Sebelumnya kita sudah mempelajari Memahami Contract Drafting secara teoritis, baik di Bagian Pertama, Bagian Kedua, maupun Bagian Ketiga. Sekarang saatnya kita menerapkannya di dalam praktik. Bagaimana? Sudah siap belajar menyusun kontrak? Ayo kita mulai!
Deal! |
Pada kesempatan ini, kita akan belajar menyusun kontrak jual beli. Ada ilustrasi sederhana yang menjadi panduan bagi kita dalam kegiatan contract drafting ini. Untuk mempersingkat waktu, mari kita simak urai kasus di bawah ini:
"Ahmad Sukirman (21), warga Jalan Raya Tombo Ati Nomor 13, RT. 007/RW. 001, Kelurahan Beji, Kecamatan Bejo, Kabupaten Bojo menjual satu unit mobil bak terbuka merek Chevrolet tahun 1990 kepada Ginting Agil (21), warga Jalan Makrifat Nomor, 12 RT. 001/RW . 001, Kelurahan Beji, Kecamatan Bejo, Kabupaten Bojo. Ginting Agil membelinya sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan saat ditandatangani perjanjian jual beli tanggal 13 Juni 2014 di Kabupaten Bojo. Mobil bak terbuka tersebut akan diserahkan Ahmad setelah Ginting melunasi pembayarannya. Ahmad Sukirman menjamin Chevrolet tersebut bebas dari kepemilikan pihak ketiga, tidak sedang diagunkan, dan berada dalam keadaan baik, kecuali kondisi ban cadangan yang kurang baik. Ginting pun menjamin uang yang dibayarkannya tidak terkait dengan tindak pidana dan tidak dalam keadaan dipersengketakan."
Nah, mari kita susun kontrak dari kedua perjanjian tersebut! Sebelumnya, ada beberapa hal YANG HARUS DIPERHATIKAN!
Pertama, tidak ada kaidah baku mengenai pembuatan kontrak yang sangat baik. Tugas seorang contract drafter adalah membuat dan menyusun kontrak sebaik mungkin meliputi tiga aspek : KOMPLIT, VALID, dan LEGAL.
Kedua, artikel ini menuntun kita untuk BELAJAR MEMBUAT KONTRAK DI BAWAH TANGAN. Ada beberapa kaidah yang berbeda dengan kontrak otentik, baik sisi otentifikasinya maupun teknis. Artikel dimaksud tidak ditujukan untuk membuat akta otentik.
Ketiga, hal-hal yang dianggap perlu dan tidak terdapat di dalam ilustrasi SILAHKAN dibuat atau dipenuhi sendiri. Semisal, dalam kasus pertama tidak disebutkan surat-surat yang menyangkut kendaraan bermotor. Rekan-rekan dapat berkreasi secara positif dengan kekosongan tersebut.
Keempat, ada pendapat dari beberapa dosen contract drafting saya. Pendapat tersebut adalah "Semakin akta di bawah tangan mendekati akta otentik, maka kualitasnya semakin baik."
Di bawah ini saya sediakan link untuk mengunduh file perjanjian sesuai ilustrasi di atas versi Hukum Hakam Hakim. Saya yakin rekan-rekan memiliki cara penyusunan kontrak yang berbeda dan lebih baik. Nah, demikian akhirnya perjanjian jual beli kendaraan bermotor versi Hukum Hakam Hakim. Jika Rekan-rekan ada masukan atau kritik terhadap salah satu contoh perjanjian ini, silahkan sampaikan lewat media yang ada, baik kolom komentar maupun akun Facebook saya. Selamat mencoba dan sampai jumpa!
Link Unduh Perjanjian : Perjanjian Jual Beli Motor Bekas
Sumber Gambar: Sarjanaku.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Kritik Saran Oke, Makian No Way. Mari Belajar Bersama, Mari Sukses Bersama!