Rabu, 25 Maret 2015

MEMAHAMI CONTRACT DRAFTING - BAGIAN KEDUA

Bahan Baku Perancangan Kontrak

contract drafting, perjanjian, perdata, hukum islam, menyusun kontrak
Harus Cermat dan Tepat
Seperti kita bahas pada artikel Memahami Contract Drafting - Bagian Pertama sebelumnya, saat ini kita akan membahas persiapan yang dibutuhkan dalam menyusun sebuah kontrak. Lalu, apa saja yang harus dipersiapkan? Mari kita ulas secara singkat, padat, dan insya Allah jelas.

Bahan Pertama : Teori dan Kemampuan
Teori meliputi hal-hal yang berkenaan dengan perjanjian. Sebut saja teori mengenai orang, teori mengenai benda, teori perjanjian, dan teori kadaluwarsa. Sebagai contoh, dalam teori ditentukan orang yang berhak melakukan perjanjian adalah mereka yang cakap secara hukum. Hal ini berbeda dengan orang yang berhak menandatangani perjanjian.

Kemampuan dimaksud adalah kapasitas untuk membuat kontrak. Secara sederhana aspek ini meliputi kemampuan menulis atau mengetik, membaca, menganalisis bahan hukum, dan tentu saja kemampuan merancang kontrak.

Bahan Kedua : Kasus
Yang dimaksud kasus adalah "ilustrasi" yang menuntut dibuatnya kontrak. Aspek ini memerlukan elemen-elemen perjanjian secara konkrit dan komprehensif. Harus terpenuhi unsur kesepakatan, unsur pihak, unsur obyek, unsur harga atau pembayaran, unsur waktu, unsur penyerahan, dan unsur-unsur yang dibutuhkan lainnya. Aspek ini bersifat kasuistik sesuai perjanjian yang hendak ditranskripsi menjadi kontrak.

Sebagai gambaran, dalam membuat kontrak sewa-menyewa rumah, harus diketahui kapan kesepakatan sewa-menyewa tersebut dibuat dan berlaku, pihak penyewa dan pemberi sewa, rumah yang disewakan meliputi lokasi, ukuran, fasilitas, dan sebagainya, harga sewa, jangka waktu sewa, pembayaran, dan ketentuan-ketentuan pendukung lainnya.

Bahan Ketiga : Kaidah
Dalam membuat kontrak, harus dipahami kaidah hukum yang berlaku. Hal ini untuk mencegah adanya kerugian yang ditimbulkan. Selain itu, kontrak yang dibuat berdasarkan kaidah yang baku dan tepat akan menjamin validitas, legalitas, dan akseptabilitas kontrak tersebut selama dalam waktu dilaksanakan. Sebagai contoh, dalam perjanjian sewa-menyewa, kontrak yang dibuat harus sesuai dengan kaidah hukum sewa-menyewa. Dalam Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)[1], kaidah sewa-menyewa diatur dalam Pasal 1548 - Pasal 1600 KUHPerdata. Dengan kata lain, menjadi kekeliruan jika kaidah yang digunakan dalam perjanjian sewa-menyewa adalah Pasal 1541 - 1546 KUHPerdata tentang perjanjian tukar-menukar.

Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah kaidah hukum seputar para pihak, obyek jual beli, cara pembayaran, dan sebagainya. Dalam hal ada larangan penggunaan mata uang asing sebagai pembayaran di kawasan tertentu[2], maka tidak sah jika ketentuan dalam kontrak disyaratkan pembayaran atas suatu jual beli atau perjanjian pengalihan lainnya dilakukan dengan mata uang asing.

Bahan Keempat : Teknis
Terakhir, bahan yang harus disiapkan dalam penyusunan kontrak adalah aspek-aspek teknis seperti teknis kontrak dan teknis berkaitan kontrak. Mengenai teknis berkaitan kontrak berkaitan dengan hal-hal yang disyaratkan untuk membuat kontrak, baik secara umum maupun secara khusus. Aspek ini meliputi kertas yang disyaratkan (umumnya folio atau F4), jenis dan ukuran huruf, model pencetakan, model penulisan, salinan, dan sebagainya.

Lalu, bagaimana dengan aspek teknis kontrak? Tunggu artikel berikutnya! Insya Allah. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka:
[1] R. Subekti, R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, Cetakan Kedua Belas Tahun 1980.
[2] Jawa Pos, Transaksi di Kawasan Industri Wajib Rupiah, Sabtu, 14 Maret 2015, hlm. 6.

Sumber Gambar
McEachern, del Mel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Saran Oke, Makian No Way. Mari Belajar Bersama, Mari Sukses Bersama!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...