Tampilkan postingan dengan label jaminan pembiayaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jaminan pembiayaan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juni 2015

MAHASISWA HUKUM & RAMADHAN : APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Selamat malam, Sahabat! Bagaimana puasa hari ini? Lancar? Semoga amal ibadah kita senantiasa diterima Allah swt. Pada kesempatan malam ini, ada topik menarik yang bisa kita bahas dan tentunya bermanfaat untuk menambah wawasan dan pahala kita di bulan Ramadhan ini. Apa itu? Simak berikut ini.
*
Mahasiswa hukum dan bulan Ramadhan. Dua variabel yang tidak seimbang, namun saling berkaitan. Selama empat tahun saya menjadi mahasiswa, hampir dikatakan tidak pernah saya melewatkan bulan Ramadhan di perantauan. Hampir satu bulan penuh saya diberi rizki berupa menjalankan ibadah puasa bersama keluarga di kampung halaman. Kenapa? Sebab bulan Ramadhan selalu bertepatan dengan libur panjang akhir semester genap. Pertanyaan hadir: Apa yang bisa kita kerjakan selama bulan Ramadhan? Sebagai mahasiswa hukum?

sibuk apa nih kegiatan mahasiswa fakultas hukum selama bulan ramadhan juni juli 2015 hukum hakam hakim hukamim
Sibuk Apa Nih?
Saya tidak akan membeberkan tips-tips kegiatan yang berat sebelah: terlalu banyak agama, lupa bidang studinya; terlalu banyak bidang studi, lupa agamanya. Tidak agama sentris, maupun akademik sentris. Kali ini, mari kita bedah beberapa kegiatan yang bisa kita lakukan untuk menambah wawasan, pengalaman, dan keuntungan dunia akademik dan akhirat kita.

Pertama, PELAJARI HUKUM ISLAM DALAM LITERATUR. Mulailah dengan teori diktat berbahasa Indonesia yang membahas hukum Islam dan penerapannya di Indonesia, seperti hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya. Muamalah menjadi topik paling hangat untuk dikaji akhir-akhir ini. Cari juga norma-norma yang berkaitan dengan hukum Islam seperti Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut KHES), bahkan Undang-Undang Perbankan Syariah. Setelah itu, BACALAH AL-QUR'AN TERMASUK TERJEMAHANNYA. Sahabat bisa langsung saja mencari ayat-ayat yang berkaitan dengan materi hukum Islam yang kita pelajari dengan melihat indeks atau dengan teknik 'kebetulan,' artinya Sahabat mempelajari ayat-ayat hukum Islam yang Sahabat jumpai dalam kegiatan mengaji secara rutin. Selanjutnya, sandingkan antara teori dalam buku, norma, dan ketentuan syariah (disingkat TENOR SYARIAH) tentang hukum Islam yang Sahabat pelajari. Tidak perlu banyak, asal fokus. Selama bulan Ramadhan, pilih tema hukum Islam yang Sahabat minati, semisal hukum perkawinan. Minggu pertama, pelajari teori, norma, dan ketentuan syariah soal urgensi menikah atau konsep hingga syarat perkawinan. Minggu kedua, pelajari aspek TENOR SYARIAH hak-hak suami, istri, dan anak. Minggu ketiga, pelajari TENOR SYARIAH akibat perceraian. Pada minggu keempat, buatlah tabulasi yang merangkum hasil kajian Sahabat selama tiga minggu terakhir. Jika terlalu rumit, buat saja kesimpulan-kesimpulan kecil dari hasil kajian setiap minggu dan buat konklusi umum mengenai keserasian TENOR SYARIAH di bidang hukum perkawinan. Mudah, bukan?

Kedua, PRAKTIK HUKUM ISLAM. Bagi yang memiliki rasa ingin tahu dan semangat belajar dan bekerja tinggi plus ada koneksi (minimal kenalan pribadi kita sendiri) di lembaga keuangan syariah atau pusat ekonomi masjid atau mushala, bergabunglah dengan lembaga tersebut! Di bulan Ramadhan, setidaknya ada dua kegiatan yang berkembang di bidang muamalah. Pertama, syirkah (antara lain, mudharabah) dan kedua adalah kegiatan zakat-infaq-sadaqah (selanjutnya disebut ZIS). Syirkah dikaitkan dengan permodalan usaha-usaha kecil di bidang makanan dan minuman berbuka hingga kebutuhan modal industri besar, sedangkan ZIS dikaitkan dengan penerimaan ZIS dari masyarakat untuk disalurkan setidaknya pada kegiatan zakat fitrah dan takjil setiap harinya. Hubungannya apa? Simak norma-norma yang dimuat dalam KHI dan/atau KHES soal muamalah dan lihat bagaimana penerapannya dalam kegiatan muamalah selama bulan Ramadhan.

Ketiga, PENGAJARAN HUKUM ISLAM. Bagi Sahabat yang memiliki pengetahuan lebih dan passion di bidang tutorial, mengapa tidak berbagi ilmu? Buatlah minimal satu grup belajar dengan anggota tiga orang termasuk Sahabat atau sebuah situs web dan tumpahkan semua pengetahuan Sahabat soal hukum Islam di sana. Lebih hebat lagi, bergabunglah dengan kelompok mengaji anak-anak kecil dan cobalah doktrin mereka dengan pemahaman di bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam. Semisal, larangan curang dalam jual beli. Selain melanggar undang-undangan, tindakan tersebut bertentangan dengan agama yang melarang umat Islam, khususnya, melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Masih kurang? Coba lebarkan sayap ke berbagai bidang kehidupan lainnya. Tips di atas saya kaitkan dengan kekhususan hukum ekonomi dan bisnis. Sahabat bisa memilih topik atau kegiatan lain sesuai minat studi Sahabat. Dengan demikian, mahasiswa hukum tidak harus berkaitan dengan takjil, buka bersama, atau shalat tarawih berjamaah saja untuk menunjukkan eksistensi dan upaya upgrading kapasitas dan kapabilitas pribadinya. Kita manfaatkan ilmu yang kita miliki dan sarikan menjadi pembelajaran yang baik. Jika belum bisa untuk orang lain, setidaknya kegiatan tersebut bermanfaat untuk diri sendiri.

Bagaimana kalau kita tidak cocok dengan tiga kegiatan di atas? Gampang.
Pertama, pilih kegiatan yang kita sukai. Misal, mengarang lagu. Oke, boleh.
Kedua, pilih mood kita mengarang lagu bertema hukum tentang apa. Pidana? Pembunuhan anak di bawah umur? Boleh.
Ketiga, fokuskan topik pada aspek yang positif! Kebebasan yang baik tidak pernah mendorong pada keburukan. Tuangkan kreatifitas pada upaya untuk memberdayakan dan menyadarkan masyakarat. Misal dari tema pembunuhan anak di bawah umur, kita pilih topik ketidakmanusiawian tindakan tersebut.
Keempat, tuangkan saja nada dan lirik yang baik menurut selera kita. Jangan lupa prinsip yang utama: Fokus pada Kebaikan!
Kelima, selesai? Sebarkan dan kabarkan pada rekan-rekan Sahabat. Satu orang yang terinspirasi dan berniat jadi pribadi yang lebih baik lagi berkat (baca: melalui) karya musik Sahabat, berlipat pahala bisa Sahabat dapat.

Bagaimana? Ada yang protes masih susah cari kegiatan di bulan Ramadhan, khususnya yang sesuai dengan latar belakang pendidikan kita? Ah, marilah berimajinasi! Insya Allah petunjuk akan datang bagi orang-orang yang mau berusaha.

Selamat beraktifitas! Sampai jumpa kesempatan berikutnya!

Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi
KLIK SELENGKAPNYA →

Rabu, 11 Maret 2015

SEKILAS TENTANG JAMINAN FIDUSIA (2 - Habis)

Perkembangannya di Indonesia


Secara yuridis formal, Salim H.S. memaparkan kehadiran jaminan fidusia timbul berdasarkan asas konkordansi sekitar tahun 1932. Berdasarkan Arrest Hoggerechtshof tanggal 18 Agustus 1932 (BPM-Clynet Arrest), Indonesia memiliki satu lagi ragam jaminan pembiayaan.[1] Lantas, apa yang mendorong lahirnya jenis jaminan ini?

Kegiatan ekonomi membutuhkan akomodasi perkreditan. Pengusaha kecil sampai dengan pedagang grosir memerlukan fasilitas kredit dalam rangka memenuhi stok kegiatan usahanya hingga alasan ekspansi perusahaan.[2]

Selain itu, asas inbezitstelling, yaitu asas yang mensyaratkan penguasaan barang dalam pembebanan jaminan gadai, dinilai memberatkan bagi pemberi gadai. Hal ini tidak lain disebabkan obyek gadai sering kali berupa modal usaha pemberi gadai, semisal sepeda motor.[3] Seorang penjual sayur keliling akan keberatan menggadaikan motornya untuk memperoleh modal berdagang jika kendaraan yang menjadi sarana perdagangannya harus diserahkan kepada pemilik uang (kreditur).

Alasan lain yang melatarbelakangi lahirnya jaminan fidusia adalah kelemahan gadai surat-surat piutang karena tidak ada ketentuan cara penarikan piutang-piutang oleh si pemegang kredit dan tidak ada ketentuan mengenai bentuk tertentu gadai tersebut harus dilaksanakan. Terakhir, gadai dinilai kurang memuaskan karena tidak memberikan kepastian pemegang gadai sebagai kreditur terkuat karena dapat dikesampingkan kreditur lain yang memiliki hak previlege.[4]

Perkembangan hukum jaminan fidusia harus dikatakan stagnan dan lambat. Terhitung sejak tahun 1932, hukum nasional mengakomodasi jaminan fidusia baru terwujud pada tanggal 30 September 1999 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Artinya, hampir 70 tahun sejak diakuinya jaminan fidusia di Indonesia negara kita memformulasikannya ke dalam norma yang “benar-benar Indonesia” dan sejalan dengan perkembangan jaman. Pertanyaannya, masihkah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tersebut selaras dengan perkembangan kontemporer?

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memberikan dua “jenis” pemberi dan penerima jaminan fidusia. Merujuk ketentuan Pasal 1 Angka 5 jo. Angka 6 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, pemberi dan penerima jaminan fidusia dapat berupa perseorangan maupun korporasi. Persoalan timbul di ranah batasan korporasi.

Korporasi secara umum diartikan sebagai badan usaha. Badan usaha dapat dibedakan menjadi Badan Usaha Tak Berbadan Hukum dan Badan Usaha Berbadan Hukum. Hal ini menimbulkan persoalan pada aspek pengawasan penerapan regulasi di bidang jaminan fidusia. Korporasi berbadan hukum pengawasannya dapat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sebelum maupun sesudah pendaftaran badan hukum korporasi. Akan tetapi, korporasi yang tidak berbadan hukum menimbulkan persoalan lain. Aspek tanggung jawab angggota persekutuan, legalitas kegiatan usaha, hingga penerapan jaminan fidusia menjadi celah persoalan.

debt collector, penagih utang, jaminan fidusia, kredit motor
Dikejar Cicilan

Realitas terkini menunjukkan beberapa korporasi penerima jaminan fidusia menjalankan hak memperoleh pembayaran utangnya secara melawan hukum. Beberapa lembaga pembiayaan, khususnya pembiayaan kendaraan bermotor, menggunakan jasa penagih utang (debt collector) untuk memenuhi piutang kredit berbasis jaminan fidusia. Beberapa oknum debt collector dengan maupun tanpa kewenangan dari korporasi melakukan aksi perampasan terhadap kendaraan bermotor yang dianggap belum dipenuhi kewajiban piutangnya pada masa tertentu (angsuran).[5] Parahnya, realitas ini oleh sebagian masyarakat dinilai wajar sekalipun bertentangan dengan kaidah hukum pidana positif kita.

Terakhir, gesekan tren perkembangan ekonomi syariah. Pasca big bang krisis moneter tahun 1997-1998 di Indonesia, perbankan syariah khususnya menunjukkan tren positif lembaga keuangan antikrisis. Hal ini berdampak pada semakin membuminya khazanah perekonomian syariah. Tercatat sampai tahun 2015, ada banyak lembaga keuangan berbasis syariah di samping perbankan. Sebut saja pegadaian syariah, perusahaan asuransi syariah, sampai perusahaan pembiayaan syariah.

Situasi ini semakin kompleks dengan adanya ragam jaminan pembiayaan syariah. Sebut saja terhitung sejak 6 Maret 2008 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merilis Fatwa DSN-MUI No. 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily sebagai legitimasi jaminan fidusia dalam konstelasi fikih muamalah. Sejak diterbitkannya fatwa tersebut, umat Islam khususnya, menjadi yakin legalitas jaminan fidusia dari perspektif Islam.

Pertanyaannya, bagaimana sinkronisasi jaminan fidusia “rasa” Indonesia dengan jaminan fidusia gaya Islam?

Terkait norma, aspek yuridis formal fikih muamalah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Ada satu persoalan yang cukup pelik. Hak menahan barang dalam jual beli yang disepakati secara kredit atau mencicil hapus dari diri penjual.[6] Kembali pada jaminan fidusia kontemporer, jual beli kendaraan bermotor secara kredit sering kali “menahan” bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB) pembeli. Dalam hal ini, BPKB diserahkan kepada pembeli setelah terjadi pelunasan atas kendaraan bermotor yang dibeli. Tidakkah hal ini bertentangan dengan kaidah KHES tersebut?

Persoalan di atas hanya satu di antara sekian ragam masalah yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Insya Allah pada kesempatan yang akan datang kita akan banyak membahas mengenai jaminan fidusia di dalam Islam yang lazim disebut rahn tasjily. Semoga kajian ini memberikan manfaat bagi kita semua. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka :
[1] Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keenam Tahun 2002, Hlm. 64.
[2] Ibid.
[3] Ibid., Hlm. 57-58.
[4] Ibid., Hlm. 58-59.
[5] Irwan Nugraha, Tri Wahono (Ed), Tembak Di Tempat "Debt Collector" yang Merampas Motor (Online), Kompas.com, 31 Desember 2013, Diakses tanggal 9 Maret 2015.
[6] Pasal 84 Ayat (1) KHES.

KLIK SELENGKAPNYA →

Rabu, 11 Februari 2015

JAMINAN PEMBIAYAAN (2-Habis) :


Klasifikasi & Regulasi

Klasifikasi
Jaminan pembiayaan dapat dikategorisasi dalam berbagai bentuk. Adapun jenis-jenis jaminan pembiayaan terdiri dari :
a. Berdasarkan Sumber Hukumnya, terdiri dari Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Hukum Positif dan Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Hukum Islam.
b. Berdasarkan Lingkupnya, terdiri dari Jaminan Dalam Arti Luas berupa 5C (Character, Capacity,  Capital, Collateral, dan Condition) dan Jaminan Dalam Arti Sempit berupa agunan, yang dibedakan menjadi agunan pokok dan agunan tambahan.[1]
c. Berdasarkan Hukum Nasional, jaminan pembiayaan disubklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Ditinjau dari aspek kelahirannya, jaminan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Jaminan yang Lahir Karena Perundang-undangan dan Jaminan yang Lahir Akibat Perjanjian;
  2. Ditinjau dari perspektif sifatnya, jaminan terdiri dari Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan;
  3. Ditinjau dari entitas obyek jaminan, dapat dibedakan menjadi Jaminan Berwujud (materiil) dan Jaminan Tak Berwujud (immateriil);
  4. Ditinjau dari jenis obyek jaminannya, jaminan pembiayaan terdiri dari Jaminan Benda Bergerak dan Jaminan Benda Tidak Bergerak; dan
  5. Ditinjau dari obyek yang difasilitasi pembiayaan, jaminan pembiayaan terbagi menjadi Jaminan Agunan Pokok dan Jaminan Agunan Tambahan.[2]
d. Berdasarkan Sifat Penjaminannya, jaminan dibedakan menjadi dua, yaitu Jaminan Umum, yaitu jaminan terhadap seluruh kekayaan debitur dan Jaminan Khusus, yaitu jaminan yang sifatnya restriktif terhadap jenis perikatan dan entitas obyek jaminan tertentu.

Salim H.S. lebih jauh menjelaskan klasifikasi yang lahir dari kelompok jaminan khusus. Jaminan ini terdiri dari dua jenis jaminan, yaitu Jaminan Perorangan dan Jaminan Kebendaan.[3] Jaminan Kebendaan pun jika di-break down dapat dipilah ke dalam beberapa bentuk lembaga jaminan. Berikut klasifikasi jaminan ditinjau dari benda yang termasuk jaminan kebendaan:


Sumber : Pustaka, diolah (2015).

Dalam tulisan Dasar-Dasar Perbankan, jaminan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. Jaminan benda berwujud, meliputi antara lain tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor;
b. Jaminan benda tidak berwujud, meliputi antara lain sertifikat saham, sertifikat obligasi, dan wesel; dan
c. Jaminan orang.[4]

Sebagaimana disinggung di awal, selain berdasarkan hukum nasional, jaminan dapat dibedakan berdasarkan sumber hukum Islam. Islam mengenal beberapa bentuk jenis jaminan. Jaminan dalam Islam dikelompokkan menjadi dua. Pertama, jaminan berupa orang, terdiri dari dlaman atau dhaman dan kafalah. Kedua, jaminan berupa harta benda berupa rahn.[5]

Regulasi
Setelah mengetahui klasifikasi jaminan pembiayaan, patut dipahami regulasi atau dasar hukum yang mengatur setiap lembaga jaminan tersebut. Secara sederhana, legalitas lembaga jaminan tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu Berdasarkan Hukum Nasional dan Berdasarkan Hukum Islam. Adapun dasar hukum lembaga jaminan berdasarkan hukum nasional ditabulasikan sebagai berikut:


Sumber : Pustaka, diolah (2015).

Sementara itu, regulasi yang mengatur jaminan dalam Islam disajikan sebagai berikut :

Sumber : Pustaka, diolah (2015).

Epilog
Demikian ulasan singkat mengenai Jaminan Pembiayaan. Pemahaman mengenai konsep, fungsi, klasifikasi, dan regulasi jaminan pembiayaan akan mengantarkan kita pada tahap selanjutnya, yaitu implementasi jaminan dalam kegiatan pembiayaan. Insya Allah hal ini akan dipaparkan pada kesempatan yang akan datang.


Sumber Pustaka :
[1] Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2012, Hlm. 43.
[2] Ibid., Hlm. 45-46.
[3] Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keenam Tahun 2012, Hlm. 24.
[4] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm. 113-114.
[5] Komis Simanjuntak, Aspek Hukum Jaminan Dalam Perbankan Syariah (portable document format), Tesis tidak diterbitkan, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2011, Hlm. 1, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29419/3/Chapter%20II.pdf, (Diunduh tanggal 4 Maret 2014).
KLIK SELENGKAPNYA →

Selasa, 10 Februari 2015

JAMINAN PEMBIAYAAN (1)

Dari Definisi Hingga Fungsi

Prakata
Jaminan pembiayaan lekat dengan aktivitas pembiayaan dalam lembaga keuangan syariah. Dalam lembaga keuangan konvensional, jaminan pembiayaan akrab disebut jaminan kredit. Perbedaan terletak pada istilah dan klasifikasinya dikaitkan dengan sumber hukum yang membidangi. Tema kali ini sengaja mengulas jaminan pembiayaan dalam rangka memberikan informasi masyarakat tentang salah satu aspek penting dalam persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Definisi
Definisi memungkinkan dipahami dari jalur etimologi dan dari sisi terminologi. Secara bahasa, jaminan pembiayaan terdiri dari kata “jaminan”—berasal dari kata “jamin”—yang berarti :
“1) tanggungan atas pinjaman yang diterima; agunan; 2) biaya yang ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yang dibeli oleh pembeli untuk jangka waktu tertentu; garansi; 3) janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila utang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi.” [1]
Sementara itu, “pembiayaan” yang berasal dari kata “biaya” berarti “segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya.” [2] Dengan demikian, jaminan pembiayaan secara bahasa dipahami sebagai tanggungan atau garansi atau janji yang dibebankan atau ditanggung untuk suatu pinjaman.

    Sementara itu, secara istilah, Faturrahman Djamil menerangkan jaminan pembiayaan sebagai :
“jaminan kredit atau pembiayaan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.” [3]

Fungsi
Jaminan pembiayaan berfungsi sebagai protektor kerugian yang diderita kreditur atau pihak penyedia dana. Dalam hal terjadi kredit macet, jaminan pembiayaan menjadi sarana untuk memperoleh pelunasan andaikata mekanisme penyelesaian kredit bermasalah tersebut tidak membuahkan hasil.

Menurut Kasmir, adanya jaminan pembiayaan menjadi salah satu sarana bagi nasabah debitur atau pengguna dana untuk segera melunasi kewajibannya berupa pengembalian dana pembiayaan yang dipinjamnya. [4] M. Bahsan menambahkan dua fungsi lainnya, yaitu sebagai jaminan pelunasan pembiayaan dan fungsi terkait ketentuan perbankan. [5]

Dalam kaidah muamalah, jaminan bukan syarat mutlak. Jaminan tidak dipersyaratkan dalam setiap akad muamalah. Akan tetapi, eksistensinya apabila diperlukan semata-mata untuk menjamin debitur atau nasabah pengguna dana memenuhi kewajibannya terkait pembiayaan yang diterimanya. Jaminan dapat dibutuhkan untuk akad jual beli (al-bai’) dan akad kongsi atau kerja sama (syirkah). [6]

(Bersambung...)

Sumber Pustaka :
[1] KBBI Daring, Jamin, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 8 Februari 2015).
[2] KBBI Daring, Biaya, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 8 Februari 2015).
[3] Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2012, Hlm. 43
[4] Kasmir, Manajemen Perbankan Edisi Revisi 2008, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, Hlm. 80.
[5] M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia Edisi Pertama, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keempat Tahun 2012, Hlm. 102-106.
[6] Irma Devita Purnamasari, Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, P.T. Mizan Pustaka, Bandung, Cetakan Pertama Tahun 2011, Hlm. 26-27.
KLIK SELENGKAPNYA →
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...