Rabu, 11 Februari 2015

JAMINAN PEMBIAYAAN (2-Habis) :


Klasifikasi & Regulasi

Klasifikasi
Jaminan pembiayaan dapat dikategorisasi dalam berbagai bentuk. Adapun jenis-jenis jaminan pembiayaan terdiri dari :
a. Berdasarkan Sumber Hukumnya, terdiri dari Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Hukum Positif dan Jaminan Pembiayaan Berdasarkan Hukum Islam.
b. Berdasarkan Lingkupnya, terdiri dari Jaminan Dalam Arti Luas berupa 5C (Character, Capacity,  Capital, Collateral, dan Condition) dan Jaminan Dalam Arti Sempit berupa agunan, yang dibedakan menjadi agunan pokok dan agunan tambahan.[1]
c. Berdasarkan Hukum Nasional, jaminan pembiayaan disubklasifikasikan sebagai berikut:
  1. Ditinjau dari aspek kelahirannya, jaminan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Jaminan yang Lahir Karena Perundang-undangan dan Jaminan yang Lahir Akibat Perjanjian;
  2. Ditinjau dari perspektif sifatnya, jaminan terdiri dari Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan;
  3. Ditinjau dari entitas obyek jaminan, dapat dibedakan menjadi Jaminan Berwujud (materiil) dan Jaminan Tak Berwujud (immateriil);
  4. Ditinjau dari jenis obyek jaminannya, jaminan pembiayaan terdiri dari Jaminan Benda Bergerak dan Jaminan Benda Tidak Bergerak; dan
  5. Ditinjau dari obyek yang difasilitasi pembiayaan, jaminan pembiayaan terbagi menjadi Jaminan Agunan Pokok dan Jaminan Agunan Tambahan.[2]
d. Berdasarkan Sifat Penjaminannya, jaminan dibedakan menjadi dua, yaitu Jaminan Umum, yaitu jaminan terhadap seluruh kekayaan debitur dan Jaminan Khusus, yaitu jaminan yang sifatnya restriktif terhadap jenis perikatan dan entitas obyek jaminan tertentu.

Salim H.S. lebih jauh menjelaskan klasifikasi yang lahir dari kelompok jaminan khusus. Jaminan ini terdiri dari dua jenis jaminan, yaitu Jaminan Perorangan dan Jaminan Kebendaan.[3] Jaminan Kebendaan pun jika di-break down dapat dipilah ke dalam beberapa bentuk lembaga jaminan. Berikut klasifikasi jaminan ditinjau dari benda yang termasuk jaminan kebendaan:


Sumber : Pustaka, diolah (2015).

Dalam tulisan Dasar-Dasar Perbankan, jaminan dibedakan menjadi tiga, yaitu:
a. Jaminan benda berwujud, meliputi antara lain tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor;
b. Jaminan benda tidak berwujud, meliputi antara lain sertifikat saham, sertifikat obligasi, dan wesel; dan
c. Jaminan orang.[4]

Sebagaimana disinggung di awal, selain berdasarkan hukum nasional, jaminan dapat dibedakan berdasarkan sumber hukum Islam. Islam mengenal beberapa bentuk jenis jaminan. Jaminan dalam Islam dikelompokkan menjadi dua. Pertama, jaminan berupa orang, terdiri dari dlaman atau dhaman dan kafalah. Kedua, jaminan berupa harta benda berupa rahn.[5]

Regulasi
Setelah mengetahui klasifikasi jaminan pembiayaan, patut dipahami regulasi atau dasar hukum yang mengatur setiap lembaga jaminan tersebut. Secara sederhana, legalitas lembaga jaminan tersebut dibedakan menjadi dua, yaitu Berdasarkan Hukum Nasional dan Berdasarkan Hukum Islam. Adapun dasar hukum lembaga jaminan berdasarkan hukum nasional ditabulasikan sebagai berikut:


Sumber : Pustaka, diolah (2015).

Sementara itu, regulasi yang mengatur jaminan dalam Islam disajikan sebagai berikut :

Sumber : Pustaka, diolah (2015).

Epilog
Demikian ulasan singkat mengenai Jaminan Pembiayaan. Pemahaman mengenai konsep, fungsi, klasifikasi, dan regulasi jaminan pembiayaan akan mengantarkan kita pada tahap selanjutnya, yaitu implementasi jaminan dalam kegiatan pembiayaan. Insya Allah hal ini akan dipaparkan pada kesempatan yang akan datang.


Sumber Pustaka :
[1] Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2012, Hlm. 43.
[2] Ibid., Hlm. 45-46.
[3] Salim H.S., Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keenam Tahun 2012, Hlm. 24.
[4] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, Hlm. 113-114.
[5] Komis Simanjuntak, Aspek Hukum Jaminan Dalam Perbankan Syariah (portable document format), Tesis tidak diterbitkan, Medan, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2011, Hlm. 1, http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/29419/3/Chapter%20II.pdf, (Diunduh tanggal 4 Maret 2014).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Saran Oke, Makian No Way. Mari Belajar Bersama, Mari Sukses Bersama!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...