Jumpa lagi di hari yang indah ini!
Pada kesempatan yang insya Allah diberkahi Allah swt. ini, saya ingin sedikit berbagi pengalaman mendaftar sebagai peserta salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS yang beberapa hari lalu saya lewati sendiri tahap demi tahap. Tepat tanggal 9 April lalu, saya resmi tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Setelah memakan waktu beberapa jam (walau secara faktual saya mulai melakukan pengurusan tanggal 8 April 205 karena faktor saya pribadi), akhirnya saya resmi tercatat di database lembaga penyelenggara jaminan kesehatan tersebut. Dua hari berinteraksi dengan institusi tersebut memberikan banyak pengalaman pada saya. Termasuk sebuah kesimpulan besar: MASIH BANYAK YANG BELUM TAHU MEKANISME PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN. Lalu, bagaimana sejatinya jika kita ingin terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Insya Allah akan saya jelaskan seringkas dan seterang mungkin pada artikel ini.
Sebelumnya, lebih baik kiranya jika saya informasikan beberapa hal penting mengenai BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), negara diberi kewajiban untuk menyelenggarakan sebuah sistem jaminan sosial yang bersifat nasional dan membentuk "sebuah" institusi menyelenggarakan sistem tersebut. Terbentuklah kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Menurut UU BPJS, institusi ini-BPJS-dibedakan menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan lahir dari transformasi PT. Asuransi Kesehatan alias PT. Askes. Disebabkan regulasi yang berlaku, berubahlah wajah Askes menjadi BPJS Kesehatan. Demikian pula BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi nama baru dari PT. Jaminan Sosial Tenagakerja atau PT. Jamsostek. Dengan berbagai perbincangan dan perdebatan di masa lalu, sampailah kepada kita saat ini BPJS Kesehatan dengan berbagai dinamikanya.
Kita mengerucut pada BPJS Kesehatan. Dalam kedua undang-undang tersebut di atas, sifat jaminan sosial kesehatan adalah nasional dan imperatif. Bersifat nasional karena jaminan sosial kesehatan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa memperhatikan suku, agama, ras, gender, dan penggolongan lainnya. Bersifat imperatif karena undang-undang MEWAJIBKAN SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 4 huruf g jo. Pasal 13 UU SJSN jo. Pasal 4 huruf g jo. Pasal 14 jo. Pasal 15 Ayat (1) jo. Pasal 16 Ayat (1) UU BPJS.
Khusus sifat kedua, undang-undang sudah menegaskan pengklasifikasian peserta BPJS Kesehatan menjadi dua, yaitu 1) Warga Negara Indonesia yang didaftarkan oleh negara, dan 2) Warga Negara Indonesia yang mendaftarkan diri secara mandiri. Kelompok pertama kepesertaannya didaftarkan oleh negara dan iurannya ditanggung oleh negara melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Kelompok pertama ini terklasifikasi ke dalam klas III. Sementara itu, kelompok pertama kepesertaannya diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara aktif dengan mendatangi gerai atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. Kelompok kedua ini dapat memilih layanan fasilitas rawat klas I, klas II, atau klas III.
Bicara mengenai klas dalam BPJS Kesehatan, walau terkesan diskriminatif, namun hal ini masuk akal mengingat ada perbedaan tarif premi (iuran) yang WAJIB dibayar setiap peserta setiap bulannya (KECUALI PESERTA DALAM KELOMPOK PERTAMA). Sampai dibuatnya artikel ini, ketentuan premi BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
Bicara mengenai klas dalam BPJS Kesehatan, walau terkesan diskriminatif, namun hal ini masuk akal mengingat ada perbedaan tarif premi (iuran) yang WAJIB dibayar setiap peserta setiap bulannya (KECUALI PESERTA DALAM KELOMPOK PERTAMA). Sampai dibuatnya artikel ini, ketentuan premi BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
- Untuk klas I, besaran premi adalah Rp. 59.500,00 per orang per bulan.
- Untuk klas II, besaran premi adalah Rp. 42.500,00 per orang per bulan.
- Untuk klas III, besaran premi adalah Rp. 25.500,00 per orang per bulan.
Besaran premi tersebut menunjukkan hak peserta dalam layanan kesehatan. Lebih sederhana dapat kita simak pada pelayanan rawat inap. A adalah peserta klas III. Setiap bulan si A WAJIB membayar sebesar Rp. 25.500,00 kepada BPJS Kesehatan. Sebagai imbalannya, dalam hal A membutuhkan rawat inap, maka A berhak memperoleh layanan rawat inap di klas III dengan biaya-biaya tertentu ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti biaya kamar rawat, infus, obat-obatan tertentu, dan biaya-biaya lainnya.
Harus disadari bahwa tidak segalanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setiap klas memiliki batas atas dan batas bawah layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang melaksanakan jaminan sosial kesehatan. Batasan layanan dan obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur oleh pemerintah melalui regulasi yang ada.
Nah, cukup "sekelumit" uraian soal BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana prosedur pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan? Berikut tahapannya berdasarkan pengalaman saya pribadi:
1. Datangi Kantor BPJS Kesehatan di kota Rekan-rekan Pembaca dan minta formulir peserta. Penjelasannya sebagai berikut:
Harus disadari bahwa tidak segalanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setiap klas memiliki batas atas dan batas bawah layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang melaksanakan jaminan sosial kesehatan. Batasan layanan dan obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur oleh pemerintah melalui regulasi yang ada.
Nah, cukup "sekelumit" uraian soal BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana prosedur pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan? Berikut tahapannya berdasarkan pengalaman saya pribadi:
1. Datangi Kantor BPJS Kesehatan di kota Rekan-rekan Pembaca dan minta formulir peserta. Penjelasannya sebagai berikut:
Siapkan 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga, 1 (satu) lembar fotokopi rekening tabungan, 1 (satu) lembar pas foto ukuran 3x4, dan uang premi. Sesuai pengalaman, saya datang ke Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bondowoso pada tanggal 8 April 2015. Dari petugas yang ada, saya diberitahu bahwa saya harus mendaftarkan anggota keluarga saya yang lain. Artinya, seorang peserta harus mendaftarkan SEMUA ANGGOTA KELUARGA yang TERDAFTAR dalam KARTU KELUARGAnya. Karena anggota keluarga saya yang lain sudah tertanggung di dalam layanan asuransi kesehatan ibu saya sebagai pegawai negeri sipil, maka pendaftaran kali ini hanya untuk saya pribadi.
Selanjutnya petugas meminta saya untuk menunjukkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi kartu keluarga, fotokopi rekening tabungan BNI, BRI, atau Mandiri, dan pas foto 3x4. Tiga bank tersebut adalah bank yang ditunjuk dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pembayaran premi. Rekening tabungan di bank selain ketiga bank tersebut tidak dapat digunakan. Lalu, rekening tabungan seperti apa yang dimaksud? Saya putuskan untuk menghubungi BNI 46 Kantor Cabang Pembantu Bondowoso. REKENING TABUNGAN HANYA UNTUK PESERTA BPJS KESEHATAN KLAS I DAN KLAS II. Untuk Rekan-rekan Pembaca yang akan mendaftar di klas III, maka tidak perlu rekening tabungan di salah satu bank tersebut.
Sebelum saya meninggalkan Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bondowoso, petugas memberikan saya formulir yang nomenklaturnya (judul atau nama formulir) "FORMULIR DAFTAR ISIAN PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN." Walau belum 100% paham maksud nama formulir tersebut, barangkali kata "... Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja..." untuk membedakan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Formulir terdiri dari 2 (dua) lembar.
Rekan-rekan Pembaca bisa mengunduh formulir daftar isian peserta BPJS tersebut di sini=> Formulir Daftar Isian Peserta BPJS Kesehatan
Contoh Formulir BPJS Kesehatan |
2. Isi formulir peserta. Penjelasannya sebagai berikut:
KHUSUS PESERTA PERORANGAN seperti saya, silakan isi bagian "I. IDENTITAS PESERTA" secara lengkap dan apa adanya. Sebelumnya, silakan centang bank yang Rekan-rekan Pembaca pilih untuk membayar premi setiap bulannya. Saran saya sesuaikan dengan tempat Rekan-rekan Pembaca membuka rekening tabungan untuk BPJS Kesehatan nantinya agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari (INGAT! Ada wacana di kemudian hari premi BPJS Kesehatan ditarik atau didebet dari rekening tabungan kita). Silahkan isi semua kolom yang terdapat di bagian "I. IDENTITAS PESERTA." Di poin 8 di bagian nomor handphone kotak isian yang tersedia memang kurang. Tidak mengapa jika angka nomor handphone Rekan-rekan Pembaca melewati kotak isian yang disediakan.
Di poin 10, silahkan ditulis besarnya premi yang Rekan-rekan Pembaca akan bayarkan setiap bulan. Ingat, setiap klas rawat ada premi masing-masing. Klas I sebesar Rp. 59.500,00 per orang per bulan, klas II sebesar Rp. 42.500,00 per orang per bulan, sedangkan klas III sebesar Rp. 25.500,00 per orang per bulan. Jangan lupa tulis di kotak di sebelahnya angka yang menunjukkan klas rawat (angka 1 untuk klas I, angka 2 untuk klas II, dan angka 3 untuk klas III).
Perhatikan poin 16! Tertulis di sana "Nama Faskes Tingkat Pertama." Maksudnya, dalam hal Rekan-rekan Pembaca mengalami sakit yang tidak memerlukan rawat inap (semacam keluhan tidak enak badan, pemeriksaan demam, mual-mual yang tidak bersifat darurat), kotak isian tersebut HARUS DIISI NAMA PUSKESMAS ATAU DOKTER KELUARGA yang dipilih Rekan-rekan Pembaca untuk berobat. Ingat! Kotak isian tersebut untuk pemeriksaan awal, bukan rawat inap atau penanganan gawat darurat. Jika tidak memiliki dokter keluarga, saran saya silahkan isi puskesmas yang paling dekat keberadaannya dengan rumah Rekan-rekan Pembaca. Alasannya tentu saja soal keterjangkauan akses menuju fasilitas kesehatan tersebut. Jika Rekan-rekan Pembaca berada di wilayah Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, maka silahkan isi TENGGARANG jika Rekan-rekan Pembaca memilih Puskesmas Tenggarang. Jika Rekan-rekan Pembaca berada di Kelurahan Nangkaan, Bondowoso, maka silahkan isi Puskesmas Nangkaan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kotak isian terakhir soal nama fasilitas kesehatan dokter gigi silahkan dikosongkan jika tidak ada.
Selanjutnya, tempel pas foto 3x4 yang sudah Rekan-rekan Pembaca sediakan di halaman kedua formulir peserta di bagian kotak foto peserta (kotak paling kiri). Terakhir, tulis nama kota dan tanggal formulir tersebut Rekan-rekan Pembaca isi di bagian titik-titik di atas kata-kata "TANDA TANGAN PESERTA." Tanda tangani dan tulis nama terang di atas bagian titik-titik bertanda kurung yang tersedia.
3. Datangi salah satu bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk buka rekening. Penjelasannya sebagai berikut:
Tanggal 9 April 2-015 saya menghubungi BNI 46 Kantor Cabang Pembantu Bondowoso. Melalui customer service (CS), saya sampaikan niat saya membuka rekening tabungan baru dan alasan saya melakukan hal tersebut. Oleh petugas CS saya diberikan penjelasan bahwa ada tabungan yang memang disediakan untuk keperluan BPJS Kesehatan. Rekening dimaksud adalah BNI TAPLUS PEGAWAI atau disingkat TAPLUS TAPPA. Khusus BPJS Kesehatan, uraian rekening tersebut sebagai berikut:
- Setoran Awal minimal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Saldo Minimal Kena Denda BISA sampai Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
- Biaya administrasi Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per bulan (sudah termasuk biaya penggunaan ATM).
- Biaya denda Saldo Minimal Kena Denda Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) [Info ini saya ambil dari deskripsi Taplus Tappa secara umum di situs web resmi (official website) BNI 46].
- Biaya pembuatan ATM Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dapat diambil 2 (dua) minggu sejak pembuatan rekening tabungan.
- Tidak ada informasi mengenai saldo mengendap (saldo yang tidak dapat ditarik oleh nasabah.pen).
Setelah mengisi formulir yang ada, termasuk formulir BNI Sms Banking untuk keperluan non-BPJS Kesehatan saya, diterbitkanlah buku tabungan atas nama
Antrian Kedua Kalinya ANGGARIANI ANDISETYAANGGARIAN ANDISETYA. Jangan lupa siapkan kartu tanda pendudukan Rekan-rekan Pembaca yang masih berlaku dan uang tunai minimal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setoran awal serta uang Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk membeli meterai di BNI 46.
Taplus TAPPA BNI 46 Untuk BPJS Kesehatan |
4. Silahkan kembali ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan proses input data. Penjelasannya sebagai berikut:
Mengingat saya baru memiliki rekening tabungan TAPLUS TAPPA, saya fotokopi sampul dalam dan lembar pertama buku tabungan tersebut. Selanjutnya, saya kembali ke Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bondowoso dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
Selanjutnya serahkan seluruh dokumen tersebut kepada petugas di Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bondowoso. Petugas akan melakukan proses input data. Bisa jadi ada beberapa data yang barangkali akan dikroscek. Disarankan tidak berada jauh-jauh dari meja petugas pada saat proses input data.
- Formulir Daftar Isian Peserta BPJS Kesehatan YANG SUDAH DITEMPEL pas foto 3x4
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Rekening Tabungan TAPLUS TAPPA.
5. Bayar premi pertama BPJS Kesehatan Rekan-rekan Pembaca di bank-bank yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Penjelasannya sebagai berikut:
Setelah proses input data selesai, petugas BPJS Kesehatan selanjutnya akan menyerahkan selembar kertas kepada kita. Kertas tersebut berisi nama kita, nama bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran premi BPJS Kesehatan kita, besaran biaya premi kita, dan keterangan mengenai batas waktu pembayaran premi setiap bulannya. Kertas tersebut saya sebut Kertas Nomor Virtual Account.
Antrian Yang Cukup Panjang
Selain itu, petugas juga menyerahkan formulir isian peserta BPJS Kesehatan kita. Dengan berbekal kedua dokumen tersebut, kita harus kembali ke bank tempat kita membuka tabungan (saran saya) untuk membayar premi sebesar nominal yang tertulis di lembar Kertas Nomor Virtual Account. Sesampainya di bank, khusus BNI 46 sesuai pengalaman saya, kita hanya perlu mengambil nomor antrian. Saat di meja teller, tunjukkan Kertas Nomor Virtual Account kita dan uang pembayaran premi BPJS Kesehatan kita. Teller akan memproses pembayaran kita dan menyerahkan slip bukti pembayaran premi yang diberi stempel. Tahap pembayaran premi pertama BPJS Kesehatan kita selesai.
Nomor Vitual Account BPJS Kesehatan
Bukti Bayar Premi |
6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dan serahkan bukti pembayaran premi yang sudah divalidasi (distempel) oleh pihak bank. Penjelasannya sebagai berikut:
Selanjutnya saya membawa tiga dokumen, yaitu Kertas Nomor Virtual Account, formulir isian peserta BPJS Kesehatan, dan slip bukti pembayaran premi pertama BPJS Kesehatan kita, kembali ke Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bondowoso. Sesuai antrian, serahkan ketiga dokumen tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan. Selanjutnya petugas akan memproses Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan kita. Apa itu?
Tampilan Nomor Virtual Account & Slip Pembayaran Premi Pertama
7. Terima kartu peserta BPJS Kesehatan Rekan-rekan Pembaca. Penjelasannya sebagai berikut:
Selamat! Akhirnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan! Petugas BPJS Kesehatan akan menyerahkan sebuah kartu yang telah dilaminasi (bahasa Inggris: laminating) kepada kita. Kita disuruh untuk menandatangani sebuah buku sebagai tanda bukti petugas telah menyerahkan kartu tersebut kepada kita. Kartu tersebut tidak lain adalah Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan. Kartu tersebut sebagai bukti kita terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan kita berhak memperoleh jaminan kesehatan yang telah disediakan oleh negara. PERHATIKAN NAMA, TANGGAL LAHIR, NIK (Nomor Induk Kependudukan.pen), dan FASKES TINGKAT I YANG TERTULIS PADA KARTU TERSEBUT. Jika ada kesalahan, segera kembalikan kepada petugas BPJS Kesehatan. Kesalahan pada salah satu atau seluruhnya akan menyulitkan proses klaim (tuntutan) layanan kesehatan kita di setiap fasilitas kesehatan yang kita gunakan.
Kartu BPJS Kesehatan
Terakhir, perhatikan tulisan di bawah barcode (gambar garis-garis hitam yang tegak lurus ke samping)! Di sana ada serangkaian angka. Angka-angka tersebut menunjukkan KAPAN KARTU IDENTITAS PESERTA BPJS KESEHATAN KITA VALID (MULAI BISA DIGUNAKAN). Artinya, sebelum tanggal tersebut, kita tidak bisa menuntut biaya obat gratis jika kita berobat ke rumah sakit atau puskesmas. Semisal tertulis angka "16 04 2015" seperti gambar di bawah ini. Dengan demikian, jika pemilik kartu tersebut, yaitu saya, berobat ke puskesmas pada tanggal 15 April 2015, maka saya harus mengeluarkan ongkos dari keuangan saya pribadi karena kartu saya belum valid atau belum dapat digunakan.
Jika diringkas, ketujuh tahapan tersebut dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini:
Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, yaitu:
Alur BPJS |
Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, yaitu:
- Dalam hal Rekan-rekan Pembaca mendaftarkan diri sebagai peserta kolektif (termasuk anggota keluarga lainnya), maka setiap anggota keluarga harus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk dan pas foto. Bagi yang belum memiliki kartu tanda penduduk karena di bawah umur (bayi dan anak-anak, misalnya), ada baiknya membawa akta kelahiran sebagai antisipasi jika diminta petugas BPJS Kesehatan.
- Dalam hal pendaftaran kolektif peserta BPJS Kesehatan, isi kotak isian pada bagian-bagian yang dibutuhkan. Misal A adalah kepala keluarga yang akan mendaftarkan keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan. A memiliki seorang istri dan seorang putri berusia 3 tahun. A mengisikan identitasnya di bagian "I. IDENTITAS PESERTA" karena A adalah pihak yang mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan, kotak isian "II. IDENTITAS SUAMI-ISTRI" untuk diisi identitas istri A, dan "III. IDENTITAS ANAK" pada bagian "Anak Pertama" untuk putri A. ANAK DI BAWAH 5 (LIMA) TAHUN TIDAK PERLU PAS FOTO.
- Pembuatan rekening TAPLUS TAPPA untuk keperluan BPJS Kesehatan kolektif keluarga membutuhkan syarat tambahan. Lebih lanjut silahkan hubungi CS BNI 46. Beberapa yang saya tahu adalah kartu tanda penduduk semua anggota keluarga dan kartu keluarga.
- JANGAN LUPA! Rekan-rekan Pembaca berhak memperoleh layanan kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I) SESUAI YANG TERTERA DI KARTU IDENTITAS PESERTA BPJS. Oleh karena itu, kesalahan memilih dan menulis di formulir isian peserta BPJS Kesehatan dan Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan akan merugikan Rekan-rekan Pembaca sendiri. Harap diperhatikan!
- JANGAN LUPA JUGA! Bagi Rekan-rekan Pembaca yang sudah terdaftar, SEBELUM TANGGAL 10 SETIAP BULANNYA HARUS MEMBAYAR PREMI BPJS KESEHATAN ke bank-bank yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Cukup bawa Kertas Nomor Virtual Account dan Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan saja saat membayarkannya lewat teller. TIDAK DIREKOMENDASIKAN MEMBAYAR VIA INTERNET BANKING, ATM, DAN/ATAU SMS BANKING. Keterlambatan pembayaran menyebabkan denda sebesar 2% dari kewajiban premi yang harus dibayar.
Demikian kiranya ulasan mengenai pengalaman pribadi saya mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri untuk perorangan. Bagi Rekan-rekan Pembaca yang memiliki pengalaman lain atau informasi tambahan, silahkan isi kotak komentar di bawah artikel ini. Sebagai informasi tambahan, Rekan-rekan Pembaca di wilayah BANYUWANGI, BONDOWOSO, dan SITUBONDO yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan, silahkan hubungi kontak di bawah ini:
Sampai jumpa!
Sumber Gambar : Dokumentasi Pribadi
- Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500400
- Situs Web Resmi (Official Website) BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id
- Kantor BPJS Cabang Banyuwangi Jalan Letkol. Istiqlah Nomor 93 Banyuwangi 68442 Jawa Timur Telepon (0333) 410644 Fax. (0333) 410645 Hotline Service: 081 336 745 464
- Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Situbondo Jalan Anggrek Nomor 75 Situbondo
- Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Bondowoso Jalan Pierre Tendean Nomor 3 Bondowoso
- Manual Pelaksanaan JKN-BPJS Kesehatan
Sampai jumpa!
Sumber Gambar : Dokumentasi Pribadi
mengapa tidak direkomendasikan menggunakan fasilitas pembayaran online?
BalasHapusQQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
BalasHapus-KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
• BandarQ
• AduQ
• Capsa
• Domino99
• Poker
• Bandarpoker.
• Sakong
Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
customer service kami yang profesional dan ramah.
NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
• WA: +62 813 8217 0873
• BB : D60E4A61
• BB : 2B3D83BE