Kamis, 12 Februari 2015

MENGENAL MUAMALAH (1) :

What’s That?

Muamalah. Apakah itu muamalah?

Islam mencatat muamalah sebagai sisi lain aspek substansi keagamaan selain ibadah. Jika ibadah berkaitan ritus keagamaan, tata cara berinteraksi dengan Allah, maka muamalah adalah rangkaian atau kumpulan perbuatan atau peristiwa hukum yang berkaitan dengan interaksi antar umat manusia. Persoalannya, apa yang dimaksud muamalah?

Topik ini adalah subkajian umum dari tugas akhir yang saya angkat beberapa waktu yang lalu. Terkait dengan jaminan pembiayaan syariah yang menjadi salah satu elemen tugas akhir saya, maka hal ini—muamalah—mau tak mau harus disinggung dalam “mahakarya” program kesarjanaan hukum saya tersebut. Lalu, apakah sebenarnya muamalah itu?

Muamalah atau biasa disebut juga muamalat adalah dua kata dengan makna sama. Kamus Besar Bahasa Indonesia Dalam Jaringan (KBBI Daring) merujuk pengertian muamalat ke dalam pengertian muamalah. Dalam khazanah kebahasaindonesiaan, muamalah bisa dipahami sebagai “hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dan sebagainya).”[1]

Muamalah berasal dari kata amala, yu’amilu, dan mu’amalatan.[2] Ketiganya memiliki makna yang sama, yaitu “melakukan interaksi dengan orang lain dalam jual beli dan semacamnya.”[3] Dari pengertian ini, pengertian muamalah dibedakan menjadi dua. Pengertian dimaksud adalah Pengertian Umum dan Pengertian Khusus.

Pengertian umum muamalah merujuk pada segala jenis hubungan antarmanusia, termasuk pernikahan. Dengan kata lain, muamalah dalam konteks ini bersifat luas, berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan harta kekayaan. Sementara itu, muamalah dalam pengertian khususnya hanya merujuk pada interaksi antarmanusia dalam hal harta benda.[4]

Pengertian terminologis muamalah diartikan sebagai “tuntunan yang mengatur tentang hubungan antara manusia dan manusia lainnya, disebut juga dengan istilah hablun minannas”[5] atau “sistem kehidupan.”[6] Pengertian ini merujuk pada konsep muamalah dalam pengertian umumnya. Dalam keuangan syariah, kata “muamalah” diidentikkan dengan kegiatan interaksionis antara pihak satu dan pihak lainnya dalam ranah harta kekayaan (mal) untuk kepentingan kedua belah pihak, salah satu pihak, bahkan pihak ketiga. Konsep ini kemudian jika dijabarkan mengantarkan kita pada istilah “akad” yang menjalar pada rukun, syarat, sampai dalil yang membolehkan muamalah tersebut.

Bagaimana? Sampai di sini bisa dimengerti? Nah tunggu artikel berikutnya! Insya Allah kita akan mengulas lebih jauh tentang muamalah. Sampai jumpa!

Sumber Pustaka :
[1] KBBI Daring, Muamalah, Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php, (Diakses tanggal 21 Maret 2014).
[2] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat Edisi Pertama, Amzah, Jakarta, Cetakan Pertama Tahun 2010, Hlm. 1.
[3] Ibid., Hlm. 2.
[4] Ibid.
[5] Ismail, Perbankan Syariah, Kencana, Jakarta, Cetakan Kedua Tahun 2013, Hlm. 5.
[6] Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer Hukum Perjanjian, Ekonomi, Bisnis, dan Sosial, Ghalia Indonesia, Bogor, Cetakan Pertama Tahun 2012, Hlm. 10.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kritik Saran Oke, Makian No Way. Mari Belajar Bersama, Mari Sukses Bersama!

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...