Tampilkan postingan dengan label lembaga keuangan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label lembaga keuangan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Juni 2015

MAHASISWA HUKUM & RAMADHAN : APA YANG HARUS DILAKUKAN?

Selamat malam, Sahabat! Bagaimana puasa hari ini? Lancar? Semoga amal ibadah kita senantiasa diterima Allah swt. Pada kesempatan malam ini, ada topik menarik yang bisa kita bahas dan tentunya bermanfaat untuk menambah wawasan dan pahala kita di bulan Ramadhan ini. Apa itu? Simak berikut ini.
*
Mahasiswa hukum dan bulan Ramadhan. Dua variabel yang tidak seimbang, namun saling berkaitan. Selama empat tahun saya menjadi mahasiswa, hampir dikatakan tidak pernah saya melewatkan bulan Ramadhan di perantauan. Hampir satu bulan penuh saya diberi rizki berupa menjalankan ibadah puasa bersama keluarga di kampung halaman. Kenapa? Sebab bulan Ramadhan selalu bertepatan dengan libur panjang akhir semester genap. Pertanyaan hadir: Apa yang bisa kita kerjakan selama bulan Ramadhan? Sebagai mahasiswa hukum?

sibuk apa nih kegiatan mahasiswa fakultas hukum selama bulan ramadhan juni juli 2015 hukum hakam hakim hukamim
Sibuk Apa Nih?
Saya tidak akan membeberkan tips-tips kegiatan yang berat sebelah: terlalu banyak agama, lupa bidang studinya; terlalu banyak bidang studi, lupa agamanya. Tidak agama sentris, maupun akademik sentris. Kali ini, mari kita bedah beberapa kegiatan yang bisa kita lakukan untuk menambah wawasan, pengalaman, dan keuntungan dunia akademik dan akhirat kita.

Pertama, PELAJARI HUKUM ISLAM DALAM LITERATUR. Mulailah dengan teori diktat berbahasa Indonesia yang membahas hukum Islam dan penerapannya di Indonesia, seperti hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya. Muamalah menjadi topik paling hangat untuk dikaji akhir-akhir ini. Cari juga norma-norma yang berkaitan dengan hukum Islam seperti Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI), Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (selanjutnya disebut KHES), bahkan Undang-Undang Perbankan Syariah. Setelah itu, BACALAH AL-QUR'AN TERMASUK TERJEMAHANNYA. Sahabat bisa langsung saja mencari ayat-ayat yang berkaitan dengan materi hukum Islam yang kita pelajari dengan melihat indeks atau dengan teknik 'kebetulan,' artinya Sahabat mempelajari ayat-ayat hukum Islam yang Sahabat jumpai dalam kegiatan mengaji secara rutin. Selanjutnya, sandingkan antara teori dalam buku, norma, dan ketentuan syariah (disingkat TENOR SYARIAH) tentang hukum Islam yang Sahabat pelajari. Tidak perlu banyak, asal fokus. Selama bulan Ramadhan, pilih tema hukum Islam yang Sahabat minati, semisal hukum perkawinan. Minggu pertama, pelajari teori, norma, dan ketentuan syariah soal urgensi menikah atau konsep hingga syarat perkawinan. Minggu kedua, pelajari aspek TENOR SYARIAH hak-hak suami, istri, dan anak. Minggu ketiga, pelajari TENOR SYARIAH akibat perceraian. Pada minggu keempat, buatlah tabulasi yang merangkum hasil kajian Sahabat selama tiga minggu terakhir. Jika terlalu rumit, buat saja kesimpulan-kesimpulan kecil dari hasil kajian setiap minggu dan buat konklusi umum mengenai keserasian TENOR SYARIAH di bidang hukum perkawinan. Mudah, bukan?

Kedua, PRAKTIK HUKUM ISLAM. Bagi yang memiliki rasa ingin tahu dan semangat belajar dan bekerja tinggi plus ada koneksi (minimal kenalan pribadi kita sendiri) di lembaga keuangan syariah atau pusat ekonomi masjid atau mushala, bergabunglah dengan lembaga tersebut! Di bulan Ramadhan, setidaknya ada dua kegiatan yang berkembang di bidang muamalah. Pertama, syirkah (antara lain, mudharabah) dan kedua adalah kegiatan zakat-infaq-sadaqah (selanjutnya disebut ZIS). Syirkah dikaitkan dengan permodalan usaha-usaha kecil di bidang makanan dan minuman berbuka hingga kebutuhan modal industri besar, sedangkan ZIS dikaitkan dengan penerimaan ZIS dari masyarakat untuk disalurkan setidaknya pada kegiatan zakat fitrah dan takjil setiap harinya. Hubungannya apa? Simak norma-norma yang dimuat dalam KHI dan/atau KHES soal muamalah dan lihat bagaimana penerapannya dalam kegiatan muamalah selama bulan Ramadhan.

Ketiga, PENGAJARAN HUKUM ISLAM. Bagi Sahabat yang memiliki pengetahuan lebih dan passion di bidang tutorial, mengapa tidak berbagi ilmu? Buatlah minimal satu grup belajar dengan anggota tiga orang termasuk Sahabat atau sebuah situs web dan tumpahkan semua pengetahuan Sahabat soal hukum Islam di sana. Lebih hebat lagi, bergabunglah dengan kelompok mengaji anak-anak kecil dan cobalah doktrin mereka dengan pemahaman di bidang hukum, khususnya yang berkaitan dengan hukum Islam. Semisal, larangan curang dalam jual beli. Selain melanggar undang-undangan, tindakan tersebut bertentangan dengan agama yang melarang umat Islam, khususnya, melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

Masih kurang? Coba lebarkan sayap ke berbagai bidang kehidupan lainnya. Tips di atas saya kaitkan dengan kekhususan hukum ekonomi dan bisnis. Sahabat bisa memilih topik atau kegiatan lain sesuai minat studi Sahabat. Dengan demikian, mahasiswa hukum tidak harus berkaitan dengan takjil, buka bersama, atau shalat tarawih berjamaah saja untuk menunjukkan eksistensi dan upaya upgrading kapasitas dan kapabilitas pribadinya. Kita manfaatkan ilmu yang kita miliki dan sarikan menjadi pembelajaran yang baik. Jika belum bisa untuk orang lain, setidaknya kegiatan tersebut bermanfaat untuk diri sendiri.

Bagaimana kalau kita tidak cocok dengan tiga kegiatan di atas? Gampang.
Pertama, pilih kegiatan yang kita sukai. Misal, mengarang lagu. Oke, boleh.
Kedua, pilih mood kita mengarang lagu bertema hukum tentang apa. Pidana? Pembunuhan anak di bawah umur? Boleh.
Ketiga, fokuskan topik pada aspek yang positif! Kebebasan yang baik tidak pernah mendorong pada keburukan. Tuangkan kreatifitas pada upaya untuk memberdayakan dan menyadarkan masyakarat. Misal dari tema pembunuhan anak di bawah umur, kita pilih topik ketidakmanusiawian tindakan tersebut.
Keempat, tuangkan saja nada dan lirik yang baik menurut selera kita. Jangan lupa prinsip yang utama: Fokus pada Kebaikan!
Kelima, selesai? Sebarkan dan kabarkan pada rekan-rekan Sahabat. Satu orang yang terinspirasi dan berniat jadi pribadi yang lebih baik lagi berkat (baca: melalui) karya musik Sahabat, berlipat pahala bisa Sahabat dapat.

Bagaimana? Ada yang protes masih susah cari kegiatan di bulan Ramadhan, khususnya yang sesuai dengan latar belakang pendidikan kita? Ah, marilah berimajinasi! Insya Allah petunjuk akan datang bagi orang-orang yang mau berusaha.

Selamat beraktifitas! Sampai jumpa kesempatan berikutnya!

Sumber Gambar: Dokumentasi Pribadi
KLIK SELENGKAPNYA →

Jumat, 27 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN KETIGA (HABIS)

Teknis Kontrak

Seperti kita bahas pada artikel Memahami Contract Drafting - Bagian Pertama dan Memahami Contract Drafting - Bagian Kedua sebelumnya, kita sudah mengenal maksud dari contract drafting dan bahan-bahan yang harus dipersiapkan. Terakhir kali saya menjanjikan akan membahas mengenai aspek teknis kontrak yang harus disampaikan pada bahan teknis contract drafting. Lalu, apa itu teknis kontrak?

Teknis kontrak barangkali istilah saya pribadi untuk menyebut hal-hal yang terkandung di dalam kontrak. Hal ini berkaitan dengan elemen-elemen yang harus ada dalam kontrak. Secara teori, elemen-elemen ini disebut aspek atau unsur kontrak yang harus ada dalam kontrak. Dalam banyak referensi, aspek kontrak Ketiga hal tersebut adalah:
contract drafting, perjanjian, perdata, hukum islam, menyusun kontrak
Ready to Draft a Contract?

1. Aspek Esensialia
Aspek ini berkaitan dengan hal-hal yang "sangat vital dan urgen" dalam sebuah kontrak. Secara umum, aspek esensialia meliputi identitas para pihak, obyek perjanjian, harga, dan waktu.

2. Aspek Naturalia
Aspek naturalia meliputi hal-hal yang fakultatif-esensial. Maksudnya, kontrak tidak mensyaratkan hal-hal tertentu dituangkan secara tertulis disebabkan undang-undang sudah mengatur hal tersebut. Artinya, dalam hal kontrak tidak mengakomodasi, ketentuan yang ada disandarkan pada kaidah hukum yang ada. Sebut saja ketidakbertanggungjawaban pemilik penitipan motor dalam hal terjadi gempa bumi yang merusak tempat usahanya, termasuk kendaraan pelanggan yang tertimpa bangunan. Kontrak penitipan kendaraan bermotor tidak perlu menuliskan disclaimer tersebut disebabkan Pasal 1708 KItab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

3. Aspek Aksidentalia
Aspek atau unsur aksidentalia berkaitan dengan hal-hal yang ditempuh para pihak ketika kontrak yang disepakati dan dilaksanakan mengalami keadaan atau hambatan tertentu, semisal keadaan terpaksa atau wanprestasi. Aspek ini biasanya tertuang di bagian penyelesaian sengketa atau bagian penutup.

Selain itu, aspek teknis kontrak dapat juga berupa bagian-bagian yang harus ditulis di dalam kontrak. Ada beberapa bagian yang lazim tertuang di dalam kontrak, khususnya perjanjian di bawah tangan yang melahirkan kontrak di bawah tangan (bukan akta otentik). Berikut bagian-bagian yang terdapat dalam kontrak:

1. Nomenklatur
Nomenklatur atau judul bertujuan untuk memudahkan para pihak mengetahui general outline dari kontrak yang mereka hadapi. Dapat dibayangkan bagaimana menyusuhkannya jika para pihak "diwajibkan" menyimpulkan sendiri nama atau judul kontrak dengan cara membaca secara penuh kontrak di tangan mereka terlebih dahulu.

Nomenklatur biasanya singkat dan padat serta menggambarkan secara jelas perjanjian yang dibuat. Dalam kontrak jual beli mobil, semisal, nomenklatur dapat berupa "JUAL BELI MOBIL" atau "PERJANJIAN JUAL BELI." Demikian pula pada kontrak sejenis.

2. Pembuka dan/atau Tanggal
Aspek ini biasanya berupa uraian ringkas keadaan para pihak dan/atau tanggal kontrak tersebut disepakati. Kalimat yang digunakan umumnya sebagai berikut : "Pada hari ini, ...., tanggal ...... para pihak di bawah ini, ..." Dalam kalimat yang berbeda, bisa juga digunakan: "Para pihak di bawah ini..."

3. Identitas Para Pihak
Identitas para pihak sifatnya sangat vital. Hal ini berkenaan dengan syarat sahnya perjanjian, meskipun bersifat subjektif. Kesalahan pada elemen ini berakibat pada besarnya peluang wanprestasi dari pihak yang terlibat.

Bagian identitas para pihak secara umum meliputi nama, alamat, umur atau tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan kualifikasi pihak. Kualifikasi pihak umumnya disebut "Pihak Pertama," "Pihak Kedua," dan seterusnya. Dapat juga penulisan disesuaikan dengan jenis kontrak. Pada kontrak sewa-menyewa, para pihak dapat disebut "Penyewa" dan "Pemberi Sewa."

Ada beberapa variasi tambahan. Dalam hal dibutuhkan efisiensi dan efektifitas, dalam keadaan bersama-sama, bisa disepakati dalam kontrak bahwa penyebutan para pihak secara bersama-sama (kumulatif) menggunakan frase tertentu, semisal  "Kedua Belah Pihak" atau "Para Pihak."

4. Kesepakatan
Bagian ini biasanya berisi kalimat yang menunjukkan telah terjadi kesepakatan di antara para pihak. Bagian ini termuat setelah bagian identitas dan dapat dibuat bersambung maupun terpisah dari bagian sebelumnya.

Kalimat yang digunakan umumnya : "... bersepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)." Dalam hal dibuat secara terpisah dari bagian identitas, penulisan dapat berupa: "Para Pihak telah bersepakat untuk melakukan jual beli sepeda motor sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah)."

Setelah menunjukkan aspek kesepakatan, biasanya dibuat kalimat peralihan menuju bagian ketentuan kontrak. Kalimat transisi tersebut dapat berupa: "Adapun kesepakatan di antara Para Pihak tertuang sebagai berikut:..." Pilihan lainnya : "Adapun butir-butir kesepakatan yang disetujui adalah sebagai berikut:..."

5. Ketentuan-Ketentuan
Bagian ini adalah elemen kontrak yang paling "menyusahkan" dan "melelahkan." Selain cukup banyak subelemen yang harus dimasukkan, perlu kejelian dalam proses transkripsi perjanjian ke dalam kontrak. Elemen ini adalah jantung dari conttract drafting. Kesalahan pada elemen ini berakibat serius pada validitas dan legalitas kontrak.

Bagian Ketentuan-Ketentuan terdiri dari:
a. Obyek, yaitu benda yang menjadi "titik tekan" perjanjian. Dalam jual beli sepeda, segala sesuatu mengenai sepeda tersebut harus diuraikan di bagian Obyek. Sebut saja aspek kepemilikan, bagian-bagian sepeda, kondisi, dan kerusakan atau fasilitas tambahan.
b. Harga atau Upah atau Pembayaran, yaitu harga yang disepakati dalam perjanjian. Kontrak sewa-menyewa mengharuskan ada harga sewa. Demikian pula kontrak tukar tambah kendaraan bermotor. Dalam perjanjian tertentu, ditentukan pula cara pembayaran, baik dalam pembayaran tunai maupun angsuran. Pembayaran meliputi antara lain jenis mata uang, waktu pembayaran, tempat pembayaran, dan media pembayaran (tunai atau melalui transfer antarbank).
c. Waktu
Waktu berkenaan dengan masa berlakunya perjanjian. Dalam sewa-menyewa, waktu berkenaan dengan masa sewa. Demikian pula dalam kontrak kerja buruh.
d. Penyerahan
Penyerahan berkenaan dengan tata cara pengalihan obyek dari suatu pihak kepada pihak lainnya. Dalam jual beli komputer jinjing, penyerahan umumnya dilakukan saat terjadi pembayaran pertama. Hal ini tertuang lebih jelas di dalam kontrak yang dibuat.
e. Hak dan Kewajiban
Bagian ini dapat dikatakan subelemen terbanyak dari sisi substansi. Di bagian ini terurai hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. Elemen ini dapat diabaikan jika di dalam undang-undang telah diakomodasi.
f. Jaminan
Subelemen jaminan berkenaan dengan jaminan para pihak terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang dimiliki. Semisal dalam jual beli, penjual memberikan jaminan obyek yang ia jual bebas dari gangguan pihak ketiga dan tidak terlibat dalam sengketa hukum, baik perdata, pidana, maupun administratif. Pembeli memberikan jaminan berupa legalitas uang yang digunakan sebagai pembayaran. Dalam hal diketahui uang pembayaran berasal dari tindak pidana dan penjual mengetahui hal tersebut, hal ini memungkinkan dijeratnya para pihak tersebut delik pencucian uang. Dalam sewa-menyewa, pemberi sewa memberikan jaminan keamanan dan kenikmatan bagi penyewa selama menggunakan obyek sewa. Demikian pula pemberi kerja menjamin terpenuhinya upah dan aspek keselamatan para pekerja. Elemen ini pun dapat diabaikan jika di dalam undang-undang telah diakomodasi.
g. Penyelesaian Sengketa
Bagian ini umumnya menjadi penutup elemen Ketentuan-Ketentuan. Subelemen ini memuat tindakan para pihak dalam hal terjadi ketidakberesan dalam kontrak. Umumnya tindakan yang diambil berupa musyawarah dan mufakat dan/atau penyelesaian sengketa secara litigasi. Selain itu, bagian ini memuat pilihan hukum (tempat dilakukannya proses litigasi) oleh para pihak.

6. Penutup
Bagian ini berisi kalimat penutup yang menerangkan kondisi para pihak saat kontrak disepakati dan ditandatangani dan/atau kesanggupan para pihak melaksanakan kontrak secara konsekuen. Kalimat yang dipakai semisal: "Demikian perjanjian ini dibuat tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun." Dalam bahasa lain yang sangat sederhana, "Demikian perjanjian ini dibuat."

7. Tanda tangan
Inilah bagian terakhir. Di bagian ini dituliskan nama lengkap para pihak dan dibubuhkan tanda tangannya sebagai bukti penerimaan para pihak pada klausul perjanjian yang ada. Di bagian ini dapat pula ditambahkan tempat dan tanggal kontrak dibuat dalam hal di bagian pembuka atau kepala tidak dimuat sebelumnya.

Dalam kerangka teori, bagian Nomenklatur sampai dengan Pembuka dan/atau Tanggal disebut Kepala Kontrak, bagian Identitas Para Pihak sampai dengan Ketentuan-Ketentuan disebut Badan Kontrak, sedangkan Penutup dan Tanda Tangan disebut Penutup Kontrak.

Demikian bagian akhir dari trilogi Memahami Contract Drafting yang dapat saya sampaikan. Saya yakin tidak ada kemahasempurnaan dalam tulisan saya. Segala kritik dan saran yang konstruktif saya tunggu dan saya terima sepenuh hati. Semoga hal yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua. Sampai jumpa pada artikel berikutnya!

Referensi
[1] R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Kedua Belas Tahun 1980.
[2] R. Soeroso, Contoh-Contoh Perjanjian Yang Banyak Dipergunakan Dalam Praktik, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Ketiga Tahun 2010.

Sumber Gambar:
Northwest Business Law-LLC
KLIK SELENGKAPNYA →

Rabu, 25 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN KEDUA

Bahan Baku Perancangan Kontrak

contract drafting, perjanjian, perdata, hukum islam, menyusun kontrak
Harus Cermat dan Tepat
Seperti kita bahas pada artikel Memahami Contract Drafting - Bagian Pertama sebelumnya, saat ini kita akan membahas persiapan yang dibutuhkan dalam menyusun sebuah kontrak. Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan? Mari kita ulas secara singkat, padat, dan insya Allah jelas.

Bahan Pertama : Teori dan Kemampuan
Teori meliputi hal-hal yang berkenaan dengan perjanjian. Sebut saja teori mengenai orang, teori mengenai benda, teori perjanjian, dan teori kadaluwarsa. Sebagai contoh, dalam teori ditentukan orang yang berhak melakukan perjanjian adalah mereka yang cakap secara hukum. Hal ini berbeda dengan orang yang berhak menandatangani perjanjian.

Kemampuan dimaksud adalah kapasitas untuk membuat kontrak. Secara sederhana aspek ini meliputi kemampuan menulis atau mengetik, membaca, menganalisis bahan hukum, dan tentu saja kemampuan merancang kontrak.

Bahan Kedua : Kasus
Yang dimaksud kasus adalah "ilustrasi" yang menuntut dibuatnya kontrak. Aspek ini memerlukan elemen-elemen perjanjian secara konkrit dan komprehensif. Harus terpenuhi unsur kesepakatan, unsur pihak, unsur obyek, unsur harga atau pembayaran, unsur waktu, unsur penyerahan, dan unsur-unsur yang dibutuhkan lainnya. Aspek ini bersifat kasuistik sesuai perjanjian yang hendak ditranskripsi menjadi kontrak.

Sebagai gambaran, dalam membuat kontrak sewa-menyewa rumah, harus diketahui kapan kesepakatan sewa-menyewa tersebut dibuat dan berlaku, pihak penyewa dan pemberi sewa, rumah yang disewakan meliputi lokasi, ukuran, fasilitas, dan sebagainya, harga sewa, jangka waktu sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan pendukung lainnya.

Bahan Ketiga : Kaidah
Dalam membuat kontrak, harus dipahami kaidah hukum yang berlaku. Hal ini untuk mencegah adanya kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, kontrak yang dibuat berdasarkan kaidah yang baku dan tepat akan menjamin validitas, legalitas, dan akseptabilitas kontrak tersebut selama dalam waktu dilaksanakan. Sebagai contoh, dalam perjanjian sewa-menyewa, kontrak yang dibuat harus sesuai dengan kaidah hukum sewa-menyewa. Dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)[1], kaidah sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548 - Pasal 1600 KUHPerdata. Dengan kata lain, menjadi kekeliruan jika kaidah yang digunakan dalam perjanjian sewa-menyewa adalah Pasal 1541 - 1546 KUHPerdata tentang perjanjian tukar-menukar.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah kaidah hukum seputar para pihak, obyek jual beli, cara pembayaran, dan sebagainya. Dalam hal ada larangan penggunaan mata uang asing sebagai pembayaran di kawasan tertentu[2], maka tidak sah jika ketentuan dalam kontrak disyaratkan pembayaran atas suatu jual beli atau perjanjian pengalihan lainnya dilakukan dengan mata uang asing.

Bahan Keempat : Teknis
Terakhir, bahan yang harus disiapkan dalam penyusunan kontrak adalah aspek-aspek teknis seperti teknis kontrak dan teknis berkaitan kontrak. Mengenai teknis berkaitan kontrak berkaitan dengan hal-hal yang disyaratkan untuk membuat kontrak, baik secara umum maupun secara khusus. Aspek ini meliputi kertas yang disyaratkan (umumnya folio atau F4), jenis dan ukuran huruf, model pencetakan, model penulisan, salinan, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana dengan aspek teknis kontrak? Tunggu artikel berikutnya! Insya Allah. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka:
[1] R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Kedua Belas Tahun 1980.
[2] Jawa Pos, Transaksi di Kawasan Industri Wajib Rupiah, Sabtu, 14 Maret 2015, hlm. 6.

Sumber Gambar
McEachern, del Mel
KLIK SELENGKAPNYA →

Senin, 23 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN PERTAMA

What is That?

Bagi mahasiswa fakultas hukum, contract drafting atau perancangan kontrak bisa jadi hal lumrah. Selain berkaitan erat dengan mata kuliah hukum perdata dan turunannya (hukum orang, hukum benda, hukum perjanjian, hukum ekonomi, hukum perbankan, dan seterusnya), beberapa perguruan tinggi memasukkan contract drafting sebagai salah satu mata kuliah.

Lalu, apa itu contract drafting?

contract drafting, menyusun kontrak, perjanjian, perdata, hukum ekonomi
Belajar Contract Drafting Yuk!

Contract drafting atau perancangan kontrak adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun elemen-elemen perjanjian ke dalam sebuah akta perjanjian (kontrak). Dengan kata lain, contract drafting menitiktekankan "perubahan" dari bahasa lisan menjadi bahasa tulisan.

Sebagai contoh, A dan B sepakat untuk melakukan jual beli. A menjual sepeda motor miliknya kepada B seharga Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan dibayar secara mencicil sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 3 April 2012, Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanggal 8 April 2012, dan terakhir tanggal 29 April 2012 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Barang diserahkan saat dilakukan pembayaran pertama. Lalu, bagaimana menyusun kontrak dari ilustrasi ini?

Nah, dari ilustrasi di atas, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Pertama, para pihak, yaitu A dan B. Kedua, obyek dan harga, yaitu sepeda motor dan harga sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Ketiga, ketentuan meliputi waktu pembayaran dan penyerahan barang. Di sinilah tugas seorang contract drafter menyusunnya menjadi kontrak yang valid dan legal.

Apa perbedaan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak? Perikatan dapat dipahami sebagai HUBUNGAN hukum yang timbul antara satu pihak kepada pihak lain di bidang hukum harta kekayaan yang memberikan hak kepadanya untuk mendapat prestasi dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain diberikan kewajiban memenuhi hak tersebut.[1] Perjanjian adalah PERBUATAN hukum yang timbul antara satu pihak kepada pihak lain di bidang hukum harta kekayaan yang memberikan hak kepadanya dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain diberikan kewajiban memenuhi hak tersebut. Sementara itu, kontrak adalah PERJANJIAN yang dilakukan secara TERTULIS.

Sebagai contoh, A (pria) dan B (wanita) menikah. Antara keduanya lahir PERIKATAN dalam konteks hubungan sebagai suami dan istri. Sebelumnya menikah, keduanya membuat perjanjian pranikah (perjanjian kawin) sehingga di antara keduanya berlaku PERJANJIAN. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan perjanjian pranikah dilakukan secara tertulis.[2] Dengan demikian, perjanjian pranikah tersebut (dapat) disebut KONTRAK Pranikah.

Saya pernah menemukan dalam beberapa literatur yang membedakan konteks penggunakan kata 'kontrak' di dalam hukum perjanjian. Pendapat pertama menyebut kontrak terbatas pada perjanjian yang memuat aspek keperdataan bisnis. Pendapat kedua menekankan kontrak pada segala bentuk perjanjian yang dilakukan secara tertulis. Terakhir, pendapat ketiga menyebut kontrak sebagai perjanjian di bidang keperdataan yang memiliki tempo keberlakuan relatif panjang. Apapun konsep yang berkembang, bisa ditarik kesimpulan bahwa kontrak adalah perjanjian tertulis.

Lalu, langkah apa yang harus disiapkan untuk menyusun sebuah kontrak? Insya Allah kita akan membahas pada artikel yang akan datang. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka :
[1] Subekti, Pokok-Pokok dari Hukum Perdata, P.T. Pembimbing Masa, Jakarta, Cetakan Kesembilan Tahun 1968, Hlm. 86. Lihat juga : R. Soetojo Prawirohamidjojo, Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, P.T. Bina Ilmu, Surabaya, Cetakan Kedua Tahun 1984, Hlm. 11.
[2] Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1].

Sumber Gambar:
Adams on Contract Drafting
KLIK SELENGKAPNYA →
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...