Senin, 23 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN PERTAMA

What is That?

Bagi mahasiswa fakultas hukum, contract drafting atau perancangan kontrak bisa jadi hal lumrah. Selain berkaitan erat dengan mata kuliah hukum perdata dan turunannya (hukum orang, hukum benda, hukum perjanjian, hukum ekonomi, hukum perbankan, dan seterusnya), beberapa perguruan tinggi memasukkan contract drafting sebagai salah satu mata kuliah.

Lalu, apa itu contract drafting?

contract drafting, menyusun kontrak, perjanjian, perdata, hukum ekonomi
Belajar Contract Drafting Yuk!

Contract drafting atau perancangan kontrak adalah kegiatan mengidentifikasi, menganalisis, dan menyusun elemen-elemen perjanjian ke dalam sebuah akta perjanjian (kontrak). Dengan kata lain, contract drafting menitiktekankan "perubahan" dari bahasa lisan menjadi bahasa tulisan.

Sebagai contoh, A dan B sepakat untuk melakukan jual beli. A menjual sepeda motor miliknya kepada B seharga Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan dibayar secara mencicil sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) tanggal 3 April 2012, Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanggal 8 April 2012, dan terakhir tanggal 29 April 2012 sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Barang diserahkan saat dilakukan pembayaran pertama. Lalu, bagaimana menyusun kontrak dari ilustrasi ini?

Nah, dari ilustrasi di atas, ada beberapa hal yang bisa dipahami. Pertama, para pihak, yaitu A dan B. Kedua, obyek dan harga, yaitu sepeda motor dan harga sebesar Rp. 8.000.000,00 (delapan juta rupiah). Ketiga, ketentuan meliputi waktu pembayaran dan penyerahan barang. Di sinilah tugas seorang contract drafter menyusunnya menjadi kontrak yang valid dan legal.

Apa perbedaan antara perikatan, perjanjian, dan kontrak? Perikatan dapat dipahami sebagai HUBUNGAN hukum yang timbul antara satu pihak kepada pihak lain di bidang hukum harta kekayaan yang memberikan hak kepadanya untuk mendapat prestasi dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain diberikan kewajiban memenuhi hak tersebut.[1] Perjanjian adalah PERBUATAN hukum yang timbul antara satu pihak kepada pihak lain di bidang hukum harta kekayaan yang memberikan hak kepadanya dari pihak yang lain, sedangkan pihak yang lain diberikan kewajiban memenuhi hak tersebut. Sementara itu, kontrak adalah PERJANJIAN yang dilakukan secara TERTULIS.

Sebagai contoh, A (pria) dan B (wanita) menikah. Antara keduanya lahir PERIKATAN dalam konteks hubungan sebagai suami dan istri. Sebelumnya menikah, keduanya membuat perjanjian pranikah (perjanjian kawin) sehingga di antara keduanya berlaku PERJANJIAN. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mensyaratkan perjanjian pranikah dilakukan secara tertulis.[2] Dengan demikian, perjanjian pranikah tersebut (dapat) disebut KONTRAK Pranikah.

Saya pernah menemukan dalam beberapa literatur yang membedakan konteks penggunakan kata 'kontrak' di dalam hukum perjanjian. Pendapat pertama menyebut kontrak terbatas pada perjanjian yang memuat aspek keperdataan bisnis. Pendapat kedua menekankan kontrak pada segala bentuk perjanjian yang dilakukan secara tertulis. Terakhir, pendapat ketiga menyebut kontrak sebagai perjanjian di bidang keperdataan yang memiliki tempo keberlakuan relatif panjang. Apapun konsep yang berkembang, bisa ditarik kesimpulan bahwa kontrak adalah perjanjian tertulis.

Lalu, langkah apa yang harus disiapkan untuk menyusun sebuah kontrak? Insya Allah kita akan membahas pada artikel yang akan datang. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka :
[1] Subekti, Pokok-Pokok dari Hukum Perdata, P.T. Pembimbing Masa, Jakarta, Cetakan Kesembilan Tahun 1968, Hlm. 86. Lihat juga : R. Soetojo Prawirohamidjojo, Marthalena Pohan, Hukum Perikatan, P.T. Bina Ilmu, Surabaya, Cetakan Kedua Tahun 1984, Hlm. 11.
[2] Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1].

Sumber Gambar:
Adams on Contract Drafting

1 komentar:

  1. QQTAIPAN .ORG | QQTAIPAN .NET | TAIPANQQ .VEGAS
    -KARTU BOLEH BANDING, SERVICE JANGAN TANDING !-
    Jangan Menunda Kemenangan Bermain Anda ! Segera Daftarkan User ID nya & Mainkan Kartu Bagusnya.
    Dengan minimal Deposit hanya Rp 20.000,-
    1 user ID sudah bisa bermain 7 Permainan.
    • BandarQ
    • AduQ
    • Capsa
    • Domino99
    • Poker
    • Bandarpoker.
    • Sakong
    Kami juga akan memudahkan anda untuk pembuatan ID dengan registrasi secara gratis.
    Untuk proses DEPO & WITHDRAW langsung ditangani oleh
    customer service kami yang profesional dan ramah.
    NO SYSTEM ROBOT!!! 100 % PLAYER Vs PLAYER
    Anda Juga Dapat Memainkannya Via Android / IPhone / IPad
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami-Online 24jam !!
    • WA: +62 813 8217 0873
    • BB : D60E4A61
    • BB : 2B3D83BE

    BalasHapus

Kritik Saran Oke, Makian No Way. Mari Belajar Bersama, Mari Sukses Bersama!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...