Jumat, 13 Februari 2015

MENGENAL MUAMALAH (2) :

Sumber Hukum Muamalah

Jika sebelumnya kita sudah tahu apa itu muamalah, sekarang saatnya kita membahas sumber hukum muamalah itu sendiri. Bukankah aneh jika kita tahu muamalah tapi tidak sadar darimana muamalah itu berasal? Check this out!

Muamalah sejatinya adalah bagian dari hukum Islam. Dengan kata lain, segala sumber hukum Islam otomatis menjadi sumber hukum pula bagi muamalah. Sumber hukum Islam yang dimaksud dalam muamalah dibagi menjadi dua, yaitu:
  1. Sumber hukum yang berupa naqly, terdiri dari Al-Qur’an dan As-Sunnah yang dikaitkan dengan ijma’, mazhab sahabat, syariat terdahulu, dan ‘urf (adat kebiasaan), dan
  2. Sumber hukum berupa aqly yang bersifat ijtihady dengan jalan qiyas, istishan, maslahat mursalah (istishlah), dan istishaab.[1]

Zainuddin Ali dalam salah satu karyanya menuturkan bahwa hukum Islam memiliki tiga sumber, yaitu Al-Qur’an, Al-Hadist, dan Ar-Ra’yu (Penalaran). Metode ar-ra’yu menurut Zainuddin Ali terdiri dari ijtihad, ijma’, qiyas, maslahat mursalah, sadduz zari’ah, istishan, istishsab, dan urf.[2] Mohammad Daud Ali dalam karyanya menambahkan satu metode qiyas yang tidak terdapat dalam uraian Zainuddin Ali tersebut, yaitu istidal.[3]

Kesempatan berikutnya kita akan mengulas soal prinsip dalam bermuamalah.

Sumber Pustaka :
[1] Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam Permasalahan dan Fleksibilitasnya, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 1995, Hlm. 126.
[2] Zainuddin Ali, Hukum Islam Pengantar Ilmu Hukum Islam di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2006, Hlm. 38-44.
[3] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, P.T. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cetakan Keempat Belas Tahun 2007, Hlm. 74.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Saran Oke, Makian No Way. Mari Belajar Bersama, Mari Sukses Bersama!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...