Selasa, 10 Februari 2015

JAMINAN PEMBIAYAAN (1)

Dari Definisi Hingga Fungsi

Prakata
Jaminan pembiayaan lekat dengan aktivitas pembiayaan dalam lembaga keuangan syariah. Dalam lembaga keuangan konvensional, jaminan pembiayaan akrab disebut jaminan kredit. Perbedaan terletak pada istilah dan klasifikasinya dikaitkan dengan sumber hukum yang membidangi. Tema kali ini sengaja mengulas jaminan pembiayaan dalam rangka memberikan informasi masyarakat tentang salah satu aspek penting dalam persyaratan pengajuan kredit atau pembiayaan di bank maupun lembaga keuangan lainnya.

Definisi
Definisi memungkinkan dipahami dari jalur etimologi dan dari sisi terminologi. Secara bahasa, jaminan pembiayaan terdiri dari kata “jaminan”—berasal dari kata “jamin”—yang berarti :
“1) tanggungan atas pinjaman yang diterima; agunan; 2) biaya yang ditanggung oleh penjual atas kerusakan barang yang dibeli oleh pembeli untuk jangka waktu tertentu; garansi; 3) janji seseorang untuk menanggung utang atau kewajiban pihak lain, apabila utang atau kewajiban tersebut tidak dipenuhi.” [1]
Sementara itu, “pembiayaan” yang berasal dari kata “biaya” berarti “segala sesuatu yang berhubungan dengan biaya.” [2] Dengan demikian, jaminan pembiayaan secara bahasa dipahami sebagai tanggungan atau garansi atau janji yang dibebankan atau ditanggung untuk suatu pinjaman.

    Sementara itu, secara istilah, Faturrahman Djamil menerangkan jaminan pembiayaan sebagai :
“jaminan kredit atau pembiayaan adalah keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.” [3]

Fungsi
Jaminan pembiayaan berfungsi sebagai protektor kerugian yang diderita kreditur atau pihak penyedia dana. Dalam hal terjadi kredit macet, jaminan pembiayaan menjadi sarana untuk memperoleh pelunasan andaikata mekanisme penyelesaian kredit bermasalah tersebut tidak membuahkan hasil.

Menurut Kasmir, adanya jaminan pembiayaan menjadi salah satu sarana bagi nasabah debitur atau pengguna dana untuk segera melunasi kewajibannya berupa pengembalian dana pembiayaan yang dipinjamnya. [4] M. Bahsan menambahkan dua fungsi lainnya, yaitu sebagai jaminan pelunasan pembiayaan dan fungsi terkait ketentuan perbankan. [5]

Dalam kaidah muamalah, jaminan bukan syarat mutlak. Jaminan tidak dipersyaratkan dalam setiap akad muamalah. Akan tetapi, eksistensinya apabila diperlukan semata-mata untuk menjamin debitur atau nasabah pengguna dana memenuhi kewajibannya terkait pembiayaan yang diterimanya. Jaminan dapat dibutuhkan untuk akad jual beli (al-bai’) dan akad kongsi atau kerja sama (syirkah). [6]

(Bersambung...)

Sumber Pustaka :
[1] KBBI Daring, Jamin, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 8 Februari 2015).
[2] KBBI Daring, Biaya, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 8 Februari 2015).
[3] Faturrahman Djamil, Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2012, Hlm. 43
[4] Kasmir, Manajemen Perbankan Edisi Revisi 2008, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2008, Hlm. 80.
[5] M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia Edisi Pertama, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keempat Tahun 2012, Hlm. 102-106.
[6] Irma Devita Purnamasari, Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Jaminan Perbankan, P.T. Mizan Pustaka, Bandung, Cetakan Pertama Tahun 2011, Hlm. 26-27.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Saran Oke, Makian No Way. Mari Belajar Bersama, Mari Sukses Bersama!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...