ketentuan syariah soal urgensi menikah atau konsep hingga syarat perkawinan. Minggu kedua, pelajari aspek TENOR SYARIAH hak-hak suami, istri, dan anak. Minggu ketiga, pelajari TENOR SYARIAH akibat perceraian. Pada minggu keempat, buatlah tabulasi yang merangkum hasil kajian Sahabat selama tiga minggu terakhir. Jika terlalu rumit, buat saja kesimpulan-kesimpulan kecil dari hasil kajian setiap minggu dan buat konklusi umum mengenai keserasian TENOR SYARIAH di bidang hukum perkawinan. Mudah, bukan?

Kedua, PRAKTIK HUKUM ISLAM. Bagi yang memiliki rasa ingin tahu dan semangat belajar dan bekerja tinggi plus ada koneksi (minimal kenalan pribadi kita sendiri) di lembaga keuangan syariah atau pusat ekonomi masjid atau mushala, bergabunglah dengan lembaga tersebut! Di bulan Ramadhan, setidaknya ada dua kegiatan yang berkembang di bidang muamalah. Pertama, syirkah (antara lain, mudharabah) dan kedua adalah kegiatan zakat-infaq-sadaqah (selanjutnya disebut ZIS). Syirkah dikaitkan dengan permodalan usaha-usaha kecil di bidang makanan dan minuman berbuka hingga kebutuhan modal industri besar, sedangkan ZIS dikaitkan dengan penerimaan ZIS dari masyarakat untuk disalurkan setidaknya pada kegiatan zakat fitrah dan takjil setiap harinya. Hubungannya apa? Simak norma-norma yang dimuat dalam KHI dan/atau KHES soal muamalah dan lihat bagaimana penerapannya dalam kegiatan muamalah selama bulan Ramadhan.

Ketiga, PENGAJARAN HUKUM ISLAM. Bagi Sahabat yang memiliki pengetahuan lebih dan passion di bidang tutorial, mengapa tidak berbagi ilmu? Buatlah minimal satu grup belajar dengan anggota tiga orang termasuk Sahabat atau sebuah situs web dan tumpahkan semua pengetahuan Sahabat soal hukum Islam di sana. Lebih hebat lagi, bergabunglah dengan kelompok mengaji anak-anak kecil dan cobalah doktrin mereka dengan pemahaman di bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam. Semisal, larangan curang dalam jual beli. Selain melanggar undang-undangan, tindakan tersebut bertentangan dengan agama yang melarang umat Islam, khususnya, melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Masih kurang? Coba lebarkan sayap ke berbagai bidang kehidupan lainnya. Tips di atas saya kaitkan dengan kekhususan hukum ekonomi dan bisnis. Sahabat bisa memilih topik atau kegiatan lain sesuai minat studi Sahabat. Dengan demikian, mahasiswa hukum tidak harus berkaitan dengan takjil, buka bersama, atau shalat tarawih berjamaah saja untuk menunjukkan eksistensi dan upaya upgrading kapasitas dan kapabilitas pribadinya. Kita manfaatkan ilmu yang kita miliki dan sarikan menjadi pembelajaran yang baik. Jika belum bisa untuk orang lain, setidaknya kegiatan tersebut bermanfaat untuk diri sendiri.

Bagaimana kalau kita tidak cocok dengan tiga kegiatan di atas? Gampang.
Pertama, pilih kegiatan yang kita sukai. Misal, mengarang lagu. Oke, boleh.
Kedua, pilih mood kita mengarang lagu bertema hukum tentang apa. Pidana? Pembunuhan anak di bawah umur? Boleh.
Ketiga, fokuskan topik pada aspek yang positif! Kebebasan yang baik tidak pernah mendorong pada keburukan. Tuangkan kreatifitas pada upaya untuk memberdayakan dan menyadarkan masyakarat. Misal dari tema pembunuhan anak di bawah umur, kita pilih topik ketidakmanusiawian tindakan tersebut.
Keempat, tuangkan saja nada dan lirik yang baik menurut selera kita. Jangan lupa prinsip yang utama: Fokus pada Kebaikan!
Kelima, selesai? Sebarkan dan kabarkan pada rekan-rekan Sahabat. Satu orang yang terinspirasi dan berniat jadi pribadi yang lebih baik lagi berkat (baca: melalui) karya musik Sahabat, berlipat pahala bisa Sahabat dapat.

Bagaimana? Ada yang protes masih susah cari kegiatan di bulan Ramadhan, khususnya yang sesuai dengan latar belakang pendidikan kita? Ah, marilah berimajinasi! Insya Allah petunjuk akan datang bagi orang-orang yang mau berusaha.

Selamat beraktifitas! Sampai jumpa kesempatan berikutnya!

Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi
KLIK SELENGKAPNYA →

Jumat, 29 Mei 2015

TEMA DI TANGAN, TOPIK DI ANGAN. BAGAIMANA "MENANGKAPNYA"? (Dwilogi Tugas Akhir Bagian 2-Habis)

Susah Cari Topik cara mudah menentukan topik skripsi tugas akhir mahasiswa hukum hukum hakam hakim hukamim
Susah Cari Topik?
Selamat malam, Sahabat! Bagaimana kabar kalian? Sudah berhasil mendapatkan tema terbaik? Pada artikel sebelumnya berjudul "SUSAH DAPAT TEMA SKRIPSI? CEK DI SINI!" kita sudah belajar bagaimana Cara Singkat dan Cara Tepat mendapatkan tema skripsi. Masalahnya, tema itu hanya konsep dasar. Ibarat tubuh, tema itu jantung. Jantung sudah pasti membutuhkan rangka yang melindungi organ-organ dalam tubuh. Dalam skripsi, rangka adalah topik atau "judul besar." Jika diibaratkan lingkaran, tema adalah lingkaran kecil dan topik menjadi lingkaran yang lebih besar di sisi luar tema. Seperti tulisan terdahulu, bagian ini cukup sulit untuk ditemukan. Mengapa? Dan bagaimana menentukan topik dari tema yang kita peroleh? Insya Allah saya akan menjelaskannya seringan mungkin.
*
Selain Taufik Savalas (alm.), Taufik Hidayat, dan taufik hidayah, taufik alias topik skripsi menjadi "sosok" terkenal di tengah-tengah civitas academica. Selain terkait kelangsungan dan nasib gelar kesarjanaan, topik skripsi di satu sisi menjadi ajang pamer kualitas sumber daya manusia. Semakin unik suatu topik, kualitasnya semakin apik. Hal ini yang seringkali menjadi tantangan berat bagi mahasiswa tingkat akhir.

Dalam studi hukum, penelitian hukum empiris lebih banyak berkutat pada topik klasik. Jika tidak berkaitan dengan kendala penyidikan kejaksaan atas delik korupsi, mahasiswa akan mengangkat delik yang sama di lembaga kepolisian. Dalam keilmuan hukum perdata, topik paling umum adalah masalah pelaksanaan perjanjian tertentu atau kendala penanganan kredit bermasalah. Tidak mudah untuk menggeser kecenderungan topik-topik monoton kembali diangkat oleh mahasiswa tingkat akhir, baik angkatan senior (kelompok mahasiswa semester 10 ke atas) maupun angkatan junior (kelompok mahasiswa semester 7 sampai dengan 9). Perlu "pancuran inspirasi" dari para pengajar, masyarakat, dan mahasiswa itu sendiri.

Dalam artikel ini, saya mencoba fokus pada sisi mahasiswa untuk menentukan topik terbaik dari tema terbaik yang sudah mereka pilih berdasarkan Cara Singkat maupun Cara Tepat pada artikel "SUSAH DAPAT TEMA SKRIPSI? CEK DI SINI!". Bagi Sahabat yang juga sedang pusing mencari topik terbaik, tahukah kira-kira cara termudah menemukannya? Mari kita ulas!

Sejatinya, menemukan topik skripsi TIDAK SESULIT menentukan tema skripsi. Mengapa? Sudah jelas, karena tema yang menjadi dasar sudah ditentukan. Yang dibutuhkan selanjutnya untuk menentukan topik skripsi hanya dua: BUKA INDRA dan BUKA RASA.

Yang dimaksud BUKA INDRA adalah Buka Mata, Buka Telinga, Buka Suara, dan Buka Kepala. Buka Mata ditunjukkan dengan rajin-rajin membaca perkembangan zaman. Perbanyak membaca peraturan perundang-undangan, buku-buku, koran, majalah mingguan, berita berjalan (running news text), status-status media sosial, pamflet-pamflet, baliho, selabaran, dan sebagainya.

Buka Telinga dengan cara memperpeka diri dari dialog-dialog hingga keluhan-keluhan yang ada di sekitar kita. Perbanyak "menguping" dari para sopir angkutan umum, para pedagang kecil, para wirausahawan, ceramah dosen atau pakar keilmuan lainnya, hingga orasi aktifis kampus pun dengarkan. Satu kalimat dari mereka bisa saja memberi bahan kajian. Semisal, ada sopir angkutan umum mengatakan, "Jokowi itu cuma boneka. Dia jadi presiden buat dikendalikan sama Megawati lewat PDIP. Bisa apa dia, hah?!" Kira-kira, dari kalimat tersebut bisakah dijadikan topik terkait KEJAHATAN TERHADAP KEPALA NEGARA?

Buka Suara dipraktikkan dengan banyak berdiskusi, bertukar pendapat, atau bertanya pada orang-orang sekitar kita, meskipun pendidikan mereka tak lebih dari bisa membaca dan berhitung semata. Sering-seringlah berdiskusi dengan teman sejawat, dosen, atau praktisi lainnya terkait tema kita. Dengarkan curahan hati masyarakat di sekitar kita dan ukurlah pemahaman mereka tentang tema kita. Semua itu bisa menjadi bahan ulasan yang baik.

Sementara itu, Buka Kepala seara sederhana berkaitan dengan persepsi kita. Pikiran kita. Sebanyak apapun informasi yang kiita dapat dari Buka Mata, Buka Telinga, dan Buka Suara, sepanjang kepala kita masih "tertutup" (baca: bebal, sulit menerima pendapat baru), selama itu pula kita tidak akan menemukan topik terbaik. Sahabat harus sadar bahwa Buka Kepala tidak mengharuskan kita berubah prinsip. Tujuan Buka Kepala ada dua, yaitu memperbarui wawasan dan pemahaman dan/atau memperbaikinya. Jika prinsip kita telah lapuk atau tidak sesuai dengan perkembangan zaman, semisal "wanita tidak perlu sekolah tinggi karena ujungnya jadi ibu dan istri," maka Buka Kepala akan memperbaikinya dan menjadikan prinsip kita lebih dinamis, namun tetap orisinil dan jantan. Dalam hal prinsip kita sudah baik, namun realita terbaru menunjukkan perkembangan prinsip yang semakin buruk, semisal "jangan hidup lurus kalau tidak mau hangus," Buka Kepala akan menambahkan prinsip kontemporer tersebut sebagai pengetahuan saja.

Terakhir, kita bahas mengenai BUKA RASA. Yang dimaksud BUKA RASA adalah kemauan dan kemampuan hati (perasaan) kita untuk menerima kebenaran dari semua informasi yang kita peroleh. Bisa jadi Buka Kepala menunjukkan suatu informasi logis, akan tetapi tidak demikian jika dilihat dari sisi BUKA RASA. Ide Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok untuk melakukan sertifikasi dan lokalisasi pekerja seks komersial dilihat dari logika (Buka Kepala) cukup masuk akal. Akan tetapi, dari sisi agama dan kesusilaan (BUKA RASA), bagaimana bisa negara membiarkan pelacuran menjadi profesi yang "diformalkan" lewat sertifikasi dan lokalisasi? Bagian ini-BUKA RASA-adalah titik terakhir kita untuk menyaring semua informasi yang masuk untuk kemudian dipadatkan menjadi topik.

Sebagai ilustrasi untuk mempermudah, mari kita sederhanakan dengan contoh berikut:
DODO, seperti pada artikel sebelumnya, memutuskan untuk mengangkat tema JAMINAN PEMBIAYAAN SYARIAH. Kini, dia mencoba menemukan topik yang cocok untuk penelitian hukum empirisnya mengenai JAMINAN PEMBIAYAAN SYARIAH. Dari penelusurannya, diperoleh hal-hal sebagai berikut:
  1. BUKA INDRA, Dodo menemukan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan Fatwa DSN-MUI No.: 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily yang sifatnya seperti jaminan fidusia (Buka Mata). Dari seminar di kampus, ia mendapat informasi rahn tasjily bisa digunakan untuk menjamin kendaraan bermotor yang dibeli dengan cara mencicil (Buka Telinga). Hasil wawancara singkatnya dengan seorang nasabah sebuah bank syariah menunjukkan BPKB motor yang dibelinya ditahan pihak bank syariah sebagai jaminan (Buka Suara). Dalam pikirannya, ia menganggap rahn tasjily ada beberapa pembatasan yang tidak bisa disamakan dengan pelaksanaan jaminan fidusia (Buka Kepala).
  2. BUKA RASA, Dodo berpendapat bahwa jual beli yang disepakati secara mencicil logikanya tidak boleh menahan barang apapun yang terkait dengan obyek jual beli. Dengan demikian, tindakan bank syariah menahan BPKB kendaraan bermotor yang dibeli secara mencicil dengan skema murabahah bitsaman ajil tidak dapat dibenarkan.
Dari uraian ini, ada beberapa topik yang bisa diambil, yaitu:
a. KEABSAHAN PENJAMINAN BPKB DALAM RAHN TASJILY.
b. PEMBATASAN PENERAPAN RAHN TASJILY.
c. PENGECUALIAN RAHN TASJILY DIBANDINGKAN JAMINAN FIDUSIA, dan sebagainya.
Semakin banyak dan jernih sudut pandang BUKA RASA yang digunakan untuk melihat hasil BUKA INDRA, maka topik yang diperoleh akan semakin banyak.
*
Lengkap sudah! Cara menemukan tema sudah kita bahas dan saat ini teknik mendapatkan topik terbaik pun sudah kita ulas. Siap mencoba? Sebagai saran, seperti saya sarankan pada artikel "SUSAH DAPAT TEMA SKRIPSI? CEK DI SINI!", awali dan akhiri ikhtiar ini dengan do'a dan sedekah. Selain itu, siapkan minimal tiga topik yang berbeda dari setiap tema yang dimiliki. Selain itu, pastikan topik Sahabat memenuhi syarat-syarat di bawah ini:
  1. Aktual.
  2. Unik.
  3. Orisinal, minimal sangat jarang diulas.
  4. Tidak bertentangan dengan tema.
  5. Sesuai dengan ketentuan akademik kampus.
Nah, akhirnya selesai dwilogi tugas akhir. Sebenarnya masih ada soal JUDUL SKRIPSI yang juga jadi masalah tersendiri. Akan tetapi, pembahasan soal judul tugas akhir membutuhkan banyak energi dan ulasan. Insya Allah akan saya cari saat tertepat untuk membahasnya. Semoga sedikit kajian ini bermanfaat bagi kita semua. Selamat malam, selamat membangun masa depan! Sampai jumpa pada kesempatan yang akan datang!

KLIK SELENGKAPNYA →

Selasa, 26 Mei 2015

SUSAH DAPAT TEMA SKRIPSI? CEK DI SINI! (Dwilogi Tugas Akhir Bagian 1)

Try to Get It cara mudah mendapatkan tema skripsi hukum mahasiswa fakultas hukum hukum hakam hakim hukamim
Try to Get It!
Selamat malam, Sahabat! Bagaimana kabar kalian? Sudah mulai menyusun keberhasilan untuk minggu ini? Insya Allah dalam kesempatan ini saya akan membagikan sedikit resep keberhasilan bagi Sahabat yang saat ini sedang sibuk berkutat dengan tugas akhir. Terutama golongan GaMa GaDul (Galau Tema, Galau Judul). Insya Allah bermanfaat!
*
Mahasiswa semester 5 dan 6 program kesarjanaan biasanya mulai panas dingin dengan satu kata keramat dalam kurikulum mereka: S-K-R-I-P-S-I. Skripshit, eh Skripsi! :D

Dan mahasiswa semester 7 dan 8 program kesarjanaan yang tidak mengobati "panas dingin" mereka di semester 5 sampai semester 6 biasanya akan masuk tahap GaMa GaDul. Kok bisa? Begini...

Secara khusus saya contohkan mahasiswa fakultas hukum. Semester 5 dan 6 pada umumnya menjadi tahap pancaroba dari Maba (mahasiswa baru) menjadi Mala (mahasiswa lama). Senioritas mulai terasa jelas. Bukan dalam artian dominasi kekuasaan, melainkan pada aspek akademis. Mahasiswa semester 5 dan 6 nyaris seluruhnya menempuh mata kuliah tingkat lanjut. Tak ada lagi mata kuliah pengantar atau dasar, semisal pengantar ilmu hukum atau pengantar hukum Indonesia. Hukum perbankan, hukum ekonomi, sampai dengan hukum perjanjian internasional menjadi santapan. Dua semester ini menjadi tahapan untuk menentukan kecenderungan skripsi yang akan mereka kerjakan. Singkat kata, semester 5 dan 6 menjadi saat-saat kreatif mahasiswa memikirkan gambaran skripsi yang akan mereka garap nantinya.

Pada saat mahasiswa menginjak semester 7, tugas akhir pun mulai mereka cantumkan dalam kartu rencana studi alias KRS. Sederet beban harus mulai mereka pikul sendiri mulai dari inisiatif tema skripsi sampai dengan revisi tugas akhir pascasidang pertanggungjawaban tugas akhir. Tahapan ini akan terhambat jika mahasiswa yang bersangkutan pada semester 5 dan semester 6 kurang awas dan kurang memikirkan kecenderungan bidang yang akan mereka angkat sebagai tugas akhir.  Gara-gara semester 5 dibuat hura-hura, semester 6 sibuk berdunia malam, maka pada semester 7 mereka terburu-buru dan persis semester 8 wisuda mereka pun tertinggal rekan-rekan yang lebih matang dalam melakukan persiapan. Tidak ingin hal seperti itu terjadi, bukan?

Artikel ini secara khusus saya tujukan pada Sahabat yang saat ini sedang "asyik" menjadi mahasiswa program sarjana semester 6 sampai dengan semester 8 perguruan tinggi manapun. Hambatan pertama mahasiswa tingkat akhir dalam menyelesaikan skripsi di awal langkah biasanya hanya dua hal: Malas dan Mamang. Malas tidak perlu dibahas karena sudah jelas. Mamang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan bingung. Mahasiswa tingkat akhir yang menjadi pangkal ke-mamang-an mereka, selain ongkos hidup dan biaya pendidikan, tentu saja soal tema skripsi mereka. Pertanyaan yang timbul pun cuma satu dan telak: Mau menyusun tentang apa?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut sebenarnya sangat mudah. Ada dua cara yang Sahabat bisa pilih, yaitu Cara Singkat atau Cara Tepat. Berikut penjelasan keduanya!

CARA SINGKAT
Cara Singkat untuk menentukan tema skripsi kita hanya membutuhkan satu keterangan, yaitu matakuliah apa yang paling kita kuasai dan kita minati. Misal, saya paling menguasai matakuliah Kejahatan Korporasi dan saya minat pada matakuliah tersebut. Dari keterangan ini, tema skripsi saya adalah HUKUM PIDANA KEJAHATAN KORPORASI.

Ada keuntungan dan kerugian dari cara ini. Keuntungannya, waktu yang dibutuhkan untuk menentukan tema relatif singkat. Kerugiannya, kita tidak memiliki gambaran secara jelas seputar kemampuan kita mengerjakan tema tersebut sebagai bahan skripsi kita.

CARA TEPAT
Yang dimaksud Cara Tepat adalah cara kita menentukan tema skripsi secara tepat agar sesuai dengan bakat, minat, dan cita-cita kita. Ada tiga langkah pokok yang harus dilakukan. Pertama, KENALI DIRI. Kedua, KENALI MIMPI. Ketiga, KENALI STRATEGI. Mau lebih jelas? Mari kita bahas secara ringkas!

KENALI DIRI
Bagian ini dimaksudkan agar Sahabat mengetahui segala hal tentang diri kalian sepenuhnya. Hal-hal yang harus digali dari tahap pertama ini ada dua komponen, yaitu Komponen Transendental dan Komponen Personal. Komponen Transendental berkenaan dengan aspek rohani. Sahabat harus menyadari siapa sebenarnya Sahabat di antara gugusan alam semesta ini, siapa Tuhan yang diyakini oleh Sahabat, dan apa tujuan Sahabat diciptakan dan ditakdirkan menjalani studi yang ditempuh saat ini.

Komponen Personal berkaitan dengan aspek pribadi Sahabat sendiri. Hal-hal yang harus disadari dari Komponen Personal adalah:

  1. Potensi yang dimiliki. Hal ini berkaitan dengan "sisi tersembunyi" yang positif, namun kita "belum bisa" menunjukkan dan memanfaatkannya karena suatu hal. Semisal, seorang anak introvert memiliki potensi menjadi konselor, namun belum terasah karena tidak memiliki sarana pengembangan yang baik. Bagian ini disadari umumnya oleh setiap individu, namun tidak dapat "dikeluarkan" oleh semua individu.
  2. Kemampuan atau bakat yang menonjol. Bagian ini dikaitkan dengan otak kanan dan kiri. Penjelasan lebih jauh soal kedua otak ini silahkan baca artikel di blog-blog lainnya.
  3. Status akademik terbaru. Minimal semester berapa, konsentrasi yang ditempuh, dan beban kredit yang terutang.
Setelah bagian ini terungkap, silahkan masuk tahap KENALI MIMPI.

KENALI MIMPI
Yang dimaksud KENALI MIMPI adalah upaya Sahabat untuk menggali target yang ingin diraih di masa depan. Setiap orang harus memiliki alasan mengapa dia menempuh pendidikan tinggi dengan jurusan atau konsentrasi tertentu. Seandainya pun mereka menempuhnya dengan alasan "salah alamat" (frase eufemistik dari "sekedar ikut-ikut teman"), mereka pasti punya target yang akan mereka raih setelah keluar dari kampus tempat mereka kuliah. Apa mimpimu? Apa targetmu? Apa yang ingin kamu raih? Apa yang ingin kamu bangun? Apa yang ingin kamu tunjukkan? Apa yang ingin kamu menangkan? Satu jawaban cukup untuk menyelamatkan Sahabat dari ancaman Sindrom Skripsi Tak Ter-acc (sebuah sindrom akut yang timbul karena mahasiswa tidak segera menyelesaikan skripsinya sehingga tidak mendapat ijin pembimbing untuk sidang skripsi.pen).

KENALI STRATEGI
Terakhir, Sahabat harus tahu taktik terbaik untuk segera menyelesaikan skripsi. Bahan pertimbangan dari bagian ini berasal dari hasil analisis KENALI DIRI Sahabat di tahap pertama, khususnya bagian Kemampuan atau Bakat. Dalam penelitian hukum, ada jenis penelitian hukum normatif dan ada pula jenis penelitian hukum empiris. KENALI STRATEGI berkaitan dengan kedua jenis penelitian hukum ini. Adapun strategi yang saya maksud di bagian ini meliputi Strategi Minat, Strategi Waktu, dan Strategi Biaya.
Bagi Sahabat yang cenderung tertutup alias introvert, memiliki kecemerlangan dalam analisa hukum, dan kutu buku, jenis penelitian hukum normatif adalah strategi awal yang jitu. Sebaliknya, bagi Sahabat yang suka bertemu orang-orang baru, suka berdiskusi, dan paling suka dengan tetek bengek wawancara, silahkan pilih penelitian hukum empiris. Inilah Strategi Minat.
Untuk Strategi Waktu, bagi Sahabat yang berada "di ujung tanduk" antara lain sudah ditodong ancaman drop out karena hampir lewat 14 semester, didesak tuntutan karir atau rumah tangga, dan sebagainya, pilih penelitian hukum normatif karena cenderung "hanya" membutuhkan literatur yang bisa didapat mulai dari perpustakaan sampai kanal online. Sebaliknya, Sahabat yang memiliki celah waktu lebar dan ingin mengembangkan sisi praktis hukum (law in action), ada baiknya ambil penelitian hukum empiris. Tantangan penelitian ini lebih banyak pada aspek prosedural lokasi penelitian yang cenderung membutuhkan waktu berminggu-minggu.
Strategi terakhir adalah Strategi Biaya. Tidak jauh berbeda dengan Strategi Waktu, bagi Sahabat dengan alokasi dana pas-pasan, pilih saja penelitian hukum normatif. Alokasi biaya mayoritas dianggarkan pada ongkos transportasi atau akses bahan hukum jika terpaksa membeli buku. Penelitian hukum empiris cenderung membutuhkan anggaran lebih disebabkan banyaknya pihak yang membutuhkan penjelasan dan gambaran penelitian kita. Anggaran yang paling menonjol dalam penelitian hukum empiris adalah ongkos bahan bakar atau transportasi dan penggandaan proposal hingga daftar pertanyaan (kuesioner).

Lalu, jika ketiganya sudah ditemukan jawabannya, bagaimana menentukan tema skripsi kita? Berikut ilustrasinya.
Sebut saja namanya DODO. Dari ketiga aspek Kenali, berikut uraiannya:
1. KENALI DIRI
- Dodo memiliki bakat tersembunyi sebagai public speaker atau tutor.
- Kemampuan menonjol Dodo adalah olahraga, debat, analisis, dan menulis.
- Saat ini Dodo tercatat mahasiswa semester 8 fakultas hukum konsentrasi hukum ekonomi dan bisnis serta tidak memiliki tunggakan kredit semester.
2. KENALI MIMPI
Dodo sangat ingin melihat orang tuanya bangga ketika dia menjadi direktur bank syariah di usia kurang dari 40 tahun.
3. KENALI STRATEGI
Dodo lebih suka menganalisis kuesioner daripada pasal-pasal peraturan perundang-undangan. Dia ditargetkan lulus maksimal semester 10 oleh ayah dan ibunya. Selain itu, tidak ada hambatan finansial.
Dari uraian data ini, sudah jelas dapat disimpulkan bahwa kriteria tema skripsi Dodo adalah sebagai berikut:
a. Berada dalam kerangka hukum ekonomi dan bisnis.
b. Berkaitan dengan bank syariah atau ekonomi syariah.
c. Termasuk penelitian hukum empiris.
Tema penelitian skripsi Dodo adalah PERBANKAN SYARIAH, EKONOMI SYARIAH, atau JAMINAN PEMBIAYAAN SYARIAH. Ketiganya termasuk dalam matakuliah hukum perbankan dan hukum perbankan syariah. Kedua matakuliah tersebut menjadi bagian atau terkait dengan konsentrasi hukum ekonomi dan bisnis. Dengan demikian, tema yang mengakomodasi kepentingan dan keinginan Dodo adalah Perbankan Syariah, Ekonomi Syariah, dan/atau Pembiayaan Syariah.
Gampang, bukan? Seperti Cara Singkat, ada keuntungan dan kerugian yang diperoleh dari Cara Tepat. Keuntungan dari cara ini adalah gambaran utuh mengenai potensi dan kemampuan kita, diperolehnya tema skripsi yang menunjang bagi karir kita ke depan, dan tergambarnya taktik penyelesaian skripsi secara efektif dan efisien. Kerugian dari Cara Tepat cuma dua, yaitu tidak hemat waktu dalam penelusurannya dan cenderung bertele-tele. Akan tetapi, hal ini lebih baik mengingat manfaat ke depan yang lebih tertata jika tema skripsi kita sejalan dengan keinginan karir kita nantinya. Hal ini memudahkan dari sisi akademis terkait syarat akademik formal.
*
Nah, bagaimana sudah siap mencoba menggali tema terbaik? Saran saya, awali dan akhiri kegiatan mencari tema skripsi Sahabat dengan do'a dan sedekah. Saya sudah mencobanya sendiri dan alhamdulillah berbagai tema mengalir dan nyaris semuanya diterima oleh kepala bagian hukum perdata saat itu. Khusus sedekah, tidak harus bernilai besar. Yang terpenting berhati ikhlas yang besar. Setuju?

Lalu, setelah tema didapat, bagaimana menemukan topik yang tepat? Insya Allah akan saya bahas pada artikel selanjutnya. Sampai jumpa.

KLIK SELENGKAPNYA →

Selasa, 17 Februari 2015

SINKRONISASI HUKUM

Sinkronisasi Or Singkongisasi??


Dalam penelitian hukum normatif (normative legal research), ada banyak kendala yang ditemui peneliti dalam menjalankan tugasnya. Di samping menggali isu hukum, keterbatasan bahan hukum sekunder berupa literatur acapkali membawa masalah. Tak jarang penelitian hukum normatif terpaksa “cuti” berbulan-bulan disebabkan problem tersebut. Hal ini sempat saya rasakan dalam penyelesaian tugas akhir untuk program kesarjanaan ilmu hukum saya.

Dari banyak variabel yang bisa diangkat dalam penelitian hukum normatif, sinkronisasi hukum adalah salah satunya. Saya adalah satu di antara sekian peneliti yang mengambil variabel tersebut. Sebagaimana alinea sebelumnya, hal tersebut menjadi kendala berarti bagi saya.

Sebagai mahasiswa, khususnya calon penegak hukum, kejujuran ilmiah adalah tuntutan yang mutlak harus dipenuhi. Sudah menjadi komitmen saya bahwa setiap sumber yang tercantum sebagai rujukan tugas akhir saya harus dapat dipertanggungjawabkan dan bisa diterima secara ilmiah, minimal secara akademik formal. Kaidah penulisan karya ilmiah tidak memperkenankan penggunaan referensi dari blog pribadi atau situs-situs yang penulis (author) bersifat “keroyokan” atau anonim seperti WikiPedia. Tentu saja hal ini membuat frustasi.

Saya sadar bahwa hukum, terlebih ilmu hukum, harus ditegakkan di bawah pondasi moralitas yang baik. Quid leges sine moribus. Apalah artinya hukum tanpa moralitas. Demikian adagium mensyaratkan. Didorong semangat positif untuk memberikan hasil terbaik, hambatan tersebut akhirnya dapat diselesaikan.

Islam menerangkan, fa inna ma’al-‘usri yusra, inna ma’al-‘usri yusra, “Maka sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan, sesungguhnya bersama kesulitan ada kemudahan”[1] (Q.S. Asy-Syarh, 94:5-6). Pada akhirnya saya mendapatkan literatur yang saya butuhkan untuk membuat kajian pustaka soal sinkronisasi hukum. Alhamdulillah.

Mengingat pengalaman tersebut, pada kesempatan ini saya mencoba berbagai kajian pustaka tugas akhir program kesarjanaan ilmu hukum saya mengenai sinkronisasi hukum. Tujuannya BUKAN untuk membuat rekan-rekan berpedoman pada ulasan saya dalam penelitian yang dilakukan, melainkan semata-mata memberikan GAMBARAN konsep sinkronisasi hukum dan PETUNJUK literatur yang dapat digunakan sebagai sumber bacaan. Dalam perjumpaan kita saat ini, mari kita ulas sinkronisasi hukum mulai dari sisi pengertian, maksud dan tujuan, sampai dengan klasifikasinya. Selamat membaca!

Pengertian Sinkronisasi Hukum
Sebelum memahami sinkronisasi hukum sebagai istilah yang baku, perlu kita pahami makna frase tersebut dari sisi etimologis. Sinkronisasi diterjemahan Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (KBBI Daring) sebagai “1) perihal menyinkronkan, penyerentakan; 2) penyesuaian antara bunyi (suara) dengan sikap mulut atau mimik (tentang film).”[2] Menyinkronkan itu sendiri diartikan sebagai “menyejajarkan, menyerentakkan”[3] dan sinkron berarti “1) (terjadi atau berlaku) pada waktu yang sama, serentak;  2) sejalan (dengan), sejajar, sesuai, selaras.”[4] Hukum dipahami sebagai:
1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; 4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan), vonis.[5]

Dapat disimpulkan secara leksikal bahwa sinkronisasi hukum ialah tentang upaya menyejajarkan atau menyelaraskan undang-undang, peraturan, adat, dan sebagainya yang dibuat oleh penguasa.

Selanjutnya, mari kita pahami definisi sinkronisasi hukum secara terminologis. Dalam Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan karya Kusnu Goesniadhie S., sinkronisasi dipahami sebagai:
penyelarasan dan penyerasian berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan peraturan perundang-undangan yang telah ada dan yang sedang disusun yang mengatur suatu bidang tertentu.[6]

Sementara itu, dalam Kamus Hukum, mengutip pendapat Van Apeldoorn, Andi Hamzah mengatakan dalam 100 tahun terakhir tidak ditemukan definisi hukum yang memuaskan.[7] Salah satu definisi umum tentang hukum ialah:
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan.[8]

Dari uraian di atas, bisa kita simpulkan bahwa sinkronisasi hukum secara terminologis diformulasikan sebagai upaya penyelarasan dan penyerasian peraturan tertentu, baik berupa peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang dibuat lembaga resmi lainnya serta baik yang telah ada maupun yang sedang dalam proses penyusunan, yang mengatur bidang tertentu.

Maksud dan Tujuan Sinkronisasi Hukum
Ditinjau dari perspektif proses, sinkronisasi hukum tidak dapat dipisahkan dari maksud dan tujuan. Sinkronisasi hukum sejatinya dimaksudkan untuk mencegah adanya tumpang tindih (overlapping) terhadap esensi atau substansi peraturan perundang-undangan. Di samping itu, adanya sikronisasi hukum dimaksudkan agar tercipta suplementasi atau keadaan saling melengkapi, interkorelasi, dan spesifikasi yang menuntut semakin rendahnya derajat atau tingkatan suatu peraturan perundang-undangan, maka sifat dan substansi produk hukum tersebut harus semakin teknis, detail, dan operasional.[9]

Sementara itu, tujuan adanya sinkronisasi sendiri adalah mewujudkan landasan regulasi suatu bidang tertentu. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang memadai dalam tata laksana bidang tersebut secara efektif dan efisien.[10]

Klasifikasi Sinkronisasi Hukum
Secara sederhana, sinkronisasi hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Sinkronisasi Vertikal, yaitu sinkronisasi yang dilakukan dengan mengkaji suatu produk hukum yang berlaku terhadap bidang tertentu tidak dalam keadaan saling bertentangan antara peraturan perundang-undangan satu dan lainnya menurut hierarki peraturan perundang-undangan yang ada. Mudahnya, sinkronisasi vertikal mengkaji semisal suatu peraturan daerah (perda) provinsi bertentangan atau tidak dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  TAP MPR, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden. Dalam hal terjadi “gesekan,” maka perda tersebut harus menyesuaikan diri.

b. Sinkronisasi Horisontal, yaitu sinkronisasi yang diselenggarakan dengan melihat atau mengkaji produk hukum (peraturan perundang-undangan) tertentu dalam strata (jenis, derajat, atau tingkatan) yang sama, semisal antarundang-undang, bertentangan atau tumpang tindih atau tidak, satu sama lainnya, baik di bidang yang sama. Contoh, dalam kaidah hukum jaminan, perlu dikaji sinkronitas hukum antara Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-undang Nomor 9 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Resi Gudang, dan sejenisnya tentang aspek jaminan dan kaidah hukum perjanjiannya. Ketiganya berada pada strata yang sama, yaitu perundang-undangan, sehingga kegiatan penyelarasan dilakukan dengan sinkronisasi horisontal.[11]

Menurut saya, sinkronisasi hukum dapat dilakukan antara produk hukum formal yang dibentuk oleh negara terhadap produk hukum yang dibentuk institusi lain. Hal ini terjadi dalam hal produk hukum yang lahir di luar institusi formal negara memiliki daya ikat dalam keadaan tertentu.

Sebagai contoh, dalam perkembangan hukum kontemporer, hukum ekonomi syariah Indonesia mengenal adanya fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menentukan kedudukan fatwa sebagai sumber hukum yang harus diadopsi oleh undang-undang atau peraturan lainnya agar dapat mengikat secara yuridis formil. Akan tetapi, ada banyak fatwa DSN-MUI yang belum dijadikan sebagai materi pengaturan hukum ekonomi syariah. Semisal mengenai rahn tasjily (dalam perdata Barat lazim disebut fidusia). Kondisi ini menjadi problem. Oleh karenanya, sinkronisasi dapat dilakukan antara peraturan perundang-undangan dengan fatwa DSN-MUI, misalnya, dalam rangka menciptakan kesalingterkaitan dan kesalingmelengkapi sebagai hukum satu sama lain.

Akhirnya, tidak dapat dipungkiri bahwa kajian ini sumir dibandingkan pengetahuan yang sebenarnya. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja keras untuk terus menggali dan mengkaji secara jernih dan ilmiah konsep, tujuan, maksud, dan klasifikasi sinkronisasi hukum. Bukan semata untuk memperkaya wacana, melainkan lebih jauh lagi, hal ini akan membantu dalam proses reformasi hukum dan revolusi penegakan hukum ke arah yang positif secara konsisten-konsekuen dan efektif-efisien.

Sampai jumpa pada bahasan lainnya!

Sumber Pustaka :
[1] Abu Hanifah, Cara Belajar dan Menulis Huruf Al Qur’an dan Terjemahan Juz ‘Amma, P.T. Karya Toha, Semarang, Tanpa Tahun, Hlm. 52.
[2] KBBI Daring, Sinkronisasi, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 5 Maret 2014).
[3] KBBI Daring, Sinkron, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 5 Maret 2014).
[4] Ibid.
[5] KBBI Daring, Hukum, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 5 Maret 2014).
[6] Ruby Qumairi, Sinkronisasi Pasal 36 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan  Kesehatan Terhadap Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Terkait Kerjasama Dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Skripsi tidak diterbitkan, Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2014, Hlm. 11.
[7] Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 1986, Hlm. 242.
[8] J. C. T. Simorangkir, Rudy T. Erwin, J. T. Prasetyo, Kamus Hukum, Bumi Aksara, Jakarta, Cetakan Kelima Tahun 1995, Hlm. 66.
 [9] Ruby Qumairi, Loc.cit.
[10] Umbul Pemenang, Sinkronisasi Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/16/PBI/ 2006 Dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 : Kajian Normatif Kepemilikan Tunggal Saham Perbankan, Skripsi tidak diterbitkan, Malang, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, 2008, Hlm. 41.
[11] Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketiga Tahun 2011, Hlm. 27-30.
KLIK SELENGKAPNYA →
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...