Tampilkan postingan dengan label how to. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label how to. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 April 2015

MAU DAFTAR BPJS KESEHATAN? GAMPANG KOK! (Pengalaman Pribadi)

Jumpa lagi di hari yang indah ini!

Pada kesempatan yang insya Allah diberkahi Allah swt. ini, saya ingin sedikit berbagi pengalaman mendaftar sebagai peserta salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS yang beberapa hari lalu saya lewati sendiri tahap demi tahap. Tepat tanggal 9 April lalu, saya resmi tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan. Setelah memakan waktu beberapa jam (walau secara faktual saya mulai melakukan pengurusan tanggal 8 April 205 karena faktor saya pribadi), akhirnya saya resmi tercatat di database lembaga penyelenggara jaminan kesehatan tersebut. Dua hari berinteraksi dengan institusi tersebut memberikan banyak pengalaman pada saya. Termasuk sebuah kesimpulan besar: MASIH BANYAK YANG BELUM TAHU MEKANISME PENDAFTARAN BPJS KESEHATAN. Lalu, bagaimana sejatinya jika kita ingin terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan? Insya Allah akan saya jelaskan seringkas dan seterang mungkin pada artikel ini.

Sebelumnya, lebih baik kiranya jika saya informasikan beberapa hal penting mengenai BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), negara diberi kewajiban untuk menyelenggarakan sebuah sistem jaminan sosial yang bersifat nasional dan membentuk "sebuah" institusi menyelenggarakan sistem tersebut. Terbentuklah kemudian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Menurut UU BPJS, institusi ini-BPJS-dibedakan menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan lahir dari transformasi PT. Asuransi Kesehatan alias PT. Askes. Disebabkan regulasi yang berlaku, berubahlah wajah Askes menjadi BPJS Kesehatan. Demikian pula BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi nama baru dari PT. Jaminan Sosial Tenagakerja atau PT. Jamsostek. Dengan berbagai perbincangan dan perdebatan di masa lalu, sampailah kepada kita saat ini BPJS Kesehatan dengan berbagai dinamikanya.

Kita mengerucut pada BPJS Kesehatan. Dalam kedua undang-undang tersebut di atas, sifat jaminan sosial kesehatan adalah nasional dan imperatif. Bersifat nasional karena jaminan sosial kesehatan berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa memperhatikan suku, agama, ras, gender, dan penggolongan lainnya. Bersifat imperatif karena undang-undang MEWAJIBKAN SETIAP WARGA NEGARA INDONESIA mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 4 huruf g jo. Pasal 13 UU SJSN jo. Pasal 4 huruf g jo. Pasal 14 jo. Pasal 15 Ayat (1) jo. Pasal 16 Ayat (1) UU BPJS.

Khusus sifat kedua, undang-undang sudah menegaskan pengklasifikasian peserta BPJS Kesehatan menjadi dua, yaitu 1) Warga Negara Indonesia yang didaftarkan oleh negara, dan 2) Warga Negara Indonesia yang mendaftarkan diri secara mandiri. Kelompok pertama kepesertaannya didaftarkan oleh negara dan iurannya ditanggung oleh negara melalui anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Kelompok pertama ini terklasifikasi ke dalam klas III. Sementara itu, kelompok pertama kepesertaannya diwajibkan untuk mendaftarkan diri secara aktif dengan mendatangi gerai atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. Kelompok kedua ini dapat memilih layanan fasilitas rawat klas I, klas II, atau klas III.

Bicara mengenai klas dalam BPJS Kesehatan, walau terkesan diskriminatif, namun hal ini masuk akal mengingat ada perbedaan tarif premi (iuran) yang WAJIB dibayar setiap peserta setiap bulannya (KECUALI PESERTA DALAM KELOMPOK PERTAMA). Sampai dibuatnya artikel ini, ketentuan premi BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
  1. Untuk klas I, besaran premi adalah Rp. 59.500,00 per orang per bulan.
  2. Untuk klas II, besaran premi adalah Rp. 42.500,00 per orang per bulan.
  3. Untuk klas III, besaran premi adalah Rp. 25.500,00 per orang per bulan.
Besaran premi tersebut menunjukkan hak peserta dalam layanan kesehatan. Lebih sederhana dapat kita simak pada pelayanan rawat inap. A adalah peserta klas III. Setiap bulan si A WAJIB membayar sebesar Rp. 25.500,00 kepada BPJS Kesehatan. Sebagai imbalannya, dalam hal A membutuhkan rawat inap, maka A berhak memperoleh layanan rawat inap di klas III dengan biaya-biaya tertentu ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti biaya kamar rawat, infus, obat-obatan tertentu, dan biaya-biaya lainnya.

Harus disadari bahwa tidak segalanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setiap klas memiliki batas atas dan batas bawah layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang melaksanakan jaminan sosial kesehatan. Batasan layanan dan obat-obatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan diatur oleh pemerintah melalui regulasi yang ada.

Nah, cukup "sekelumit" uraian soal BPJS Kesehatan. Lalu, bagaimana prosedur pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan? Berikut tahapannya berdasarkan pengalaman saya pribadi:

1. Datangi Kantor BPJS Kesehatan di kota Rekan-rekan Pembaca dan minta formulir peserta. Penjelasannya sebagai berikut:
Siapkan 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku, 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga, 1 (satu) lembar fotokopi rekening tabungan, 1 (satu) lembar pas foto ukuran 3x4, dan uang premi. Sesuai pengalaman, saya datang ke Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bondowoso pada tanggal 8 April 2015. Dari petugas yang ada, saya diberitahu bahwa saya harus mendaftarkan anggota keluarga saya yang lain. Artinya, seorang peserta harus mendaftarkan SEMUA ANGGOTA KELUARGA yang TERDAFTAR dalam KARTU KELUARGAnya. Karena anggota keluarga saya yang lain sudah tertanggung di dalam layanan asuransi kesehatan ibu saya sebagai pegawai negeri sipil, maka pendaftaran kali ini hanya untuk saya pribadi.

Selanjutnya petugas meminta saya untuk menunjukkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi kartu keluarga, fotokopi rekening tabungan BNI, BRI, atau Mandiri, dan pas foto 3x4. Tiga bank tersebut adalah bank yang ditunjuk dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk pembayaran premi. Rekening tabungan di bank selain ketiga bank tersebut tidak dapat digunakan. Lalu, rekening tabungan seperti apa yang dimaksud? Saya putuskan untuk menghubungi BNI 46 Kantor Cabang Pembantu Bondowoso. REKENING TABUNGAN HANYA UNTUK PESERTA BPJS KESEHATAN KLAS I DAN KLAS II. Untuk Rekan-rekan Pembaca yang akan mendaftar di klas III, maka tidak perlu rekening tabungan di salah satu bank tersebut.

Sebelum saya meninggalkan Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bondowoso, petugas memberikan saya formulir yang nomenklaturnya (judul atau nama formulir) "FORMULIR DAFTAR ISIAN PESERTA PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH DAN BUKAN PEKERJA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN." Walau belum 100% paham maksud nama formulir tersebut, barangkali kata "... Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja..." untuk membedakan dengan peserta BPJS Ketenagakerjaan. Formulir terdiri dari 2 (dua) lembar.

Rekan-rekan Pembaca bisa mengunduh formulir daftar isian peserta BPJS tersebut di sini=> Formulir Daftar Isian Peserta BPJS Kesehatan
contoh bentuk atau gambar formulir daftar isian peserta bpjs kesehatan
Contoh Formulir BPJS Kesehatan

2. Isi formulir peserta. Penjelasannya sebagai berikut:
KHUSUS PESERTA PERORANGAN seperti saya, silakan isi bagian "I. IDENTITAS PESERTA" secara lengkap dan apa adanya. Sebelumnya, silakan centang bank yang Rekan-rekan Pembaca pilih untuk membayar premi setiap bulannya. Saran saya sesuaikan dengan tempat Rekan-rekan Pembaca membuka rekening tabungan untuk BPJS Kesehatan nantinya agar tidak mengalami kesulitan di kemudian hari (INGAT! Ada wacana di kemudian hari premi BPJS Kesehatan ditarik atau didebet dari rekening tabungan kita). Silahkan isi semua kolom yang terdapat di bagian "I. IDENTITAS PESERTA." Di poin 8 di bagian nomor handphone kotak isian yang tersedia memang kurang. Tidak mengapa jika angka nomor handphone Rekan-rekan Pembaca melewati kotak isian yang disediakan.

Di poin 10, silahkan ditulis besarnya premi yang Rekan-rekan Pembaca akan bayarkan setiap bulan. Ingat, setiap klas rawat ada premi masing-masing. Klas I sebesar Rp. 59.500,00 per orang per bulan, klas II sebesar Rp. 42.500,00 per orang per bulan, sedangkan klas III sebesar Rp. 25.500,00 per orang per bulan. Jangan lupa tulis di kotak di sebelahnya angka yang menunjukkan klas rawat (angka 1 untuk klas I, angka 2 untuk klas II, dan angka 3 untuk klas III).
Perhatikan poin 16! Tertulis di sana "Nama Faskes Tingkat Pertama." Maksudnya, dalam hal Rekan-rekan Pembaca mengalami sakit yang tidak memerlukan rawat inap (semacam keluhan tidak enak badan, pemeriksaan demam, mual-mual yang tidak bersifat darurat), kotak isian tersebut HARUS DIISI NAMA PUSKESMAS ATAU DOKTER KELUARGA yang dipilih Rekan-rekan Pembaca untuk berobat. Ingat! Kotak isian tersebut untuk pemeriksaan awal, bukan rawat inap atau penanganan gawat darurat. Jika tidak memiliki dokter keluarga, saran saya silahkan isi puskesmas yang paling dekat keberadaannya dengan rumah Rekan-rekan Pembaca. Alasannya tentu saja soal keterjangkauan akses menuju fasilitas kesehatan tersebut. Jika Rekan-rekan Pembaca berada di wilayah Kecamatan Tenggarang, Bondowoso, maka silahkan isi TENGGARANG jika Rekan-rekan Pembaca memilih Puskesmas Tenggarang. Jika Rekan-rekan Pembaca berada di Kelurahan Nangkaan, Bondowoso, maka silahkan isi Puskesmas Nangkaan sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama. Kotak isian terakhir soal nama fasilitas kesehatan dokter gigi silahkan dikosongkan jika tidak ada.

Selanjutnya, tempel pas foto 3x4 yang sudah Rekan-rekan Pembaca sediakan di halaman kedua formulir peserta di bagian kotak foto peserta (kotak paling kiri). Terakhir, tulis nama kota dan tanggal formulir tersebut Rekan-rekan Pembaca isi di bagian titik-titik di atas kata-kata "TANDA TANGAN PESERTA." Tanda tangani dan tulis nama terang di atas bagian titik-titik bertanda kurung yang tersedia.

3. Datangi salah satu bank yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk buka rekening. Penjelasannya sebagai berikut:
Tanggal 9 April 2-015 saya menghubungi BNI 46 Kantor Cabang Pembantu Bondowoso. Melalui customer service (CS), saya sampaikan niat saya membuka rekening tabungan baru dan alasan saya melakukan hal tersebut. Oleh petugas CS saya diberikan penjelasan bahwa ada tabungan yang memang disediakan untuk keperluan BPJS Kesehatan. Rekening dimaksud adalah BNI TAPLUS PEGAWAI atau disingkat TAPLUS TAPPA. Khusus BPJS Kesehatan, uraian rekening tersebut sebagai berikut:
  • Setoran Awal minimal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Saldo Minimal Kena Denda BISA sampai Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).
  • Biaya administrasi Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per bulan (sudah termasuk biaya penggunaan ATM).
  • Biaya denda Saldo Minimal Kena Denda Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) [Info ini saya ambil dari deskripsi Taplus Tappa secara umum di situs web resmi (official website) BNI 46].
  • Biaya pembuatan ATM Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan dapat diambil 2 (dua) minggu sejak pembuatan rekening tabungan.
  • Tidak ada informasi mengenai saldo mengendap (saldo yang tidak dapat ditarik oleh nasabah.pen).
struk antrian untuk pelayana customer service bni 46 untuk membuka rekening khusus BPJS Kesehatan yaitu BNI Taplus Pegawai atau Taplus Tappa
Antrian Kedua Kalinya
Setelah mengisi formulir yang ada, termasuk formulir BNI Sms Banking untuk keperluan non-BPJS Kesehatan saya, diterbitkanlah buku tabungan atas nama ANGGARIANI ANDISETYA ANGGARIAN ANDISETYA. Jangan lupa siapkan kartu tanda pendudukan Rekan-rekan Pembaca yang masih berlaku dan uang tunai minimal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setoran awal serta uang Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah) untuk membeli meterai di BNI 46.
tampilan taplus tappa bni 46 untuk keperluan bpjs kesehatan
Taplus TAPPA BNI 46 Untuk BPJS Kesehatan

4. Silahkan kembali ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan proses input data. Penjelasannya sebagai berikut:
Mengingat saya baru memiliki rekening tabungan TAPLUS TAPPA, saya fotokopi sampul dalam dan lembar pertama buku tabungan tersebut. Selanjutnya, saya kembali ke Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bondowoso dengan membawa dokumen-dokumen berikut:
  • Formulir Daftar Isian Peserta BPJS Kesehatan YANG SUDAH DITEMPEL pas foto 3x4
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Rekening Tabungan TAPLUS TAPPA.
Selanjutnya serahkan seluruh dokumen tersebut kepada petugas di Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bondowoso. Petugas akan melakukan proses input data. Bisa jadi ada beberapa data yang barangkali akan dikroscek. Disarankan tidak berada jauh-jauh dari meja petugas pada saat proses input data.

5. Bayar premi pertama BPJS Kesehatan Rekan-rekan Pembaca di bank-bank yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Penjelasannya sebagai berikut:
struk antrian pelayanan lewat teller bank bni 46 bondowoso
Antrian Yang Cukup Panjang
Setelah proses input data selesai, petugas BPJS Kesehatan selanjutnya akan menyerahkan selembar kertas kepada kita. Kertas tersebut berisi nama kita, nama bank yang ditunjuk untuk menerima pembayaran premi BPJS Kesehatan kita, besaran biaya premi kita, dan keterangan mengenai batas waktu pembayaran premi setiap bulannya. Kertas tersebut saya sebut Kertas Nomor Virtual Account.
contoh Nomor Vitual Account BPJS Kesehatan
Nomor Vitual Account BPJS Kesehatan
Selain itu, petugas juga menyerahkan formulir isian peserta BPJS Kesehatan kita. Dengan berbekal kedua dokumen tersebut, kita harus kembali ke bank tempat kita membuka tabungan (saran saya) untuk membayar premi sebesar nominal yang tertulis di lembar Kertas Nomor Virtual Account. Sesampainya di bank, khusus BNI 46 sesuai pengalaman saya, kita hanya perlu mengambil nomor antrian. Saat di meja teller, tunjukkan Kertas Nomor Virtual Account kita dan uang pembayaran premi BPJS Kesehatan kita. Teller akan memproses pembayaran kita dan menyerahkan slip bukti pembayaran premi yang diberi stempel. Tahap pembayaran premi pertama BPJS Kesehatan kita selesai.
slip Bukti Bayar Premi BPJS Kesehatan saat pertama kali daftar sebagai peserta di BNI 46
Bukti Bayar Premi

6. Kembali ke kantor BPJS Kesehatan dan serahkan bukti pembayaran premi yang sudah divalidasi (distempel) oleh pihak bank. Penjelasannya sebagai berikut:
contoh Tampilan Nomor Virtual Account dan Slip Pembayaran Premi Pertama di BNI 46 untuk keperluan BPJS Kesehatan
Tampilan Nomor Virtual Account & Slip Pembayaran Premi Pertama
Selanjutnya saya membawa tiga dokumen, yaitu Kertas Nomor Virtual Account, formulir isian peserta BPJS Kesehatan, dan slip bukti pembayaran premi pertama BPJS Kesehatan kita, kembali ke Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Bondowoso. Sesuai antrian, serahkan ketiga dokumen tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan. Selanjutnya petugas akan memproses Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan kita. Apa itu?

7. Terima kartu peserta BPJS Kesehatan Rekan-rekan Pembaca. Penjelasannya sebagai berikut:
tampilan atau gambar kartu BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan
Selamat! Akhirnya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan! Petugas BPJS Kesehatan akan menyerahkan sebuah kartu yang telah dilaminasi (bahasa Inggris: laminating) kepada kita. Kita disuruh untuk menandatangani sebuah buku sebagai tanda bukti petugas telah menyerahkan kartu tersebut kepada kita. Kartu tersebut tidak lain adalah Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan. Kartu tersebut sebagai bukti kita terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan kita berhak memperoleh jaminan kesehatan yang telah disediakan oleh negara. PERHATIKAN NAMA, TANGGAL LAHIR, NIK (Nomor Induk Kependudukan.pen), dan FASKES TINGKAT I YANG TERTULIS PADA KARTU TERSEBUT. Jika ada kesalahan, segera kembalikan kepada petugas BPJS Kesehatan. Kesalahan pada salah satu atau seluruhnya akan menyulitkan proses klaim (tuntutan) layanan kesehatan kita di setiap fasilitas kesehatan yang kita gunakan.

Terakhir, perhatikan tulisan di bawah barcode (gambar garis-garis hitam yang tegak lurus ke samping)! Di sana ada serangkaian angka. Angka-angka tersebut menunjukkan KAPAN KARTU IDENTITAS PESERTA BPJS KESEHATAN KITA VALID (MULAI BISA DIGUNAKAN). Artinya, sebelum tanggal tersebut, kita tidak bisa menuntut biaya obat gratis jika kita berobat ke rumah sakit atau puskesmas. Semisal tertulis angka "16 04 2015" seperti gambar di bawah ini. Dengan demikian, jika pemilik kartu tersebut, yaitu saya, berobat ke puskesmas pada tanggal 15 April 2015, maka saya harus mengeluarkan ongkos dari keuangan saya pribadi karena kartu saya belum valid atau belum dapat digunakan.

Jika diringkas, ketujuh tahapan tersebut dapat dilihat pada bagan alur di bawah ini:

tata cara atau alur pendaftaran sebagai peserta BPJS
Alur BPJS

Ada beberapa catatan yang harus diperhatikan, yaitu:
  1. Dalam hal Rekan-rekan Pembaca mendaftarkan diri sebagai peserta kolektif (termasuk anggota keluarga lainnya), maka setiap anggota keluarga harus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk dan pas foto. Bagi yang belum memiliki kartu tanda penduduk karena di bawah umur (bayi dan anak-anak, misalnya), ada baiknya membawa akta kelahiran sebagai antisipasi jika diminta petugas BPJS Kesehatan.
  2. Dalam hal pendaftaran kolektif peserta BPJS Kesehatan, isi kotak isian pada bagian-bagian yang dibutuhkan. Misal A adalah kepala keluarga yang akan mendaftarkan keluarganya sebagai peserta BPJS Kesehatan. A memiliki seorang istri dan seorang putri berusia 3 tahun. A mengisikan identitasnya di bagian "I. IDENTITAS PESERTA" karena A adalah pihak yang mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan, kotak isian "II. IDENTITAS SUAMI-ISTRI" untuk diisi identitas istri A, dan "III. IDENTITAS ANAK" pada bagian "Anak Pertama" untuk putri A. ANAK DI BAWAH 5 (LIMA) TAHUN TIDAK PERLU PAS FOTO.
  3. Pembuatan rekening TAPLUS TAPPA untuk keperluan BPJS Kesehatan kolektif keluarga membutuhkan syarat tambahan. Lebih lanjut silahkan hubungi CS BNI 46. Beberapa yang saya tahu adalah kartu tanda penduduk semua anggota keluarga dan kartu keluarga.
  4. JANGAN LUPA! Rekan-rekan Pembaca berhak memperoleh layanan kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I) SESUAI YANG TERTERA DI KARTU IDENTITAS PESERTA BPJS. Oleh karena itu, kesalahan memilih dan menulis di formulir isian peserta BPJS Kesehatan dan Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan akan merugikan Rekan-rekan Pembaca sendiri. Harap diperhatikan!
  5. JANGAN LUPA JUGA! Bagi Rekan-rekan Pembaca yang sudah terdaftar, SEBELUM TANGGAL 10 SETIAP BULANNYA HARUS MEMBAYAR PREMI BPJS KESEHATAN ke bank-bank yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Cukup bawa Kertas Nomor Virtual Account dan Kartu Identitas Peserta BPJS Kesehatan saja saat membayarkannya lewat teller. TIDAK DIREKOMENDASIKAN MEMBAYAR VIA INTERNET BANKING, ATM, DAN/ATAU SMS BANKING. Keterlambatan pembayaran menyebabkan denda sebesar 2% dari kewajiban premi yang harus dibayar.
Demikian kiranya ulasan mengenai pengalaman pribadi saya mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri untuk perorangan. Bagi Rekan-rekan Pembaca yang memiliki pengalaman lain atau informasi tambahan, silahkan isi kotak komentar di bawah artikel ini. Sebagai informasi tambahan, Rekan-rekan Pembaca di wilayah BANYUWANGI, BONDOWOSO, dan SITUBONDO yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai BPJS Kesehatan, silahkan hubungi kontak di bawah ini:
  1. Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 500400
  2. Situs Web Resmi (Official Website) BPJS Kesehatan www.bpjs-kesehatan.go.id
  3. Kantor BPJS Cabang Banyuwangi Jalan Letkol. Istiqlah Nomor 93 Banyuwangi 68442 Jawa Timur Telepon (0333) 410644 Fax. (0333) 410645 Hotline Service: 081 336 745 464
  4. Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Situbondo Jalan Anggrek Nomor 75 Situbondo
  5. Kantor Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Bondowoso Jalan Pierre Tendean Nomor 3 Bondowoso
  6. Manual Pelaksanaan JKN-BPJS Kesehatan
Semoga sedikit informasi ini memberikan manfaat bagi kita semua. Aamiin.
Sampai jumpa!

Sumber Gambar : Dokumentasi Pribadi
KLIK SELENGKAPNYA →

Selasa, 07 April 2015

HOW TO DRAFT A DOCUMENT - SURAT LAMARAN DAN DAFTAR RIWAYAT HIDUP

membuat surat lamaran dan daftar riwayat hidup hukum hakam hakim fresh graduate job seeker
Menulis Masa Depan
Selamat pagi, Rekan-rekan Sekalian! Apa kabar? Siap dengan artikel hari ini?

Dari sekian banyak artikel yang sudah saya tulis, sebagai job seeker, ada dua hal penting yang lupa saya bagikan kepada Rekan-rekan Pembaca. Apakah itu? Sebagai job seeker, dua hal ini atau lebih tepatnya dua dokumen ini sangat penting untuk memperoleh perhatian dari perusahaan yang akan kita lamar. Saya yakin sebagian besar dari Rekan-rekan Pembaca sudah tahu dua dokumen dimaksud. Apa lagi jika bukan SURAT LAMARAN dan DAFTAR RIWAYAT HIDUP alias CURRICULUM VITAE.

Secara konseptual, Surat Lamaran adalah sebuah dokumen yang berisikan identitas dan motivasi pelamar kerja kepada perusahaan yang ingin dilamarnya sebagai sarana penunjuk agar dapat diterima bergabung sebagai bagian dari perusahaan tersebut. Mengutip istilah Lisa Miranda dalam bukunya Jurus Jitu Lolos Seleksi Kerja di Bank, Surat Lamaran adalah "duta" yang menggambarkan kepribadian, kemampuan, kemauan, dan keinginan (baca: visi dan misi) seorang pelamar kerja. Dalam bahasa yang sedikit "kasar," J. Gemilang lewat Selamat! Kamu Diterima! Tips Trik Dahsyat Lolos Tes Wawancara Kerja menyatakan bahwa Surat Lamaran adalah cara bagi pelamar kerja untuk "MENJUAL DIRI" mereka kepada perusahaan. Tentu hal ini harus dipahami secara positif. Lalu, bagaimana cara menjadikan Surat Lamaran sebagai "duta" dan sarana "menjual diri"?

Sampai detik ini (dan saya yakin sampai kiamat terjadi. Insya Allah), tidak pernah ada ragam bagu mengenai Surat Lamaran. Berbagai informasi yang ada, baik dalam buku maupun artikel online, baik dalam seminar dunia kerja maupun obrolan rekan sebaya, Surat Lamaran SEKEDAR memenuhi 2 (DUA) UNSUR saja, yaitu Unsur Pelamar dan Unsur Perusahaan. Simpel? Tunggu dulu!

Unsur Pelamar harus dipahami sebagai hal-hal yang menunjukkan identitas, karakter atau kepribadian, kemampuan, kemampuan, keinginan, dan kesungguhan pelamar kerja. Coba unduh contoh Surat Lamaran! Unsur-unsur ini tampak pada bagian identitas (nama, tempat tanggal lahir, pendidikan terakhir, IPK, alamat, dan sejenisnya), hal-hal yang dimiliki atau dikuasai (skills, misal mahir komputer, bisa hacking, mampu mengendarai traktor, atau aktif berbahasa Perancis), hal-hal yang disifati (character, semisal pekerja keras, teliti, ulet, pandai berkomunikasi, dan sebagainya), dan hal-hal yang disanggupi (will, ditunjukkan dengan kesanggupan mengikuti prosedur seleksi dan kesediaan area penempatan kerja). Hal-hal ini harus dipaparkan secara rinci, namun ringkas.

Unsur berikutnya, yaitu Unsur Perusahaan tampak pada form Surat Lamaran (jika template disediakan), tujuan surat (biasa tertulis "Kepada ..."), sumber informasi lowongan (bisa sumber internal/jaringan, koran, situs resmi penempatan kerja, situs resmi lowongan kerja, dan sebagainya), dan posisi yang dilamar. Silahkan kembali cek Surat Lamaran yang Rekan-rekan Pembaca miliki. Sudah ada bukan hal-hal tersebut?

Kedua (kelompok) unsur tersebut harus ada dalam Surat Lamaran. Jika seluruh unsur tersebut telah tersedia, tahap berikutnya adalah mengenskripsi (baca: mengetik) ke dalam Surat Lamaran. Sekali lagi, TIDAK ADA FORMAT BAKU SURAT LAMARAN. Sepanjang tidak disediakan oleh perusahaan, pelamar bebas membuat Surat Lamaran sesuai kreatifitas TERBATAS mereka. Kata "terbatas" sengaja saya cetak tebal dan sengaja saya buat berasal dari pendapat saya sendiri. Mengapa? Nanti kita bahas!

Nah, sekalipun tidak ada format baku, Surat Lamaran secara formal harus memiliki bagian-bagian (elements) sebagai berikut:
1. WAJIB:
a. Perihal dan Tanggal Surat. Bagian ini ditulis di atas sebelum tujuan surat, kecuali tanggal bisa ditulis di bagian tanda tangan, sebelum salam penutup (khusus "Salam Hormat" dan sejenisnya).
b. Tujuan Surat. Bagian ini berisi divisi, departemen, atau pihak yang harus menerima Surat Lamaran kita. Biasanya ditujukan kepada Human Resources Division/Department (HRD), Panitia Seleksi, Panitia Rekrutmen diikuti nama perusahaan ditulis lengkap berikut alamat perusahaan atau alamat divisi tersebut berada.
c. Salam Pembuka. Ditulis selisih satu spasi setelah tujuan surat. Dapat berupa salam syariah (Assalamu'alaikum wr.wb.) maupun salam konvensional (Dengan Hormat).
d. Uraian Singkat tentang Informasi Posisi dan Lowongan. Bagian ini penting untuk menunjukkan kemampuan kita memperoleh informasi. Bagi Rekan-rekan yang memiliki jaringan relasi luas, bagian ini sangat vital. Nilai lebih di mata panitia seleksi atau tim rekrutmen atau HRD jika sumber informasi lowongan Rekan-rekan peroleh dari sumber dalam perusahaan, sepanjang tidak bernilai nepotis (semisal Ayah, Ibu, Kakek, Kakak, dan sebagainya yang diikuti dengan sikap nepotisme).
e. Identitas Singkat Pelamar. Bagian ini ditulis setelah uraian singkat mengenai informasi posisi dan lowongan. Bagian ini umumnya berisi nama pelamar, alamat, tempat dan tanggal lahir, pendidikan terakhir (diikuti nama lembaga), dan status perkawinan. HARAP DITULIS SEJUJUR-JUJURNYA.
f. Posisi yang Dilamar. Bagian ini bisa ditulis di bagian uraian singkat tentang informasi posisi dan lowongan atau terpisah setelah bagian identitas. Intinya, bagian ini menunjukkan itikad baik pelaamar untuk mengisi posisi yang ditawarkan.
g. Daftar Kepribadian, Keahlian/Kemampuan, dan Keinginan. Bagian ini berisi uraian sikap-sikap dan sifat-sifat positif pelamar kerja, keahlian yang dimiliki, dan pandangan hidup ke depan yang sejalan dengan perusahaan. Khusus hal terakhir, bagian ini berisi dengan keinginan pelamar, misalnya, untuk membangun perusahaan yang dilamar lebih progresif lagi.
h. Uraian Kesungguhan (Konsekuensitas) Pelamar. Bagian ini antara lain ditunjukkan dengan keinginan dan kemauan untuk mengikuti prosedur seleksi rekrutmen yang disyaratkan. Biasanya ditunjukkan dengan kata: "Besar harapan saya untuk memperoleh kesempatan menjelaskan lebih jauh kualifikasi yang dimiliki dalam sesi wawancara. Seluruh tahapan yang disyaratkan siap saya penuhi dengan sebaik-baiknya" dan sejenisnya.
i. Penutup. Seperti surat pada umumnya, bagian ini berisi kalimat penutup Surat Lamaran dan ucapan terima kasih atas perhatian tim HRD membaca Surat Lamaran kita.
j. Salam Penutup. Sebagaimana salam pembuka, bagian ini adalah "pasangan" dari salam pembuka dan sudah seyogyanya senada dengan salam pembuka. Jika menggunakan salam pembuka syariah, maka gunakan salam penutup syariah. Demikian pula jika salam konvensional.
k. Tanda Tangan dan Nama Terang. Bagian ini ada di bagian terujung bawah Surat Lamaran. Jangan lupa DITANDATANGANI dan DITULISKAN gelar kesarjanaan kita.

2. SUNNAH:
a. Kop Surat. Agak aneh memang, tapi insya Allah bermanfaat. Bagian ini berguna sebagai sarana untuk menyingkat identitas kita di dalam bagian isi Surat Lamaran. Kop Surat Lamaran dapat berisi nama lengkap, alamat, status (fresh graduate atau experiance), alamat surat elektronik, nomor telepon yang biasa digunakan, IPK, dan sebagainya. Disamping itu, kop Surat Lamaran akan mengesankan profesionalitas dalam diri kita.
b. Daftar Lampiran. Bagian ini ada di bagian isi. Dapat ditulis setelah identitas dan sebelum daftar kepribadian, kemampuan, dan keinginan atau ditulis setelah bagian tersebut (daftar kepribadian, kemampuan, dan keinginan.pen). Bagian ini memuat dokumen-dokumen pendukung yang berguna untuk menjadi "daftar bukti otentik" Surat Lamaran kita.
c. Daftar Pengalaman. Khusus bagi fresh graduate, agak susah menyebutkan pengalaman-pengalaman berkesan kita. Sebagai mahasiswa, sertifikat seminar dan/atau pelatihan bisa menjadi daya jual. Setelah uraian mengenai daftar kepribadian, kemampuan, dan keinginan, tidak ada salahnya sebutkan semua pengalaman akademik dan/atau nonakademik Rekan-rekan YANG MENDUKUNG SURAT LAMARAN. Untuk posisi Staff Legal, pengalaman sebagai peserta Legal Officer Training cukup bagus dicantumkan. Jangan gunakan pengalaman sebagai peserta pelatihan merawat bayi untuk posisi tersebut!

3. MUBAH: Meterai. Ada kontroversi mengenai bagian yang satu ini. Beberapa pihak mengharuskan Surat Lamaran dibubuhkan meterai Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) atau Rp. 6.000,00 (enam ribu rupiah), sedangkan beberapa pihak lainnya menolak pendapat tersebut. Alasan yang mengharuskan karena Surat Lamaran berisi hal-hal yang menyangkut kebenaran substansi. Dengan demikian, hal tersebut harus "diikat" dengan dibubuhkan meterai. Kelompok lain, termasuk saya, menolak hal tersebut. Bukankah Daftar Riwayat Hidup juga memuat hal serupa. Mengapa dalam Daftar Riwayat Hidup tidak dibubuhkan meterai? Oleh karena itu, untuk menyikapi hal ini bisa ditentukan sebagai berikut:
a. Jika disyaratkan harus disertai meterai, maka HARUS DIBUBUHKAN meterai.
b. Jika tidak disyaratkan dibubuhkan meterai, maka BOLEH TIDAK DIBUBUHKAN meterai.
Meterai tersebut dibubukan pada bagian atas nama terang bagian penutup dan digilas paraf atau tanda tangan kita.

4. MAKRUH: Pas foto. Disarankan tidak melampirkan foto di bagian Surat Lamaran. Tempat terbaik melampirkannya adalah terpisah ke dalam berkas tersendiri dan/atau dicantumkan ke dalam Daftar Riwayat Hidup.

5. HARAM: Gaji dan/atau Benefit yang Diharapkan. Bagian ini SANGAT TIDAK DIANJURKAN di dalam Surat Lamaran. Khususnya bagi fresh graduate, menjadi ironi bagi kita jika tanpa pengalaman kita berani mendikte perusahaan untuk memenuhi "keinginan" kita yang bersifat materiil. Demikian pula tidak dianjurkan "menuntun" perusahaan agar memenuhi suasana kerja yang kita harapkan, misalnya. Hal ini akan menyebabkan kita tersingkir dari bursa panggilan wawancara awal atau tes tertulis.

Hal lain yang harus diperhatikan dalam membuat Surat Lamaran adalah:
1. Surat Lamaran SEBAIKNYA diketik komputer dan berwarna huruf hitam.
2. Gunakan format A4, kecuali ditentukan lain atau demi keserasian dengan dokumen lain yang berformat folio.
3. Gunakan Arial atau Times New Roman, ukuran 11 atau 12, dan Line spacing minimal 1,5 point.
4. Perhatikan margin. Saya sarankan minimal Atas-Kiri-Kanan-Bawah=2-3-2-2 (dalam sentimeter).
5. Baca ulang sebelum dicetak (print). Usahakan tidak ada salah tulis, terutama nama, alamat, dan kontak (surat elektronik dan/atau handphone).
6. Gunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, kecuali diminta menggunakan bahasa Inggris.
7. Rumus DeSi PaJel (Detail, Singkat, Padat, dan Jelas).
8. Jangan lebih dari 2 (dua) lembar.
9. Jangan biarkan Surat Lamaran lusuh, kotor, atau ternod tinta cetak.
10. JANGAN LUPA BERDOA (Walau di poin kesepuluh bagian ini menempati hal-hal terawal sekaligus terakhir dari langkah kita menyusun Surat Lamaran).

Kelima poin "hukum" ditambah sepuluh hal di atas inilah yang saya sebut TERBATAS di atas. Sepanjang memenuhi ketentuan di atas, seorang pelamar bebas berkreasi dengan hal-hal positif, seperti permainan kata, tipografi, dan sebagainya.


Secara sederhana, Daftar Riwayat Hidup adalah sebuah dokumen yang memuat rincian mengenai informasi seorang pelamar. Dokumen tersebut berisi banyak hal, mulai dari identitas pribadi sampai dengan karakter. Di bagian ini semua senjata dikerahkan. Jika dalam Surat Lamaran pendidikan hanya dimuat secara umum atau pokok, di bagian inilah kita harus menguraikannya. Demikian pula dengan pengalaman yang dimiliki. Daftar Riwayat Hidup dalam bahasa saya adalah "the second bullet to kill your boss" karena peluru pertama kita adalah Surat Lamaran. Alasannya sangat simpel: jika tim HRD atau panitia seleksi terpesona dengan Daftar Riwayat Hidup kita, maka peluang besar tahap berikutnya bisa kita miliki. Dokumen ini menjadi "beking" bagi Surat Lamaran kita, terutama jika Surat Lamaran "agak kacau" dari sisi artistik.

Ada banyak hal yang bisa diuraikan dalam Daftar Riwayat Hidup. Hal-hal dimaksud adalah:
1. Identitas Pelamar. Sebutkan siapa nama kita, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, kontak, situs informatif tambahan (sosial media pelamar kerja), hobi, dan status perkawinan.
2. Uraian Pendidikan. Bagian ini dibedakan menjadi dua, yaitu pendidikan formal berupa rincian pendidikan yang pernah kita tempuh mulai dari sekolah dasar sampai dengan saat ini dan pendidikan informal berupa kursus, pelatihan, seminar, dan sebagainya. Sebutkan secara rinci nama lembaga, tahun pendidikan, dan jangka waktunya.
3. Ujian Kompetensi. Bagian ini bertujuan menjelaskan secara pokok hal-hal yang pernah kita ikuti untuk mengukur kemampuan kita. Sebagai contoh, tes TOEIC, tes komputer, dan tes keahlian lainnya. Sebutkan nama lembaga yang mengadakan ujian kompetensi, waktu pelaksanaan, dan hasil yang diperoleh.
4. Pengalaman Organisasi. Tidak berbeda dengan dua bagian sebelumnya, cantumkan segala pengalaman organisasi yang kita miliki. Lengkap, mulai dari nama organisasi, masa keanggotaan, dan jabatan yang dimiliki.
5. Kemampuan Pendukung. Elemen ini antara lain meliputi kemampuan akademik (untuk hukum misalnya contract drafting atau legal aid), kemampuan bahasa, kemampuan teknologi (komputer, olah jaringan, dan sebagainya), dan kemampuan nonteknis berupa sifat-sifat yang mendukung karir kita (misal penuh motivasi, pekerja keras, dan teliti).

Format Daftar Riwayat Hidup "lebih longgar" daripada Surat Lamaran. Di bagian ini DISARANKAN kita mencantumkan pas foto terbaru. Saya sarankan cukup ukuran 3x4 saja. Selain itu, gunakan kreatifitas lebih luas dibandingkan Surat Lamaran. Kita bole bermain dengan warna-warni dan elemen variatif lainnya sepanjang memenuhi 4 ASAS: PRUDENSIAL, PROPORSIONAL, PROFESIONAL, dan PROSEDURAL. Berikut maksud keempat asas tersebut:
- Prudensial artinya bijak dalam menuangkan kreatifitas dan tidak menggunakan elemen-elemen yang "merusak kesan" kecuali dalam jumlah terbatas, semisal terlalu dominan warna merah untuk lamaran di bidang hukum yang identik dengan hitam putih.
- Proporsional berarti seimbang, artinya informasi dan variasi harus seimbang. Jangan pernak-pernik hiasan dan warna mengurangi informasi yang bisa ditangkap tim HRD. Saking banyak obyek gambar bundar sampai-sampai nama kita tertutup atau terpenggal beberapa huruf sehingga tidak terlihat jelas.
- Profesional artinya sejalan dengan profesi. Maksudnya, jangan kreatifitas yang kita tuangkan malah menyebabkan kesan tidak profesional diri kita di hadapan tim HRD yang membaca Daftar Riwayat Hidup kita. Harus diperhatikan komposisi warna, obyek gambar, tata letak antara kata dan gambar, dan sebagainya.
- Prosedural artinya sesuai dengan ketentuan atau prosedur. Jika tidak disyaratkan, kita bisa menggunakan ragam Daftar Riwayat Hidup yang menarik dan artistik. Akan tetapi, jika disyaratkan dengan model tertentu, jangan coba-coba berkreatifitas menantang ketentuan tersebut jika tidak ingin dicoret dari daftar panggilan wawancara awal.

Demikianlah hal-hal yang harus diperhatikan dalam membuat dan menyusun Surat Lamaran dan Daftar Riwayat Hidup. Berikut ini saya bagikan contoh-contoh Surat Lamaran dan Daftar Riwayat Hidup versi Hukum Hakam Hakim yang selama ini digunakan dan akan digunakan untuk keperluan administrasi lowongan kerja.


E. Kumpulan Contoh Surat Lamaran dan Daftar Riwayat Hidup versi Hukum Hakam Hakim
Kumpulan Contoh Surat Lamaran & CV

Sebelum saya tutup artikel ini, mari kita bertanya: "Sudah siapkah kita menerapkan apa yang kita pelajari hari ini?" Sampai jumpa!

Sumber Referensi:
1. J. Gemilang, Selamat! Kamu Diterima! Tips Trik Dahsyat Lolos Tes Wawancara Kerja, Mantra Books, Yogyakarta, Cetakan Pertama Tahun 2013.
2. Lisa Miranda, Jurus Jitu Lolos Seleksi Kerja di Bank, Araska, Yogyakarta, Cetakan Pertama Edisi Revisi Tahun 2012.

Sumber Gambar: Fanfop.com - Let's Write Something...
KLIK SELENGKAPNYA →

Senin, 30 Maret 2015

HOW TO DRAFT A CONTRACT - KASUS JUAL BELI TANAH & BANGUNAN

how to draft a contract, jual beli tanah dan bangunan, hukum perdata, contract drafting
Do You Want to Buy?
Nah, jatah artikel ini saya gunakan untuk membagikan kontrak atas kasus kedua kita, yaitu jual beli tanah dan bangunan. Hal ini melengkapi artikel kita sebelumnya,  How to Draft a Contract - Kasus Jual Beli Mokas. Jika artikel tersebut menetiktekankan pada jual beli obyek benda bergerak, maka artikel ini mencoba menerapkan prinsip perjanjian pada benda tidak bergerak. Berikut saya tuliskan ilustrasi kasusnya:
"Dani (25) dan Dina (24) baru menikah tanggal 14 Februari 2015. Keduanya pindah dari kota asalnya ke Kota Batu. Doni bekerja sebagai karyawan sebuah bank. Keduanya berniat menyewa sebuah rumah di Jalan Mawar Nomor 32 RT. 002/RW. 001, Kelurahan Melati, Kecamatan Anggrek, Kota Batu. Rumah tersebut milik H. Dana (64) dan istrinya, Hj. Dini (63) yang keduanya beralamat di Jalan Mawar Nomor 31 RT. 002/RW. 001, Kelurahan Melati, Kecamatan Anggrek, Kota Batu. Setelah bernegosiasi cukup lama, Dani sebagai penjual dan H. Dana sepakat atas jual beli rumah berikut tanah dimaksud senilai Rp. 450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan secara transfer rekening ke Bank Syariah Batu Nomor Rekening 001-002-003 atas nama H. Dana. Pembayaran dilakukan setelah tanda tangan kontrak yang menunjukkan jual beli rumah. Tanda tangan sendiri disepakati tanggal 22 Maret 2015. Penyerahan dilakukan setelah kontrak ditandatangani dan segala bentuk perbuatan hukum yang diperlukan dilakukan secepatnya dan kedua belah pihak sepakat untuk saling membantu jika dibutuhkan dalam proses balik nama dan pengurusan dokumen terkait."

Silahkan unduh contoh perjanjian terkait ilustrasi di atas versi Hukum Hakam Hakim tepat di bagian akhir artikel ini.

Ada beberapa hal yang harus dijelaskan terkait format dan substansi perjanjian versi Hukum Hakam Hakim ini. Berikut penjelasannya:
  1. Nomenklatur. Sengaja Hukum Hakam Hakim memilih Perjanjian Pengikatan Jual Beli disebabkan peraturan perundang-undangan secara tegas menuntut segala bentuk peralihan hak atas tanah dilakukan secara otentik di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dengan demikian, perjanjian jual beli "tidak dapat" dilakukan secara di bawah tangan karena bertentangan dengan undang-undang. Untuk itu, dilakukanlah perjanjian PENGIKATAN jual beli sebagai dokumen legal (nonotentik dalam hal ini) untuk menjamin hak para pihak terpenuhi mengingat sudah atau akan dipenuhinya hak masing-masing pihak.
  2. Nomor KTP. Elemen ini perlu untuk memastikan identitas dalam perjanjian sama dengan KTP para pihak. Tujuannya agar tidak terjadi kerancuan dan kesalahan penulisan identitas.
  3. Persetujuan Istri. Dalam ilustrasi disebutkan obyek jual beli milik H. Dana dan Hj. Dini. Dengan kata lain, tanah dan bangunan tersebut adalah harta perkawinan. Untuk itu, sekalipun sertifikat atas nama H. Dana, istri harus memberikan persetujuannya mengingat harta tersebut lahir setelah dilangsungkannya perkawinan antara H. Dana dan Hj. Dini. Pemberitahuan dan/atau persetujuan istri diperlukan dalam setiap tindakan yang melepas kepemilikan suatu benda (semisal menjual, menghibahkan, dan menggadaikan), sedangkan tindakan menerima kepemilikan tidak membutuhkan hal tersebut (semisal menyewa, membeli, dan menerima gadai).

Demikianlah pelajaran kedua kita mengenai contract drafting pada perjanjian jual beli. Insya Allah pada artikel selanjutnya kita akan banyak belajar tentang contract drafting lagi. Selamat mencoba dan sampai jumpa!

Link Unduh Perjanjian : Perjanjian Pengikatan Jual Beli

Sumber Gambar : PropertyKita Blog
KLIK SELENGKAPNYA →

Sabtu, 28 Maret 2015

HOW TO DRAFT A CONTRACT - KASUS JUAL BELI MOKAS

Sebelumnya kita sudah mempelajari Memahami Contract Drafting secara teoritis, baik di Bagian Pertama, Bagian Kedua, maupun Bagian Ketiga. Sekarang saatnya kita menerapkannya di dalam praktik. Bagaimana? Sudah siap belajar menyusun kontrak? Ayo kita mulai!

how to draft a contract, perjanjian jual beli motor bekas
Deal!
Pada kesempatan ini, kita akan belajar menyusun kontrak jual beli. Ada ilustrasi sederhana yang menjadi panduan bagi kita dalam kegiatan contract drafting ini. Untuk mempersingkat waktu, mari kita simak urai kasus di bawah ini:

"Ahmad Sukirman (21), warga Jalan Raya Tombo Ati Nomor 13, RT. 007/RW. 001, Kelurahan Beji, Kecamatan Bejo, Kabupaten Bojo menjual satu unit mobil bak terbuka merek Chevrolet tahun 1990 kepada Ginting Agil (21), warga Jalan Makrifat Nomor, 12 RT. 001/RW . 001, Kelurahan Beji, Kecamatan Bejo, Kabupaten Bojo. Ginting Agil membelinya sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan saat ditandatangani perjanjian jual beli tanggal 13 Juni 2014 di Kabupaten Bojo. Mobil bak terbuka tersebut akan diserahkan Ahmad setelah Ginting melunasi pembayarannya. Ahmad Sukirman menjamin Chevrolet tersebut bebas dari kepemilikan pihak ketiga, tidak sedang diagunkan, dan berada dalam keadaan baik, kecuali kondisi ban cadangan yang kurang baik. Ginting pun menjamin uang yang dibayarkannya tidak terkait dengan tindak pidana dan tidak dalam keadaan dipersengketakan."

Nah, mari kita susun kontrak dari kedua perjanjian tersebut! Sebelumnya, ada beberapa hal YANG HARUS DIPERHATIKAN!
Pertama, tidak ada kaidah baku mengenai pembuatan kontrak yang sangat baik. Tugas seorang contract drafter adalah membuat dan menyusun kontrak sebaik mungkin meliputi tiga aspek : KOMPLIT, VALID, dan LEGAL.
Kedua, artikel ini menuntun kita untuk BELAJAR MEMBUAT KONTRAK DI BAWAH TANGAN. Ada beberapa kaidah yang berbeda dengan kontrak otentik, baik sisi otentifikasinya maupun teknis. Artikel dimaksud tidak ditujukan untuk membuat akta otentik.
Ketiga, hal-hal yang dianggap perlu dan tidak terdapat di dalam ilustrasi SILAHKAN dibuat atau dipenuhi sendiri. Semisal, dalam kasus pertama tidak disebutkan surat-surat yang menyangkut kendaraan bermotor. Rekan-rekan dapat berkreasi secara positif dengan kekosongan tersebut.
Keempat, ada pendapat dari beberapa dosen contract drafting saya. Pendapat tersebut adalah "Semakin akta di bawah tangan mendekati akta otentik, maka kualitasnya semakin baik."

Di bawah ini saya sediakan link untuk mengunduh file perjanjian sesuai ilustrasi di atas versi Hukum Hakam Hakim. Saya yakin rekan-rekan memiliki cara penyusunan kontrak yang berbeda dan lebih baik. Nah, demikian akhirnya perjanjian jual beli kendaraan bermotor versi Hukum Hakam Hakim. Jika Rekan-rekan ada masukan atau kritik terhadap salah satu contoh perjanjian ini, silahkan sampaikan lewat media yang ada, baik kolom komentar maupun akun Facebook saya. Selamat mencoba dan sampai jumpa!

Link Unduh Perjanjian : Perjanjian Jual Beli Motor Bekas

Sumber Gambar: Sarjanaku.com
KLIK SELENGKAPNYA →
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...